Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembiayaan Perumahan Bebas Bunga

 Pembiayaan Perumahan Bebas Bunga

Pembelian perumahan baru digolongkan sebagai pengeluaran investasi dalam perkiraan pendapatan nasional dan terkenal sangat peka terhadap perubahan dalam suku bunga hipotek di negeri-negeri Barat. 

Dalam perekonomian Islam, pembelian ini mungkin peka pada tingkat keuntungan biasa dalam kesempatan investasi alternatif. Namun demikian, pembiayaan pembangunan rumah atau pembelian rumah yang telah dibangun dapat diatur atas dasar pemilikan bersama dengan ketentuan yang agak serupa dengan usaha penyewaan. 

Dalam hal ini sewa, sesudah masa tenggang yang saling disetujui bersama, ditetapkan sedemikian rupa, sehingga cukup untuk menutup pengeluaran modal dan memberikan unsur laba, terutama bila penyewaan digunakan untuk pembiayaan jangka panjang. Adalah tepat untuk menyebutkan bahwa Pakistan House Building Finance Corporation telah membiayai pembangunan rumah oleh seseorang atas dasar pemilikan bersama, seperti dianjurkan oleh Panel Ahli Ekonomi dan Bankir Pakistan dalam laporan sementaranya yang disampaikan pada Dewan Ideologi Islam Pakistan.

Panel tersebut menganjurkan agar lembaga keuangan mengadakan per setupan dengannya untuk syarat pembiayaan perumahan atas pemilikan bersama, bila merasa puas dengan keandalan seorang pelamar dan kelaikan rencananya Syarat-syarat persetujuan yang disarankan oleh Panel tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sumbangan keuangan masing-masing pihak akan dirinci. Dalam me nentukan sumbangan keuangan suatu pihak, nilai tanah tempat dibangunnya rumah tersebut, dan setiap biaya pembangunan yang telah dikeluarkan akan diperhitungkan
  2. Dalam persetujuan akan dirinci masa pemilikan bersama. 
  3. Jadwal pembayaran cicilan akan ditetapkan sesudah suatu masa tenggang yang disetujui bersama meliputi pembangunan sesungguhnya dari rumah tersebut. Dengan pembayaran cicilan secara berturut-turut, saham lembaga keuangan dalam pemilikan harta benda akan terus berkurang dan akhirnya akan berhenti dengan pembayaran cicilan terakhir.
  4. Nilai sewa mula rumah akan ditentukan pada waktu persetujuan (bila perlu, dengan bantuan ahli taksir) berdasarkan mutu pembangunan, akomodasi, lokasi dan sewa yang berlaku di suatu tempat dan sekitarnya.. Nilai sewa akan ditinjau dan ditetapkan kembali pada setiap tiga tahun. 
  5. Saham lembaga keuangan dalam sewa akan berlaku atas dasar pro rata, dan jumlah yang harus dibayar kepada lembaga keuangan dengan cara sewa akan terus berkurang dengan pembayaran cicilan secara berturut-turut. Saham yang diperhitungkan dalam sewa akan memberikan tingkat depresiasi biasa dan pembayaran pajak serta pajak harta benda. 
  6. Dalam hal pembangun/pembeli rumah tersebut ingin menjual rumah sebelum berakhirnya persetujuan, hal itu boleh dilakukannya, dan setiap perolehan/kerugian modal akan dibagi antara kedua belah pihak ber dasarkan bagian yang belum dilunasi oleh keduanya.
  7. Pembangun/pembeli rumah juga boleh menyetujui pemilikan bersama pada setiap waktu selama masa persetujuan tersebut, dengan membayar jumlah yang tersisa dari investasi lembaga. 
  8. Lembaga keuangan berhak memutuskan persetujuan dalam hal terjadinya kecurangan, dan ia dapat melelang harta benda tersebut dalam hal adanya kelalaian pembayaran cicilan dan sewa."
Sistem yang disarankan oleh Panel tersebut diperkirakan dapat memberi bantuan besar pada para calon pembangun atau pembeli rumah. 

Walaupun Panel mengakui kemungkinan meningkatnya permintaan untuk dana maupun harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja pembangunan, namun badan ini tidak sampai mengemukakan suatu definisi yang tepat tentang sebuah "rumah kecil" dalam pengertian Pakistan.

Yang diperlukan ialah mengembangkan mekanisme yang tetap sehingga lebih banyak pembangun/pembeli rumah kecil dapat menikmati fasilitas pembiayaan rumah bebas bunga daripada para pembangun/pembeli rumah yang lebih besar. Dalam perekonomian Islam penghapusan bunga dalam hal pembiayaan perumahan sangat penting artinya. 

Tapi bagaimana caranya seseorang bisa mendapat bantuan dengan dilenyapkannya bunga akan me rupakan hal yang harus mendapatkan perhatian yang sama dari para penguasa dalam suatu negara Islam.

Referensi:
  • Panel of Economist and Bankers of Pakistan Report, halaman 111-113, 1980.1
  • Mannan, M.A. "Fungsi Konsumsi dalam Islam" dalam The Making of Islamic Economic Society, Islamic Dimensions in Economics Analysis, Bab 13 (berikut)
  • Laporan Dewan Ideologi Islam, Pakistan, Elimination of Interests from the Ekonomy, Islamabad, Pakistan, 1980.
  • Uzair, Muhammad, "Beberapa Aspek Konseptual dan Praktis yang Menarik