Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Uang Muka Dalam Pembelian

Hukum Uang Muka Dalam PembelianTanya: 

Si A menjual rumah dengan harga Rp. 30.000.000,- dan pembayaran akan dilakukan sebulan mendatang oleh B yang membeli rumah tersebut. Sebelum waktu satu bulan, yakni waktu pembayaran, B memberi uang muka Rp. 500.000,-. Sebelum waktu satu bulan tiba, B telah membeli rumah lain yang harganya lebih murah dari rumah A. Menurut kebiasaan masyarakat setempat, uang muka itu menjadi milik si A, sedang B meminta kembali uang tersebut. 
Bagaimana kedudukan uang muka tersebut menurut hukum Islam? 

Jawab: 

Dalam prinsip hukum Islam perpindahan hak harta kepada orang lain atas dasar kerelaan, (An Taradlin). Sebagai tanda kerelaan diungkapkan dalam aqad, termasuk kalau ada perjanjian pembayaran yang tidak tunai disebutkan dalam agad perjanjian kedua belah pihak. 

Kalau dalam perjanjian ada uang muka dan salah satu membatalkan, maka penyelesaiannya sesuai yang tersebut dalam perjanjian. Masing-masing pihak terkait dengan perjanjian itu didasarkan pada Hadits Nabi:

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dibuat dalam kasus seperti yang dan tanyakan, si pembeli membatalkan pembeliannya dan penjual merasa kecewa, sebagaimana jika si penjual membatalkan penjualannya si pembeli akan kecewa. 

Penyelesaiannya agar mereka melakukan musyawarah, merundingkan bagaimana kedudukan uang muka tersebut. Jika sebelumnya tidak disebutkan dalam perjanjian, jika tidak mendapatkan hasil, maka berlakulah kebiasaan dalam masyarakat yang dalam fiqh Islam dalam sebut 'Urf. 

'Urf adalah kebiasaan yang telah dikenal masyarakat berlaku baik dalam penyelesaian persengketaan masyarakat. Kedudukan 'Urf dalam mu'amalah sebagai syarat antar anggota masyarakat. Dalam fiqih Islam dirumuskan dalam qaidah fiqhiyyah:

العرف عرفا كاالشروط شرطا
Artinya: Kebiasaan yang baik yang telah menjadi “Urf dalam masyarakat kedudukannya sebagai syarat yang telah ditetapkan

Jadi, uang muka Rp. 500.000,- yang diserahkan B kepada A, kalau A udak rela mengembalikan, baik sebagian atau seluruhnya memang dapat dibenarkan, sebagaimana kalau A membatalkan penjualannya juga dapat dikenai hukum untuk membayar atau mengembalikan uang muka lebih besar dari sejumlah semula.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3