Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan Fiskal

Prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. 

Sepanjang pengetahuan penulis, dari semua kitab agama masa dahulu, Al Qur'anlah satu-satunya kitab yang meletakkan perintah yang tepat tentang kebijakan negara mengenai pengeluaran pendapatan. 

Keterangan ini mencerminkan suatu ancangan baru terhadap pengkajian masalah kebijakan fiskal, yang dikatakan Profesor R. W. Lindson, "Dalam membuat pengeluaran Pemerintah, dan dalam memperoleh pemasukan Pemerintah, penentuan jenis, waktu dan prosedurlah yang harus diikuti." Tentu saja hal ini diarahkan untuk mencapai tujuan khas tertentu. 

Kebijakan fiskal adalah sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui perpajakan, pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). 

Dalam teori, tentunya sistem perpajakan yang digunakan oleh negara-negara sekular modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial maksimum dengan tujuan ke sejahteraan umum rakyat. Sejauh tujuan yang dikehendaki tercapai, tujuan itu sepenuhnya sesuai dengan prinsip Islam. 

Tapi J.S. Mill dalam bukunya Representative Governments secara tepat mengemukakan bahwa, dalam prakteknya, badan perundang-undangan merupakan perwakilan minoritas kecil yang biasanya merebut kekuasaan negara dengan kekayaan mereka atau dengan kapasitas organisasi mereka. 

Dalam keadaan yang demikian itu, bagaimana kita dapat mengharapkan bahwa kebijakan fiskal akan dipahami dan dilaksanakan demi kepentingan rakyat?

Negara Islam bukan suatu teokrasi dalam arti kependetaan, tapi adalah suatu negara ideologi yang berperan sebagai suatu mekanisme untuk me laksanakan hukum-hukum Al Qur'an dan Sunnah. 

Karena itu, kebijakan fiskal dalam suatu negara Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nilai-nilai Islam. Tujuan pokok hukum agama Islam adalah untuk mencapai kesejahteraan umat manusia. Kesejahteraan umat manusia ini dapat dicapai bila seluruh sistem hukum dan ekonomi tidak membicarakan kebijakan fiskal saja, dan hal ini konsisten dengan Sifat-sifat Ilahi yang pokok, yaitu: 

(a) Maha Pemberi Rezeki, 

(b) Maha Pemurah, dan 

(c) Maha Pengasih. 

Demikianlah kegiatan-kegiatan yang menambah pengeluaran dan yang menarik penghasilan negara harus digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu dalam kerangka umum Hukum Islam seperti ditetapkan dalam Al Qur'an dan Sunnah.

Tulisan Ini Berdasarkan Buku Teori Dan Praktek Ekonomi Islam Oleh Muhammad Abdul Mannan