Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan menarik Kembali Sesuatu Yang telah diberikan

Hadits Larangan menarik Kembali Sesuatu Yang telah diberikan
MAKRUH MENARIK KEMBALI SESUATU YANG TELAH DIBERIKAN

1619- وَعَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهٍِْ  ، قَالَ: الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْ جِعُ في قَيْئِهِ, مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1619. Dari Abdullah bin Abbas RA., “Rasulullah SAW. bersabda, ‘Orang yang menarik kembali pemberiannya, bagaikan anjing yang memakan muntahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

وَ فِي رِوَايَة ٍ: مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ , كَمَثَلِ اْلَكلْبِ الَّذِي يَقِيْئُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ.

Dalam riwayat lain dikatakan, “Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya, bagaikan anjing yang muntah kemudian kembali mencari muntahannya, lantas dimakannya.”

وَ فِي رِوَايَةٍ : الْعَاِئدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

Dalam riwayat lain dikatakan, “Orang yang menarik kembali permberiannya adalah bagaikan orang yang memakan kembali muntahannya.”

1620- وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : حَمَلْتُ عَلَى فُرَسٍ في سَبِيلِ اللهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كانَ عِنْدَهُ ، فَأَرَدْتُ أنْ أشْتَرِيَهُ ، وَظَنَنْتُ أنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ ، فَسَأَلْتُ النَّبيَّ  ، فَقَالَ : (( لاَ تَشْتَرِهِ وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ وإِنْ أعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ )), مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

1620. Dari Umar bin Khaththab RA., ia berkata, “Saya menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berjuang di jalan Allah, tetapi kuda itu disia-siakan olehnya, maka saya bermaksud membelinya dan saya berprasangka bahwa ia mau menjualnya dengan harga murah, kemudian saya menanyakan hal itu kepada Nabi SAW. Belian lantas bersabda, ‘Janganlah kamu membeli dan janganlah kamu menarik kembali sedekahmu itu, walaupun ia memberikan kepadamu dengan harga satu dirham, karena sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya bagaikan orang yang memakan kembali muntahan­nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)