Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS PERINTAH MENJUNJUNG KEHORMATAN KAUM MUSLIM

HADITS PERINTAH MENJUNJUNG KEHORMATAN KAUM MUSLIM
PERINTAH MENJUNJUNG KEHORMATAN KAUM MUSLIMIN DAN PENJELASAN TENTANG HAK-HAK MEREKA

Imam Nawawi Menjelaskan bagaimana cara menjaga kehormatan dengan memulainya dengan mengutip firman Allah berikut ini!

قَالَ الله تَعَالَى :{وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ}[الحج : 30]
Allah SWT berfirman: “Dan siapa saja yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (Qs. Al Hajj (22): 30)

وقَالَ تَعَالَى :{وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ}[الحج: 32]
Allah SWT berfirman : “Dan siapa saja mengagungkan syi’ar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj (22): 32)

وقَالَ تَعَالَى :{وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ}[الحجر : 88]
Allah SWT berfirman : “Dan merendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang berfirman.” (Qs. Al Hijr (15): 88)

وقَالَ تَعَالَى :{مَنْ قَتَلَ تَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أوْ فَسَادٍ فِي اْلأرْضِ فَكَأنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا. وَمَنْ أحْيَاهَا فَكَأنَّمَا أحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا}[المائدة: 32].
Allah SWT berfirman : “Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa saja yag memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Qs. Al Maaidah (05): 32)

contoh menjaga kehormatan dalam islam, sebagaimana hadits berikut ini

227-وعَن أَبِي مُوْسَى رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((الْمُؤْمِنُ للْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضَهُ بَعْضًا)) وشَبَّكَ بَيْنَ أصَابِعِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
207. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Orang mukmin dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu bagian dengan yang lain saling mengokohkan.” Sambil memperagakan dengan menyusupkan jari-jemarinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

228-وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنا أوْ أسْوَاقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ أوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أنْ يُصِيبَ أحَدًا مِنَ الْمُسْلِمُينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
208. Dari Abu Musa RA, ia berkata : Rasulullah SAW. bersabda, “Siapa saja yang berjalan di masjid dan pasar sedangkan ia membawa anak panah, hendaklah ia menyembunyikan atau memegang ujungnya agar jangan sampai mengenai (mengganggu) seseorang di antara kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

pengertian menjaga kehormatan dalam islam sebagaimana perumpamaan berikut ini!

229-وَعَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِير رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بالسَّهَرِ وَالْحُمَى)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
209. Dari Nu’man bin Basyir RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Perumpamaan orang yang beriman yang saling mencintai dan saling menyayangi serta saling mengasihi bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota menderita sakit, maka yang lain ikut merasakan hingga tidak bisa tidur dan merasakan demam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

manfaat menjaga kehormatan adalah sebagaimana hadits berikut ini!

230-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَبَّلَ النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَسَنَ بْنِ عَليٍّ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنِ حَابِس، فقَالَ الأقْرَعُ : إنَّ لِي عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أحَدًا. فَنَظَرَ إلَيْهِ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ : ((مَنْ لاَ يَرْحَمْ لاَ يُرْحَمْ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
210. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : “Rasulullah SAW. mencium cucunya Al Hasan bin Ali sewaktu Al Aqra’ berada di sampingnya. Al Aqra’ berkata: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai sepuluh orang anak, dan belum pernah kucium seorang pun.” Rasulullah SAW. menoleh pada Al Aqra’ seraya bersabda: “Siapa saja yang tidak mau menyayangi, maka tidak akan disayang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

231-وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَت : قَدِمَ نَاسٌ مِنَ اْلأَعْرَابِ عَلَى رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فقَالَوا : أتُقَبِّلُونَ صِبْيَانَكُمْ؟ فقَالَ : ((نَعَمْ))، قَالُوا :لَكِنَّ والله مَا نُقَبِّلُ ! فقَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((أوَ أَمْلِكُ إِنْ كَانَ اللهُ نَزَعَ مِنْ قُلُوبِكُمُ الرَّحْمَةَ))؟ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
211. Dari Aisyah RA, ia berkata : “Berapa orang Badui datang menghadap Rasulullah SAW., sebagian bertanya kepada yang lain: “Apakah kamu biasa mencium anak-anakmu? Sebagian menjawab : “Ya.” dan sebagian yang lain ada yang menjawab: “Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.” Kemudian Rasulullah SAW. bersabda : “Apakah Aku akan dapat menahannya, sekiranya Allah mencabut rasa kasih sayang dari kalian?” (HR. Bukhari dan Muslim)

232-وَعَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ الله رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((مَنْ لاَ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ الله)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
212. Dari Jarir bin Abdullah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Siapa saja yang tidak mengasihi sesama manusia, maka Allah tidak akan mengasihinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

233-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ، أنّ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ لِلنَّاسِ، فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبيرَ. وَإذَا صَلَّى أحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ، فَلْيُطَوِّل مَا شَاءَ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رواية : ((وَذَا الْحَاجَةِ)).
213. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu menjadi imam shalat bagi orang banyak, hendaknya ia memperingan (mempercepat)nya, karena di antara mereka, ada yang lemah, ada yang sakit dan ada pula yang sudah lanjut usia. (Baru) jika ia shalat sendirian, ia boleh memperpanjang sholatnya sesuai kemampuannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: “Karena di antara mereka, ada yang mempunyai keperluan lain.”

