Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS MEMELIHARA RAMBUT DAN MEMULIAKANNYA

HADITS MEMELIHARA RAMBUT DAN MEMULIAKANNYAMEMELIHARA RAMBUT, MEMULIAKANNYA DAN MENGGUNTINGNYA (MEMANGKAS)

174) Aisyah ra. berkata:

كَانَ شَعْرُ النَّبِيِّ ﷺ فَوْقَ الْوَفْرَةِ دُونَ الْجُمَّةِ

"Rambut Nabi saw. panjangnya hingga cuping telinga, tidak sampai ke pundaknya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Turmudzy, dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 74)

175) Abu Hurairah ra, berkata:

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَنْ كَانَ لَهُ شَعرٌ فَلْيُكْرِمهُ

Nabi saw. bersabda: "Barangsiapa mempunyai rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR. Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 74)

176) Abu Qatadah ra. berkata:

كانت لي جُمَّةٌ ضَخْمَةٌ فَسَأَلْتُ النبي ﷺ فَأَمَرَنِي أَنْ أُحْسِنَ إِلَيْهَا وَأَنْ أَتَرَجَّلَ كُلَّ يَوْمٍ

"Aku seorang yang mempunyai rambut panjang sampai ke pundak karena itu aku bertanya kepada Nabi saw. tentang hal rambutku. Maka Nabi menyuruh aku memeliharanya dengan baik dan menyisirnya tiap-tiap hari." (HR. An-Nasa'y; Al- Muntaqa 1: 75)

SYARAH HADITS

Hadits (174) memnurut At-Turmudzy, derajatnya shahih. Hadits ini menyatakan, tentang kebagusan rambut tumbuh di kepala seperti panjangnya rambut Nabi, yakni hingga cuping telinga. 

Hadits (175) Al-Mundziri yang memeriksa sanad-sanad hadits Abu Dawud ini, tidak menerangkan cacatnya. Tegasnya dapat dijadikan hujjah. Hadits ini menyuruh kita memuliakan rambut.

Hadits (176), kata pengarang Aunul Ma'bud: "Perawi-perawi hadits ini, semuanya terdiri dari perawi-perawi hadits shahih." Hadits menyuruh kita menyisir rambut tiap hari.

Qadhi yadh mengatakan: "Setelah kita mengumpulkan hadits-hadits yang menerangkan keadaan rambut Nabi, kita memperoleh kesan, bahwa panjang ram- but Nabi di bagian telinga sebatas cuping telinga dan di bagian belakang hingga pundak."

At-Turmudzy dalam Syama'ail mengatakan: "Seringkali Nabi meminyaki rambutnya dan menyisiri janggutnya."

Al-Hafizh Al-Iraqi mengatakan: "Hadits-hadits yang menyatakan bahwa Nabi tetap menyisir rambutnya tiap hari, tidak aku dapatkan isnad-nya (nama-nama orang yang meriwayatkan). Aku cuma mendapati hadits itu dalam kitab Ihya'. Ihya' itu suatu kitab yang banyak sekali di dalamnya hadits yang tidak punya sumber." Hadits-hadits ini menyuruh kita memelihara rambut dan merapikannya, dengan meminyaki dan menyisirnya.

Cara memelihara rambut yang dilakukan Nabi, ialah membiarkan panjang bagian belakangnya sampai ke pundak dan bagian kiri-kanan kepala hingga cuping telinga. Model rambut yang demikian ini disukai di masa-masa lalu.

Menurut hemat kita, urusan ini adalah urusan dunia semata-mata. Karena itu kita para umat boleh meniru, meneladaninya, boleh juga tidak. Dalam hal ini jika kita memelihara rambut, ialah kita meminyaki dan menyisimya, jangan dibiarkan kusut masai."

BERJAMBUL DI KEPALA (KUNCIR)BERJAMBUL DI KEPALA (KUNCIR)

177) Ibnu Umar ra, berkata:

ِنَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَع

"Rasulullah saw. tidak membolehkan qaza' (membuat gombak-gombak di kepala)." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 75) 

SYARAH HADITS

Hadits (177) menunjukkan kepada terlarangnya kita membuat jambul di kepala (kuncir). 

