Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Menoleh Dalam Shalat

Hadits Larangan Menoleh Dalam Shalat
341- MAKRUHNYA MENOLEH KETIKA SHALAT

1764- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ  , عَنِ الإِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ : (( هُوَ اخْتِلاَ سُ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ ))رَوَاهُ الْبُخَارِي .

1764. Dari Aisyah RA, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang berpaling dalam shalat.” Maka beliau bersabda, “Itu adalah curian yang dilakukan setan dari kelalaian shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari)

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ  : إِيَّاكَ وَالإِلْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ , فَإِنَّ الإِلْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ هَلَكَةٌ , فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطَوُّعِ لاَ فِي الْفَرِيْضَةِ . رَوَاهُ التُّرْمِذِي وَ قَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنُ صَحِيْحٌ.

1765. Dari Anas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menoleh sewaktu shalat, karena menoleh ketika waktu shalat adalah suatu kebinasaan. Apabila ia terpaksa ia harus melakukannya, maka silahkan dilakukan dalam shalat sunat saja, jangan di dalam salat fardhu.” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan lagi shahih)[1]

[1] . Saya katakan: Demikian teks asli dari imam Turmidzi. Dan jika bukan dari riwayat Tirmidzi maka pada cetakan Bulaq 1/116 hadits ini Hasan, dan pada catatan pinggirnya: Hasan gharib. Katakanlah : hadits dha’if, dan martabat inilah yang cocok dilihat dari segi sanadnya. Karena pada sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan. Keterangan ini dapat dilihat pada komentar terhadap kitab ‘Al-Misykat’ 172, 465 dan 997, dan kitab at-Targhib 1/191.