Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Makruh Berbicara Setelah Shalat Isya

Hadits Makruh Berbicara Setelah Shalat Isya
334- MAKRUHNYA BERBICARA SETELAH MELAKSANAKAN SHALAT ISYA

والمُرادُ بِهِ الحدَيْثُ الَّذِي يَكُوْنُ مُبَاحًا في غَيْرِ هَذَا الوَقْتِ، وَفِعلُهُ وَتَركُهُ سَوَاءٌ. فَأَمَّا الْحَدِيثُ الْمُحَرَّمُ أَوِ الْمَكرُوهُ فِي غَيْرِ هَذَا الوَقْتِ، فَهُوَ فِي هَذَا الْوَقْتِ أَشَدُّ تَحْرِيمًا وَكَرَاهَةً. وَأَمَّا الْحَدِيْثُ فِي الْخَيْرِ كَذَا كَرَهِ الْعِلْمِ وَحِكَايَاتِ الصَّالِحِينَ، وَمَكَارِمِ الأَخْلاَقِ، وَالْحَدِيْثُ مَعَ الضَّيفِ، وَمَعَ طَالِبِ حَاجَةٍ، ونحو ذَلِكَ، فَلاَ كَرَاهَةً فِيْهِ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ، وَكَذَا الْحَدِيثُ لِعُذْرٍ وَعَارَضٍ لاَ كَرَاهَةَ فِيْهِ. وَقَدْ تَظَاهَرَتِ الأَحَادِيْثُ الصَّحِيْحَةُ عَلىَ كُلِّ مَا ذَكَرْتُهُ.

Yang dimaksud makruh berbicara sesudah shalat Isya adalah sebagai berikut:
  • Jika hal yang dibicarakan itu termasuk hal yang boleh dibicarakan ada waktu sesudah selain shalat Isya, maka membicarakannnya setelah shalat Isya diperbolehkan.
  • Jika hal yang dibicarakan itu termasuk perkara yang diharamkan, atau dimakrukan dibicarakan pada waktu selain sesudah salah Isya maka membicarakannya sesudah shalat hukumnya sangat diharamkan dan dimakruhkan.
  • Jika hal yang dibicarakan itu termasuk perkara yang baik seperti membicarakan masalah pengajian, membicarakan hikayat-hikayat orang shaleh, mengajarkan akhlak-akhlak mulia, berbincang-binncang bersama tamu, dan orang yang berkepentingan, maka berbicara hal-hal yang seperti itu tidak dimakruhkan, bahkan disunatkan.[1]

1755- عَنْ أَبِي بَرْزَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  ، كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1755. Dari Barzah RA, ia berkata, “Bahwasannya Rasulullah SAW tidak suka tidur sebelum shalat Isya dan tidak suka berbicara sesudah shalat isya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

1756- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  ، صَلَّى الْعِشَاءِ فِي آخِرِ حَيَاتِهِ، فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ : (( أَرَأَيْتَكُمْ لَيْلَتَكُمْ هَذِهِ ؟ فَإِنَّ عَلَى رَأْسِ مِائَةٍ سَنَةٍ لاَ يَبْقَى مِمَّنْ هُوَ عَلَى ظَهَرِ الأَرْضِ الْيَوْمَ أَحَدٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1756. Dari Ibnu Umar, bahwasanya pada waktu Rasulullah SAW shalat Isya di akhir hidupnya, ketika selesai salam beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian tentang malam ini?” sesungguhnya seratus tahun lagi tidak ada seorang pun dari orang-orang yang sekarang hidup.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1757- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُمْ أنْتَظَرُوا النَّبيَّ  ، فَجَاءَ هُمْ قَرِيبًا مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَصَلَّى بِهِمْ، يَعْنِي الْعِشَاءَ، ثُمَّ خَطَبَنَا فَقَالَ : (( أَلاَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلُّوْا، ثُمَّ رَقَدُوْا، وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوْا فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلاَةَ )) رَوَاهُ الْبُخَارِي.

1757. Dari Anas RA, bahwasanya para sahabat menanti-nanti kedatangan Nabi SAW, dan beliau datang kepada mereka menjelang tengah malam, lalu mengimami shalat Isya, kemudian beliau berpidato dan bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang telah shalat dan telah tidur, sungguh kalian dicatat selalu mengerjakan shalat selama kalian menantikan shalat.” (HR. Bukhari)

[1] . Saya katakana: Mesti adanya membatasi hal tersebut, agar pembicaraan setelah Isya tidak menyebabkan meninggalkan ibadah wajib. Seperti seorang pemuda, yang belajar atau belajar untuk persiapan ujian hingga larut malam atau bahkan sampai penghujung malam, lalu ia tidur hingga shalat Shubuhnya terlewat. Nah, bergadang seperti ini tidak dibolehkan walaupun digunakan untuk belajar. Karena orang seperti ini ibarat orang yang sedang membangun istana tetapi menghancurkan kota. Seyogyalah ia tidur terlebih dahulu setelah shalat Isya, agar dapat bangun untuk shalat Shubuh kemudian setelah itu belajar. Benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Umatku diberikan keberkahan pada waktu pagi, maka perhatikanlah waktu pagi itu. Karena mayoritas manusia melalaikan waktu pagi. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan.”