Ali Asy-Syabra Mullusi mengatakan: "Qaza' (kuncir/kuncung), ialah mencukur rambut anak-anak dengan membiarkan tinggal beberapa tumpuk di kepala, tidak dicukuri, untuk menjadi gumbak atau kuncir (qaza')."

An-Nawawy mengatakan: "para ulama-ulama menetapkan bahwa qaza' itu makruh." 

Al-Ghazaly mengatakan: "Mencukur rambut seluruh kepala, boleh saja, yang dimaksudkan untuk membersihkan kapala, dan boleh membiarkan rambut panjang di kepala asal mau merapikannya."

Ahmad mengatakan: "Boleh memotong rambut dengan gunting. Menurut sunnah adalah dengan memendekkannya."

Ibnu Qudamah mengatakan: "Tidak ada perselisihan riwayat tentang kemakruhan perempuan mencukuri rambutnya, terkecuali karena terpaksa."

Sebagian orang mengharamkan kita memotong rambut model sekarang, karena keliru memahami hadits ini, walaupun mereka yang mengharamkannya, mengaku bertaklid kepada An-Nawawy. An-Nawawy hanya menegaskan, bahwa seluruh ulama hanya me-makruh-kan kuncir (qaza) dengan makruh tanzih. Untuk menjelaskan masalah ini ditegaskan

  • Qaza' yang di-makruh-kan itu ialah membuat gumbak, berupa tumpukan di muka, belakang dan samping.
  • Mengingat makna (qaza) yang demikian, nyatalah bahwa memotong rambut model sekarang, tidak dapat dihukum haram dengan berdalil kepada hadits (177) ini. 
  • Kalau dipahamkan sabda Nabi: "cukur semua atau biarkan semua" secara harfiah tentulah memotong rambut secara sekarang berarti tidak mencukur semua dan tidak membiarkan semua.
Menurut pengertian kami, bahwa memotong rambut model kini, sebenarnya ialah membuang ujung rambut yang turun. Nabi sendiri juga menggunting rambutnya, apabila telah panjang hingga ke pundaknya atau ke bahunya. Dan tuntutan Nabi dalam soal ini, kami pandang sebagai petunjuk (lil irsyad) bukan sebagai kewajiban (li al-wujub) dan bukan sebagai pengarahan (lin nadab). 

Maksud Nabi dengan "mencukur semua" jangan mengumbakkan bukan jangan menggambil pinggirnya. Demikian yang harus kita pahamkan setelah hadits yang menyuruh cukur semuanya, dikaitkan dengan hadits (177) ini."

BERCELAK DAN MEMAKAI WANGI WANGIAN

BERCELAK DAN MEMAKAI WANGI WANGIAN

178) Ibnu Abbas ra, menerangkan:

ٌقَالَ النَّبِيُّ : عَلَيْكُمْ بِالإِثْمِدِ فَإِنَّهُ مَنْبَتَةٌ لِلشَّعْرِ مَذْهَبَةٌ لِلْقَذَى مَصْفَاة لِلْبَصَر

Nabi saw, bersabda: "Hendaklah kamu selalu bercelak, karena celak itu menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran-kotoran pada mata dan membersihkan penglihatan." (HR. At-Turmudzy; Ta'liq Al-Muntaqa 1: 77)

179) Abu Hurairah ra, berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيْبُ فَلَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَهْمَلِ  طٍيْبُ الّرَئِحَةِ

"Barangsiapa disuguhi wewangian, janganlah ia menolaknya, karena wangi-wangian itu ringan pembawaannya dan harum baunya." (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 79)

180) Abu Hurairah ra, berkata:

َ قَالَ النَّبِيُّ : إِنَّ طِيْبَ الرِّجَالِ ماَظَهَرَ رِيْحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَ طٍيْبَ النِّسَاءُ ماَظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُه

Rasulullah saw. bersabda: "Wewangian, yang sangat baik dipakai kaum laki-laki, yang tidak mencolok warnanya, semerbak baunya. Dan wewangian yang sangat baik dipakai perempuan, yang menyolok warnanya tidak semerbak benar baunya." (HR. An-Nasa'y dan At-Turmudzy; Al- Muntaga 1: 80)

SYARAH HADITS

Hadits (178) Al-Hafizh dalam Al-Fatah mengatakan: "isnad-nya hasan." Hadits ini menyatakan bahwa bercelak itu sangat dipuji.