234-وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَت : إِنْ كَانَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدَعُ الْعَمَلَ، وَهُوَ يُحِبُّ أنْ يَعْمَلَ بِهِ، خَشْيَةَ أنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
214. Dari Aisyah RA, ia berkata: “Tidaklah Rasulullah SAW. meninggalkan suatu amalan yang beliau sukai, melainkan hal itu beliau lakukan, karena khawatir jika orang-orang biasa melakukannya, sehingga menjadi suatu kewajib bagi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

235-وَعَنْهَا رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ : نَهَاهُمُ النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن الوِصَال رَحْمَةً لَهُمْ، فَقَالُوا : إنَّكَ تُوَاصِلُ ؟ قَالَ : ((إنّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ، إنَّي أَبِيتُ يُطْعمُني رَبِّي وَيَسْقِيني)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
215. Dari Aisyah RA, ia berkata: “Nabi SAW. melarang umat Islam puasa wishal (bersambung siang malam), dikarenakan rasa sayang beliau terhadap mereka.” Para Sahabat berkata: “Tapi, engkau sendiri berpuasa wishal.” Beliau menjawab: “Sesungguhnya keadaanku lain dengan keadaan kalian. Aku bermalam, dan Tuhanku selalu memberiku makan dan minum[1].” (HR. Bukhari dan Muslim)

menjaga kehormatan dan harga diri dalam islam

236-وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلحَارِثِ بْنِ رِبعي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((إنِّي لأَقُومُ إلَى الصَّلاَة، وَأُرِيدُ أنْ أُطَوِّلَ فَيهَا، فَأسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبيِّ فَأَتَجَوَّزُ في صَلاتي كَرَاهِيَّةً أَنْ أشُقَّ عَلَى أُمِّهِ)) رَوَاهُ الْبُخَارِي.
216. Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rabi’i RA, ia berkata: Rasulllah SAW. bersabda, “ketika aku sedang shalat dan hendak memperpanjangkannya, tiba-tiba mendengar tangisan anak kecil, maka kusegerakan shalat, karena tidak ingin merepotkan Ibunya.” (HR. Bukhari)

237-وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ الله رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((مَنْ صَلَّى صَلاَةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فيِ ذِمَّةِ الله فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ الله مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ، فإنَّهُ منْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبُّهُ عَلَى وَجْهِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ)) رَوَاهُ مُسْلِمُ.
217. Dari Jundub bin Abdullah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan shalat Subuh (berjama’ah, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, waspadalah, agar Allah tidak meminta jaminan-Nya dari kalian sedikitpun. Karena, barang siapa yang dituntut jaminan oleh Allah, maka Allah akan menemukannya, kemudian menjerumuskannya ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari)

menjaga kehormatan dan harga diri dalam islam

238-وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، أنَّ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((المُسْلِمُ أخُوا الْمُسْلِمُ، لاَ يَظْلِمهُ، وَلاَ يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَة أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

218. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Sesama muslim itu bersaudara. Karena itu, jangan menganiaya dan menyerahkannya (kepada musuh). Barang siapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Barang siapa yang melapangkan satu kesulitan dari seorang Muslim, maka Allah akan melapangkan satu kesulitan dari beberapa kesulitannya di hari kiamat. Dan barang siapa yang menutupi kejelekan orang lain, maka Allah akan menutupi kejelekannya di hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

menjaga harga diri dan kehormatan merupakan kewajiban

239-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((المُسْلِمُ أخُوا الْمُسْلِمُ لاَ يَخُونُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، عِرْضُهُ وَماَلُهُ وَدَمُهُ. التَّقْوى هَهُنَا، بِحَسْبِ امْرىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أخَاهُ المُسْلِمَ)) رَوَاهُ التِّرْمِذِي وقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ.
219. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, (Seorang muslim) tidak boleh mengkhianati (saudaranya), mendustainya dan menelantarkannya. Sesama kaum Muslimin diharamkan untuk saling mengganggu kehormatan, harta dan darahnya. Takwa itu ada di sini (sambil menunjuk dadanya). Seseorang cukup dianggap jahat apabila ia menghina saudaranya yang muslim.” (HR. Tirmizi. Tirmidzi berkata: hadis ini hasan)

