Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS KEUTAMAAN SHALAT SUNNAT ISYA’ DAN JUM'AT

HADITS KEUTAMAAN SHALAT SUNNAT ISYA’ DAN JUM'AT
202- SHALAT SUNNAT ISYA’

Hadis tentang shalat sunnat sebelum dan sesudah shalat Isya’ adalah hadis yang telah disebutkan di muka, dimana Ibnu Umar berkata: “Saya mengerjakan shalat sunnat dua sesudah shalat Isya’ bersama-sama dengan Nabi saw.” Dan juga hadis Abdullah bin Mughaffal[1], dimana beliau bersabda, “Di antara tiap-tiap adzan dan iqamaat ada shalat sunnat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

203- SHALAT SUNAT JUMAT[2]

Hadis tentang shalat sunnat Jumat, di antaranyaa hadis yang telah disebutkan dimuka, yaitu bahwasanya Ibnu Umar[3] shalat sunnah dua rakaat sesudah shalat Jumat bersama-sama dengan Nabi saw.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1133- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله  : ((إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا)) رَوَاهُ مُسْلِمُ.

1133. Dari Abu Hurariah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian selesai mengerjakan shalat jum’at, maka hendaknya ia mengerjakan shalat sunat setelahnya sebanyak empat rakaat.” (HR. Muslim)

1134- وَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما، أَنَّ النَّبِيَّ ، كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمُ.

1134. Dari Ibnu Umar RA: “Selesai shalat jum’at, Nabi SAW tidak mengerjakan shalat lain, sampai beliau pulang kembali (ke rumahnya). Di rumahnya, beliau shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)

[1] Lihat hadis sebelumnya, nomor 1105 dan 1106

[2] Pendapat kami: Dalam bab ini, menurut kami, Imam Nawawi memaksudkan sunah di sini, sebagai sunnah ba’diyyah atau sholat sunnah setelah selesai sholat Jum’at. Adapun tentang sholat sunnah qobliyyah (yang dilakukan sebelumnya), maka tidak terdapat satu hadis shahih pun mengenainya. Kecuali pendapat sebagian ulama madzhab Hanafiyyah yang sangat fanatik terhadap pendapat madzhabnya.

Pengarang –rahimahullah- juga telah menyinggung hal diatas, ketika dia menolak untuk menyebutkan satu hadispun tentang hukum sholat sunnah qobliyyah ini di dalam bab ini. Padahal Imam Ibnu Majjah menyebutkan sebagian hadisnya (Lihat kitab Dhaîf Sunan Ibnu Majah, halaman 83, hadis nomor 234, karangan al-Albâny. –Zuhair). Namun, seperti yang telah kami jelaskan dalam risalah kami al-Ajwibah an-Nâfi’ah halaman 32, hadis-hadis tersebut dhaif.

Selanjutnya, kami mendapatkan di bukunya yang lain, pengarang telah menyebutkan hadis lain sebagai dalil yang menguatkan pendapatnya ini, akan tetapi Ibnu Hajar menentangnya dan mengatakan bahwa dalil yang digunakan oleh pengarang tidak bisa diterima. Kami telah menukil perkataan Ibnu Hajar dalam risalah kami al-Ajwibah an-Nâfi’ah halaman 27. Siapa yang ingin mendapatkan kejelasan, silahkan periksa risalah kami tersebut!

[3] Lihat hadis sebelumnya, nomor 1105