Hadits (179) menyatakan bahwa kita dipuji memakai wewangian dan tidak disukai kita menolaknya, apabila orang suguhkan kepada kita.

Hadits (180) At-Turmudzy menyatakan hadits ini hasan. Hadits ini menunjuk- kan bahwa orang laki-laki memakai bau-bauan yang harum, yang tidak nampak warnanya seperti minyak wangi, dipuji. Jika mereka memakai wewangian yang kelihatan rupanya, seperti menyunting kembang mawar di telinga, tidak terpuji. Sebaliknya disukai orang-orang perempuan memakai wewangian yang kelihatan warnanya dan kurang semerbak, harumnya.

Tidak ada perselisihan paham di antara ulama dalam masalah ini. Seluruh ulama berpendapat, supaya orang-orang laki-laki berwangi-wangian untuk istri- istrinya, sebagaimana dituntut orang-orang perempuan berwangi-wangian untuk suaminya. 

Ibnu Abbas mengatakan: "Saya suka berhias indah, dan berwangi- wangian untuk istriku. Sebagaimana saya suka mereka berhias indah, berdandan rapi, berwewangian untuk diriku." Semua ulama, menyukai kaum perempuan berbau wangi di rumah tangganya di hadapan suaminya, dan tidak menyukai mereka ber- wewangian apabila berjalan di luar rumah, untuk menolak fitnah.

Diperintahkan kepada orang-orang perempuan supaya tidak memakai wewangian yang harum semerbak yang dapat menarik perhatian dan memikat hati apabila keluar dari rumah pergi ke tempat-tempat umum. Tetapi apabila di rumah, maka dibolehkan, bahkan sangat baik mereka berwewangian sesukanya. Kaum perempuan keluar berwewangian yang harum semerbak menuju ke tempat- tempat umum, tidak dibolehkan. Nabi telah menamakan perempuan yang berlaku begitu, perempuan murahan.

Kita memperoleh kesan dari kegemaran Nabi memakai celak dan wewangian, bahwa Nabi sangat memperhatikan dan sangat memelihara kesehatan mata dan kesegaran perasaan dengan memakai wewangian itu. Sebenarnya wewangian yang harum semerbak, disukai para malaikat dan roh yang suci, sebagaimana bau yang busuk dan tengik, disukai oleh setan dan roh yang jahat."

MELUMURI BADAN ATAU MEMINYAKINYA DENGAN PARAM
MELUMURI BADAN ATAU MEMINYAKINYA DENGAN PARAM

181) Ummu Salamah ra. menerangkan:

ِقَالَ النَّبِيُّ كَانَ إِذَا اَطَلَّى بَدَأَ بِعَوْرَتهِ فَطَلاَّهَا بِالنُّورَةِ وَسَائِرَ جَسَدِه أَهْلُهُ 

"Bahwasanya Nabi saw. apabila melumuri (membaluri) badannya dengan sesuatu param, beliau mulai dengan menggosok sendiri bagian auratnya. Sesudah itu barulah digosok seluruh badannya oleh ahlinya (istrinya)." (HR. Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 80)

SYARAH HADITS

Hadits (181) menurut penetapan Ibnu Katsir, sanad hadits ini baik. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi saw. sering melumuri badannya dengan param. Tidak ada perselisihan bahwa berparam amat biasa dilakukan Nabi. Pengarang Majma'uz Zawa'id mengatakan: "Orang yang mula-mula melumuri badannya dengan param ialah Nabi Sulaiman as."

Menggosok badan dengan param untuk kebaikan kulit badan umpamanya, adalah salah satu usaha menjaga kesehatan. Jadi kita disuruh melakukannya. Nabi saw. menggosok badannya, ialah untuk menghilangkan bulu-bulu yang tidak perlu, untuk menyegarkan anggota badan."

Referensi Berdasarkan Buku TM. Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1