Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Haramnya Budak Melarikan Diri Dari Majikannya

Hadits Haramnya Budak Melarikan Diri Dari Majikannya
349. HARAMNYA BUDAK MELARIKAN DIRI DARI MAJIKANNYA

1777- عَنْ جَرِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : (( أيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ , فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

1777. Dari Jarir RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Budak manapun yang melarikan diri dari majikannya, berarti terlepas dari tanggungan.” (HR. Muslim)

1778- وَعَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ  : (( إذَا أَبَقَ الْعَبْدُ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

1778. Dari Jarir RA, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Apabila seorang budak melarikan diri, maka shalatnya tidak diterima.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain dikatakan: “Maka benar-benar ia kafir.”