Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjual Bangkai

Hukum Menjual Bangkai
Tanya:

Bagaimana hukumnya menjual bangkai untuk digunakan sebagai makanan binatang piaraan seperti untuk ikan lele. Bagaimana pula hukumnya menjual bangka itu dijadikan makanan manusia? 

Jawab:

Barangkali yang saudara penanya maksudnya dengan bangkai itu adalah bangkai binatang Yang dimaksud dengan bangkai binatang adalah binatang mati yang tidak disembelih atau disembelih dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan syara'.

Ditinjau dari segi boleh (halal) dan tidaknya (haramnya) dimakan, bangkai itu terbagi menjadi dua macam, yaitu pertama, bangkai yang halal dimakan. Mengenai bangkai yang halal dimakan ini telah dijelaskan oleh Rasulullah saw, sebagaimana terdapat dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar

عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال»
(HR.Ibnu Majah)

Artinya: Dari Ibnu Umar: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Telah dihatalkan bagi kamu sekalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapan dua macam bangkai adalah ikan dan belalang dan dua macam darah adalah hati dan limpa” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar ). (Sunan Ibnu Majah, 11:1102; Hadits no. 3314).

Sabda Rasulullah saw dalam menjelaskan bahwa tidak semua bangkai itu haram dimakan, tetapi ada bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalangDalam Hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidziy dari Abu Hurairah ra dijelaskan bahwa bangkai binatang laut halal dimakan. Hadits itu adalah:

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.

Artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Telah bertanya kepada seorang laki-laki kepada Rasulullah saw”, kata laki-laki itu: “Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami memakai air itu untuk berwudhu maka kita tidak bisa minum, bolehkah kita berwudhu dengan air laut? (HR. at-Tirmidziy dari Abu Huairah), (sunan at-Tirmidzi, I: 47, Hadits no. 69).

Dengan tegas, Hadits ini menjelaskan bahwa bangkai binatang laut itu halal dimakan dalam Hadits ini, tidak ada pemilihan bangkai binatang laut yang mana yang dihalalkan itu. Dengan demikian maka dapat diambil kesimpulan bahwa semua bangkai binatang laut halal dimakan.

Berdasarkan Hadits-Hadits sebagaimana tersebut di atas jelaslah bahwa tidak semua bangkai binatang itu haram dimakan tetapi ada bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang yang halal dimakan sudah tentu penjualnyapun dibolehkan atau dihalalkan demikian pula pembelinya.

Sekarang yang menjadi persoalan adalah apakah bangkai yang haram dimakan itu juga haram diperjualbelikan. Dengan kata lain, apakah dilarang menjual dan membeli bangkai binatang yang haram dimakan itu. Mengenai hal itu perhatikanlah Hadits Rasulullah berikut ini:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: «إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخِنزير والأصنام»، ».

Artinya: Dan Jabir bin Abdallah, balasanya ia mendengar Rasulullah saw berada pada waktu Fathul Makkah, dan beliau sedang berada di Mekkah. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, hangkai, babi dan patung. (HR. Muslim dari Jabir) (Shahih Muslim, 1:689).

Hadits ini dengan tegas mengharamkan memperjual belikan bangkai. Dan sudah tentu bangkai yang diharamkan untuk diperjualbelikan itu adalah bangkai yang haram dimakan. 

Dan Hadits ini dapat pula dipahami bahwa keharaman memperjualbelikan bangkai itu tidak secara mutlak, melainkan hanya terbatas memperjualbelikan bangkai yang dijadikan makanan manusia.

Kembali kepada pertanyaan saudara, maka jawabannya adalah menjual atau membeli bangkai binatang yang haram dimakan, hukumnya haram pula, apabila menjual dan membelinya itu untuk dimakan manusia. 

Sedangkan apabila bangkai binatang itu digunakan untuk makanan binatang, seperti ikan lele, maka menjual dan membeli bangkai itu tidak dilarang. Larangan menjual-belikan bangkai binatang pada

Hadits tersebut di atas ditujukan kepada bangkai binatang yang haram dimakan karena diperjual-belikan itu, maka telah memberikan peluang kepada orang untuk memakan. 

Sedangkan apabila bangkai binatang itu diperjual-belikan untuk dijadikan makanan ternak atau binatang piaraan seperti ikan lele, maka tidak dilarang

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3