Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAH HADITS HUKUM MANDI JUM'AT

SYARAH HADITS MANDI JUM'AT
MANDI JUM'AT

108) Ibnu 'Umar ra. berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْاَسِلْ

Nabi saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu hendak ke Jum'at, hendaklah dia mandi." (HR. Al-Jama’ah; Al-Muntaqa 1: 143)

109) Abu Said Al-Khudry ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ غُسْلُ الجمعة واجب على كل محتلم

Rasulullah saw, bersabda: "Mandi Jum'at itu wajib atas tiap-tiap orang yang te- lah sampai umur." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaga 1: 142)

110) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسلِم أَن يَغْسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمَا يَغْسِلُ فيه رأسه وجسده

Rasulullah saw, bersabda: "Wajib atas tiap-tiap orang Islam, mandi di tiap-tiap tujuh hari, sehari; ia basuh pada hari itu kepalanya dan tubuhnya." (HR. Al- Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 144)

111) Ibnu Umar ra. menerangkan:

إِن عُمَرَ بينا هو قائمٌ فِي الخُطْةِ يَوْمِ الجمعةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مِنَ الْمهَا جرِينَ الأَوَّلِينَ فَنادَهُ عُمَرَ: أَيُّ سَاعَة هَذِهِ؟ فَقَالَ: إِنِّى شُغلْتُ فَلَمْ أَنقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ التَّأْذِيْنَ فَلَمْ أَزدْ عَلَى أَنْ توضَأْتُ، فَقَالَ: وَالْوُضُوْء أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُ بِالغُسلِ.

Umar ra. pada suatu hari sedang berdiri berkhutbah di hari Jum'at. Tiba-tiba masuklah seorang laki-laki Muhajirin Awwalin yang pertama masuk ke dalamnya. 'Umar melihat orang itu masuk, 'Umar memanggil serta bertanya: "Saat apakah ini?" Orang yang dipanggil itu menjawab: "Saya sibuk dengan beberapa urusan, saya terlambat kembali ke rumah, sehingga ketika saya mendengar suara azan barulah saya kembali. Sesampai di rumah, saya hanya mengambil air wudhu." Mendengar jawaban itu, 'Umar berkata: "Wudhu pula lagi? Padahal kamu telah mengetahui, bahwa Rasul saw. memerintahkan kita mandi." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 144)

SYARAH HADITS

Hadits (108), (109), (110) dan (111) menyatakan, bahwa "mandi di hari Jum'at atas orang yang hendak pergi ke Jum'at, adalah wajib."

Jumbur ulama diantaranya Abu Hanifah, Asy-Syafi'y dan Ahmad berpendapat, bahwa mandi hari Jum'at, sunnat, bukan wajib. Dawud mengatakan: "Mandi hari Jum'at wajib hukumnya." Ibnu Mundzir dari golongan Syafi'iyah mengatakan: "Malik juga mewajibkan mandi pada hari Jum'at." Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm, bahwa 'Umar dan segolongan sahabat juga mewajibkan mandi pada hari Jum'at.

Al-Khaththaby mengatakan: "Al-Hasan Al-Bishry juga mewajibkan mandi pada hari Jum'at." Al-Khaththaby menerangkan pula walaupun para ulama berselisih paham tentang wajib tidaknya mandi ini, namun mereka sepakat menetapkan, bahwa mandi ini bukan syarat sah shalat Jum'at. Yakni, jika seseorang pergi ke Jum'at dengan tidak lebih dahulu mandi, Jum'atnya sah, walaupun ia dihukum berdosa meninggalkan mandi hari Jum'at, yang dihukum wajib.

Ibnu Daqiqil Id mengatakan: "Hadits Ibnu Umar ini (hadits 108) dengan tegas memerintahkan kita mandi untuk ke Jum'at. Zhahir perintah ini mewujudkan wajib. Sesungguhnya telah datang sesuatu lafazh yang lain yang dengan terang me- nyatakan wajibnya (hadits 109). Segolongan ulama muhaqqiqin, mewajibkan mandi karena berpegang kepada hadits ini."

Ibnu Daqiqil Id berkata pula: "Para ulama yang menetapkan kesunnatan mandi di hari Jum'at perlu mencari uzur untuk menjalani zhahir-nya hadits ini. Mereka takwilkan lafazh perintah (yang asalnya menunjukkan kepada wajib) di sini, kepada perintah sumat dan lafazh wajib yang terdapat di hadits ini, kepada ta'kid (menguatkan kesunnatannya). 

Sesungguhnya, takwil mereka ini lemah sekali, karena takwil itu boleh dilakukan sekiranya hadits yang melawan hadits Ibnu Umar kuat, tidak ada hadits yang kuat dalam soal ini yang dapat menandingi hadits Ibnu Umar ini. Hadits yang melawan hadits Ibnu Umar ini, adalah dari riwayat Hasan ibn Samurah yang diperselisihkan ulama hadits, baik tidaknya. Malik pernah berkata: "Mandi hari Jum'at itu, wajib."

Dengan jelas kita mengetahui bahwa Ibnu Daqiqil Id seorang ulama besar dalam madzhab Syafi'y mewajibkan mandi di hari Jum'at. Akan tetapi penganut buta Asy-Syafi'y tidak mengacuhkan penetapan yang tegas kuat ini, mereka tetap berpendapat sunnat. Ibnu Daqiqil Id jauh lebih tinggi derajat ijtihadnya daripada Ar-Ramli, pengarang Nihayatul Muhtaj, dan Ibnu Hajar pengarang Tuhfah al-Muhtaj.

Ibnul Qayyim, ulama muhaqqiq yang sangat terkenal dalam bidang pentahqikan telah menyelidiki masalah ini dengan sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya. Akhir penelitiannya menyatakan, bahwa mandi Jum'at itu wajib bukan sunnat. 

Perhatikan dalil dan alasan-alasan yang disebut beliau dalam kitab Zadul Ma'ad. Ibnu Hazm mengatakan: "Kami tidak mengetahui adanya seseorang sahabat yang tidak mewajibkan mandi di hari Jum'at." Maka sesudah kami memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan pihak yang mewajibkan dan menyunnatkan, nyatalah kepada kami, bahwa dalil pihak yang mewajibkan lebih konkret, berdasarkan hadits yang kuat, shahih.

"Muhajir" yang datang ke masjid ketika 'Umar sedang berkhutbah dan di- tanyai sebab kelambatannya, ialah Utsman ibn 'Affan, Khalifah Islam yang ketiga, sebagaimana telah ditegaskan Muslim dalam Shahih-nya.

Penegasan 'Umar kepada Utsman, tentang hal mandi menguatkan lagi, bahwa mandi Jum'at itu wajib. Sekiranya tidak wajib, tentulah 'Umar tidak perlu membentak Utsman lantaran datang ke masjid dengan tidak mandi terlebih dahulu. Hanya yang perlu ditegaskan, bahwa mandi itu bukan syarat sah Jum'at. Adapun tentang waktunya, ialah di ketika hendak ke masjid."

Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Tentang mandi hari jum'at