Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminjam Uang di Bank

Hukum Meminjam Uang di Bank

Tanya:

  1. Bagaimana caranya menyimpan uang di Bank Negara kita ini agar aman dan menghasilkan dan tidak haram menurut Islam? 
  2. Apakah uang yang disimpan di Bank wajib di zakati? 
  3. Indonesia dan beberapa Negara Islam, kini sedang membangun dan meminjam uang ke luar negeri, apakah tidak membayar bunga atau sebaliknya?
Jawab: 

1. Berdasarkan Putusan Tarjih di Sidoarjo th. 1968, bahwa satu-satunya Bank yang dapat dibenarkan saat ini adalah Bank Pemerintah, seperti BNI, BI, BPD, BDN, dan lain-lain, baik untuk menyimpan atau meminjam. Bank Negara aman dan menghasilkan sekedar "bunga" atau imbalan jasa penyimpan, karena uang tersebut dipergunakan untuk usaha dan pembangunan negara. 

Kalau untuk aman dan tidak menghasilkan mungkin saudara dapat menyewa savety box di Bank Negara untuk menyimpan uang saudara. Untuk lebih jelasnya dapat saudara tanyakan pada Bank Negara ditempat saudara. Karena sekarang telah berdiri pula Bank Mu'amalat Islam kiranya alternatif kedua telah dapat di hubungi. 

2. Karena di Bank itu ada harta (mal), maka sudah pasti wajib dizakati sebagai zakat mal sebelum haul dan zakatnya dua setengah prosen (2,5%).

3. Kalau memang negara Islam meminjam uang di Bank luar negeri sudah pasti mereka harus membayar bunga, walaupun sangat sedikit. Umpamanya 2,5% per tahun atau mungkin kurang dari itu. Dan mereka mau meminjam itu karena sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Dan menurut hemat kami, mereka berpegang kepada al-hujatu tunazzalu manzilataddarurah. Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3