Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Membeli Barang Sebelum Sampai Dipasar

Hadits Larangan Membeli Barang Sebelum Sampai Dipasar
355. LARANGAN MEMBELI BARANG YANG AKAN DIJUAL SEBELUM SAMPAI DIPASAR

1784- عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, نَهَى رَسُوْلُ اللهُ  أَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيْهِ وَأُمِّهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1784. Dari Anas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang orang kota[1] menjualkan barang orang desa yang baru datang sebelum sampai di pasar, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1785- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  (( لاَ تَتَلَقُّوا السَّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا إِلىَ الْأَسْوَاقِ ,مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

1785. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian menjemput barang-barang dagangan sebelum diturunkan ke pasar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1786- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  (( لاَ تَتَلَقُّوا الرُّكْبَانَ, وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ )) فَقَالَ لَهُ طَاوِسٌ : مَا قَوْلُهُ : لاَ يَبِيْعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ ؟ قَالَ :لاَ يَكُوْنُ لَهُ سِمْسَارًا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ )

1786. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian menjemput kafilah pedang(lalu membeli barang dagangannya sebelum tahu harga pasaran) dan janganlah orang kota menjualkan barang orang desa.” Kemudian Tsawus bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apakah yang dimaksud dengan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang desa?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak ada makelar dalam jual beli itu.”

1787- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : نَهَي رَسُوْلُ اللهِ  أَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ , وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ يَبِيْعَ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ , وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ , وَلاَ تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إنَائِهَا.
وَ فِي رِوَايَةٍ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ  عَنِ التَّلَاِقي , وَ أَنْ يَبْتَاعَ الْمُهَاجِرُ لِلْأَعْرَابِي , وَ أَنْ تَشْتَرِطَ المَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا , وَ أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَي سَوْمِ أَخِيْهِ , وَ نَهَي عَنِ النَّجَشِ وَ التَّصْرِيَةِ.

1787. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang orang kota menjual barang orang desa dan janganlah merangsang pembeli untuk menjerumuskan orang lain, janganlah menjual untuk merusak jualan orang lain, janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudarinya (sesama muslimat) dengan maksud agar ia dapat menumpahkan yang ada dalam bejana. Maksudnya dengan hasutannya ia bertujuan menggantikan kedudukan saudarinya tersebut.”

Dalam riwayat lain Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW melarang menyongsong )kafilah pedagang, lalu membeli barang dagangan sebelum mengetahui harga pasaran), melarang pendatang menjualkan barang orang kampung, melarang perempuan memberi syarat (pada waktu akan kawin) agar calon suaminya menceraikan saudarinya (sesama muslimat, yakni istri calon suaminya), melarang penawaran seseorang atas penawaran saudaranya. Rasulullah SAWjuga melarang tipuan (menawar lebih tinggi, tetapi tidak dengan maksud membeli, melainkan untuk menjerumuskan calon pembeli) dan melarang tashriyah[2].

1788- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  قَالَ : (( لاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ , وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ,وَهَذَا لَفْظٌ مُسْلِمٌ

1788. Dari Ibnu Umar RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian membeli atas barang yang sedang ditawar oleh orang lain, dan jangan pula meminang seseorang yang telah dipinang saudaranya (sesama muslim) kecuali jika saudaranya itu telah memberi izin kepadanya.”

1789- وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  قَالَ: ((الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

1789. Dari Uqbah bin Amir RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu adalah saudara orang mukmin yang lain, karena itu tidak halal bagi seorang mukmin menjual atas yang sedang dibeli oleh saudaranya, dan tidak halal pula meminang atas pinangan saudaranya, sampai saudaranya itu meninggalkannya (mengizinkan).”(HR. Muslim)

[1] . Maksudnya dilarang menjual kepada makelar sebagaimana yang terdapat pada hadits Ibnu Abbas. Karena ia akan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Adapun pelarangan ini karena tindakan seperti ini merugikan orang yang menanti kehadiran barang di pasar.
[2] . Yang dimaksud adalah (tidak memerah susu hewan, agar susu itu terkumpul sehingga orang mengira susu hewan itu banyak dan bertambah minat pembeli terhadap hewan ternak itu.