Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarah Hadits Berwudhu' Sesudah Mandi Janabah

Syarah Hadits Berwudhu' Sesudah Mandi Janabah
BERWUDHU SESUDAH MANDI JANABAH

121) Aisyah ra. menerangkan:

كان رسول الله لا يَتَوَضَأَ بعد الغُسْلِ مِنَ الجَنَبَةِ
"Rasulullah tidak lagi mengambil air wudhu sesudah mandi janabah." (HR. Ahmad Abu Dawud, An-Nasa'y, At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Sunan Ibnu Majah 1: 20)

SYARAH HADITS

Hadits (121) menurut At-Turmudzy hasan sahih. Al-Bukhary juga meriwayatkan hadits ini dengan beberapa sanad. Hadits ini menyatakan bahwa apabila seseorang telah mandi janabah, tidak fardhu lagi berwudhu, mandi itu telah melengkapi wudhu.

Ibnu Arabi dalam Syarh At-Turmudzy mengatakan: "Tidak ada perselisihan para ulama, bahwa wudhu itu termasuk dalam mandi (mandi janabah) dan bahwa niat bersuci dari janabah itu meliputi niat bersuci dari hadats kecil."

Ibnu Abdil Barr mengatakan: "Orang mandi janabah yang telah membasuh seluruh badannya, berarti telah menunaikan hukum yang diwajibkan atasnya yaitu mandi. Allah mewajibkan atas orang yang berjunub, hanya mandi dari janabah-nya saja, bukan berwudhu."

Ibnu Baththal mengatakan: "Ulama-ulama besar telah berijma' bahwa tidak perlu berwudhu sesudah mandi janabah."

Akan tetapi ada juga sebagian ulama, seperti Abu Tsaur, Dawud dan mayo- ritas ulama Iraq, mewajibkan juga wudhu atas orang junub sesudah mandi. Lafazh-lafazh hadits ini kami pindahkan dari kitab-kitab Al-Mughny, Al-Majmu, dan Sunan Ibnu Majah. Sebagian kitab hadits, seperti Al-Muntaga, Nailul Authar, tidak menyebut perkataan "dari janabah" hanya menyebut "Nabi selalu tidak berwudhu sesudah mandi," karena itu mereka yang hanya mengambil lafazh hadits ini, dari Al-Muntaga dan yang sepertinya, yakni yang membawa hadits ini sebagiannya saja membawa kepada mandi secara umum. Mereka mengatakan: "Tidak perlu berwudhu sesudah mandi, baik mandi pagi maupun mandi sore, mandi kepanasan, ataupun mandi untuk menghilangkan keringat."

Setelah kami mendapatkan lafazh hadits ini dengan selengkapnya, yang dibawa oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawy dan Ibnu Majah, kami berpendapat bahwasanya apabila seseorang mandi, menghilangkan hadits besar, tidak diperlukan lagi baginya berwudhu untuk shalat. Jika mandinya bukan untuk menghilangkan hadats besar maka perlulah berwudhu untuk shalat. Kami tahqiqkan demikian ini, adalah karena dengan tegas hadits menerangkan, bahwa Nabi tidak berwudhu sesudah mandi janabah, bukan umumnya mandi. La yatawadhdha-u ba'dal gusli minal janabati= Nabi tidak berwudhu sesudah mandi janabah.

Alasan mereka bahwa mandi itu adalah mandi umum ialah lafazh yang tidak menyebutkan perkataan "dari janabah." Kami juga berpendapat demikian, sekira- nya kami belum lagi memperoleh tambahan "dari janabah ini."

Maka setelah kami memperoleh tambahan dari seseorang yang dipercaya, tidak dapatlah lagi kita berpegang kepada umum. Tegasnya tertolaklah perkataan Tuan A. Hasan, yang mengumumkan mandi dalam Al-Lisan. Walhasil, kami berpen- dapat, tidak usah berwudhu sesudah mandi janabah, bukan karena menetapkan umum hadits kepada khusus. Hanya, karena terang hadits mengkhususkannya."

Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Berwudhu' Sesudah Mandi Janabah dalam buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1