Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BERSUGI UNTUK SETIAP SHALAT

BERSUGI UNTUK SETIAP SHALAT
BERSUGI UNTUK SETIAP SHALAT

155) Zaid ibn Khalid ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ الله ﷺ لَوْلَا أَنْ أَشقُّ عَلَى أُمتي لأخرتُ صَلَاةَ الْعِشَاء إلى  تُلْث اللَّيْلِ وَلَاَ مَرْتُهُمْ بالسواك عند كل صلاة

Rasulullah saw. bersabda: "Sekiranya aku tidak akan memberatkan umatku, tentulah aku memberitahukan mereka menta'khirkan shalat Isya' hingga sepertiga malam, dan tentulah aku memerintahkan mareka bersugi untuk tiap-tiap hendak shalat." (HR. Ahmad, dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 63)

156) Zaid ibn Khalid ra. berkata:

قال رسول اللهِ ﷺ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأمرتهم بالسواك مَعَ كُل وُضُوء
Rasulullah saw. bersabda: "Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, pastilah aku memerintahkan mereka bersugi di tiap-tiap berwudhu." (HR. Ahmad; Al- Muntaqa 1: 64)

157) Hudzaifah Ibnul Yaman ra. berkata:

كنا نُؤْمَرُ بالسواك اذا قمنا منَ اللَّيل

"Kami (para sahabat) diperintahkan bersugi di malam hari apabila bangun dari tidur." (HR. An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1: 65)

158) Syuraih ra. berkata:

قُلْتُ لِعَائشةَ بأي شيء كان يبدأ النبي اذا دخل بيتهُ؟ قَالَتْ: بالسواك
Saya pernah bertanya kepada 'Aisyah ra.: "Apakah yang mula-mula Nabi laksanakan sesudah masuk ke dalam rumah? Pertanyaanku dijawab 'Aisyah: "Bersugi." (HR. Al-Jama'ah selain dari Al-Bukhary dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 65)

SYARAH HADITS

Hadits (155), At-Turmudzy menyatakan: "Hadits ini menyatakan bahwa kita di- suruh bersugi di tiap-tiap shalat, sebagaimana dianjurkan supaya kita men-takhir- kan Isya' ke sepertiga malam."

Hadits (156) diriwayatkan oleh Ahmad, segala perawinya kepercayaan, menurut pendapat pengarang Al-Muharrar. Hadits ini menyatakan, bahwa bersugi itu disuruh juga di tiap-tiap berwudhu.

Hadits (157) Al-Bukhary dan Muslim juga meriwayatkan hadits ini, dengan sedikit perbedaan lafazhnya. Hadits ini menyatakan, kita dianjurkan bersugi pada malam hari dikala bangun dari tidur karena tidur itu dapat merubah bau mulut yang disebabkan oleh bau (hawa) yang keluar dari ma'idah (perut besar).

Hadits (158) menganjurkan supaya kita bersugi di segala waktu, tidak ditentukan dengan waktu shalat dan wudhu saja.

Segenap ulama fiqh menetapkan kesunnatan bersugi. Hanya sebagian mereka memandang, bahwa bersugi ini masuk ke dalam sunnat wudhu. Sebagian mereka menghukumkan bahwa bersugi ini suatu sunnat yang berdiri sendiri, tidak terpaut dengan sunnat-sunnat wudhu yang lain.

Kita biasa shalat sesudah makan. Maka apabila terjadi demikian, teranglah bahwa kita dituntut bersugi untuk membersihkan gigi dari sisa makanan yang melekat pada gigi. Demikian juga ketika berwudhu. Seketika kita bangun dari tidur di malam hari, ataupun di siang hari sebagainama yang terdapat dalam suatu hadits yang lain, disukai kita bersugi, karena tidur, mengubah bau mulut lantaran hawa yang terkurung di dalam ma'idah di waktu tidur itu naik ke atas.

Ringkasnya, dengan memperhatikan hadits-hadits ini kita mendapat suatu kesan yaitu anjuran bersugi setiap habis makan dan ketika mulut berbau. Maka menurut penelitian kita, tidaklah harus bersugi ketika akan shalat karena kita baru selesai bersugi ketika berwudhu. Tegasnya, bersugi waktu wudhu sudah cukup untuk shalat. Dan menurut hadits yang diriwayatkah Ahmad dari 'Ali, bahwa seseorang yang berwudhu, cukuplah bersugi dengan memasukkan anak jarinya ke dalam mulut (menggosokkan giginya dengan anak jari).

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Hukum Menggosok Gigi dan Membersihkan Badan