Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Membisu Sehari Penuh

Hadits Larangan Membisu Sehari Penuh

366- LARANGAN MEMBISU SEHARI PENUH

- عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَفِظْتُ عَنْ رَسُوْل اللهِ  (( لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ , وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلىَ اللَّيْلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.

1809. Dari Ali RA, ia berkata, “Saya ingat ajaran Rasulullah SAW, bahwa tidak dianggap yatim lagi setelah ihtilam (baligh), dan tidak boleh membisu sejak pagi hingga malam.” (HR. Abu Daud)

- وَعَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ : دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيْق رَضِيَ اللهُ عَنْهُ على امْرَأَةً مِنْ أَحْمَسَ يُقَالَ لَهَا : زَيْنَبُ , فَرَآهَا لاَتَتَكَلَّمُ . فَقَالَ : مَا لَهَا لاَ تَتَكَلَّمُ ؟ فَقَالُوا : حَجَّتْ مُصْمِتَةً , فَقَالَ لَهَا : تَكَلَّمِي , فَإِنَّ هَذَا لاَ يَحِلُّ , هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ فَتَكَلَّمَتْ .رَوَاهُ الْبُخَارِي.

1810. Dari Qais bin Hazim berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq RA masuk ke rumah seorang perempuan dari suku Ahnas yang bernama Zainab. Abu Bakar melihat perempuan itu tidak mau berbicara, kemudian Abu Bakar bertanya: “Kenapa perempuan itu tidak mau bicara?” Orang-orang yang berada disitu berkata, “Ia berniat untuk diam.” Kemudian Abu Bakar berkata kepadanya: “Berbicaralah kamu, karena sesunggunya perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan, itu termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah.” Kemudian perempuan itu mau berbicara.”(HR. Bukhari)