Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Jual Beli Di Dalam masjid

Hadits Larangan Jual Beli Di Dalam masjid
310- MAKRUH BERTENGKAR, MENCARI BARANG YANG HILANG DAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID

1705- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ  ، يَقُوْلُ : (( مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

1705. Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa mendengar orang yang mencari barang yang hilang di dalam masjid, maka hendaklah ia mengatakan, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” Karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim)

1706- وَعَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  ، قَالَ : (( إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ ، فَقُوْلُوا : لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فَقُوْلُوْا : لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ )) رَوَاهُ التُّرْمِذِي وقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ .

1706. Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya “Rasulullah SAW. bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang berjual beli di dalam masjid, maka hendaklah kalian mengatakan, “Semoga Allah tidak memberikan laba daganganmu.” Dan apabila kalian melihat ada orang yang mencari barangnya yang hilang, maka hendaklah kalian mengatakan, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” (HR. Tirmidzi. Dia berkata: “Hadis ini hasan-shahih)

1707- وَعَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَجُلاً نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : (( لاَ وَجَدْتَ ، إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

1707. Dari Buraidah RA, “Ada seorang yang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, seraya berkata, “Siapakah yang dapat menemukan untaku yang merah?” Kemudian Rasulullah SAW. bersabda, “Semoga untamu tidak ketemu. Sesungguhnya masjid-masjid dibangun untuk beribadah.” (HR. Muslim)

1708- وَعَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  ، نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ ، وَأَنْ تُنْشَدَ فِيْهِ ضَالَّةٌ ، أَوْ يُنْشَدَ فِيْهِ شِعْرٌ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ ، ,التُّرْمِذِي وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ .

1708. Dari Amir bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya RA, bahwasanya, “Rasulullah SAW melarang jual beli di dalam masjid, melarang mencari barang yang hilang di dalam masjid, dan melarang untuk mendendangkan syair di dalam masjid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan)

1609- وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ الصَّحَابِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَحَصَبَنِي رَجُلٌ ، فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فقَالَ : اذْهَبْ فَأْتِنِي بِهَذَيْنِ، فَجِئْتُهُ بِهِمَا ، فَقَالَ : مِنْ أَيْنَ أَنْتُمَا ؟ فَقَالاَ : مِنْ أهْلِ الطَّائِفِ ، فَقَالَ : لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ ، لأَوْجَعْتُكُمَا ، تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ  ! رَوَاهُ الْبُخَارِي .

1709. Dari Saib bin Zaid Ash Shahabiy RA, ia berkata, “Pada waktu aku berada di dalam masjid, kemudian ada seorang melemparku[1], maka aku pun menoleh ke arah orang itu. Tiba-tiba orang itu adalah Umar bin Khattab RA, seraya berkata, “Panggillah kedua orang itu.” Maka aku pun datang dengan membawa orang itu, Umar lantas bertanya, “Dari manakah kamu berdua?” Kedua orang itu menjawab, ”Dari Thaif.” Umar berkata, “Seandainya kalian termasuk penduduk negeri ini, niscaya aku menyakiti kamu berdua, karena kamu telah berani mengeraskan suara di dalam masjid Rasulullah SAW.” (HR. Bukhari)

[1] . Melempar dengan tongkat kecil.