240-وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ الله إخْوَانًا. المُسْلِمُ أخُوا الْمُسْلِمُ : لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا- وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخَاهُ الْمُسْلِمُ. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ ومَالُهُ وَعرْضُهُ)) رَوَاهُ مُسْلِمُ.
220. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Janganlah kalian saling dengki, saling menipu[2] dan saling membelakangi[3], dan janganlah seseorang diantara kalian menjual (sesuatu) diatas penjualan orang lain, dan jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Sesama muslim bersaudara. Oleh karena itu, jangan menganiaya, menelantarkan dan menghinanya. Takwa itu ada di sini (sambil menunjuk dadanya tiga kali). Seseorang cukup dianggap jahat, apabila ia menghina saudaranya yang muslim. Sesama kaum Muslimin diharamkan untuk saling mengganggu darah, harta dan kehormatannya. (HR. Muslim)

241-وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ عَن النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((لاَ يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ مَا يُحِبُّ لنَفْسِهِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
221. Dari Anas RA, dari Nabi SAW., beliau bersabda, “Tidaklah dianggap sempurna iman seseorang[4], sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri[5].” (HR. Bukhari dan Muslim)

manfaat menjaga kehormatan

242-وَعَنْهُ قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((انْصُرْ أخَاكَ ظَالِمًا أوْ مَظْلُومًا)) فقَالَ رَجُلٌ : يا رَسُوْل الله أنْصُرُهُ إذَا كَانَ مَظْلُوًما أرَأيْتَ إنْ كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أنْصُرُهُ؟ قَالَ : ((تَحْجُزُهُ-أوْ تَمْنَعُهُ- مِنَ الظُّلْمِ فَإنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ)) رَوَاهُ الْبُخَارِي.
222. Dari Anas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Tolonglah saudaramu yang berbuat aniaya dan yang teraniaya.” Kemudian ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, aku akan menolongnya jika ia teraniaya, Tapi bagaimana aku menolongnya jika ia berbuat aniaya?” Beliau menjawab: “Engkau cegah atau larang dia dari berbuat aniaya. Demikianlah cara menolongnya.” (HR. Bukhari)

243-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((حَقُّ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمُ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَريض، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِز، وَإجَابَةُ الدَّعْوَة، وَتَشْميتُ الْعَاطِسِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وفي رواية لمُسْلِمُ : ((حَقُّ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمُ سِتٌّ : إذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإذَا دَعَاكَ فَأجِبْهُ، وَإذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإذَا عَطَسَ فَحَمِدَ الله فَشَمِّتْهُ، وَإذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ)).
223. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, “Hak seorang Muslim terhadap muslim yang lain ada lima: membalas salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangannya dan menjawab (dengan mendoakannya) apabila ia bersin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis riwayat Muslim dikatakan, Rasulullah bersabda, “Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada enam, yaitu: apabila engkau bertemu dengan seorang muslim, maka ucapkanlah salam. Apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Apabila ia meminta nasihat, nasihatilah dia. Apabila ia bersin kemudian ia membaca “alhamdulillah”, maka jawablah (dengan ucapan “yarhamukallah” (semoga Allah mengasihimu). Apabila ia sakit, maka jenguklah dan apabila ia meninggal, iringilah jenazahya.” (HR. Muslim)

244-وَعَنْ أَبِي عِمَارَةَ : اَلْبَرَّاءِ بْنِ عَاِزبٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَناَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ : أمَرَنَا بعيَادَة الْمَرِيض، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطسِ، وَإِبْرَارُ الْمُقْسِم، وَنَصْرِ الْمَظْلُوم، وَإجَابَةِ الدَّاعِي، وَإفْشَاءِ السَّلاَمِِ. ونَهَانَا عَنْ خَوَاتِيم أو تَخَتُّمٍ بالذَّهَبِ، وَعَن شُرْبٍ بالفِضَّةِ، وَعَن الْمِيَاثِرِ الْحُمْرِ، وَعَنِ الْقَسَّيَّ، وَعَن لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالاسْتِبْرَقِ وَالدَّيْبَاجِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ : وَإنْشَادِ الضَّالَّةِ فِي السَّبْعِ الأَوَّلِ.
224. Dari Abu ‘Imarah Al Barra bin ‘Azib RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. menyuruh dan melarang kami dalam tujuh perkara, yaitu: beliau menyuruh menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menjawab orang yang bersin ketika mengucapkan ‘alhamdulillah’, menepati sumpah, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan, dan menyebarluaskan salam[6]. Kemudian beliau melarang kami untuk memakai cincin emas, minum dari bejana perak, mengenakan pelana yang terbuat dari sutra diatas punggung keledai, mengenakan kain tenunan hasil campuran antara sutera dan linen, mengenakan kain sutera baik tipis maupun yang tebal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dikatakan: “Dan menanyakan barang yang hilang.” Sebagai tambahan tujuh yang pertama.

[1] Maksudnya : Aku diberi kekuatan oleh Allah sebagaimana kekuatannya orang yang makan dan minum.
[2] Yaitu dengan menawar harga suatu barang di pasar dengan harga yang tinggi, dengan maksud agar orang lain tertipu dan segera membelinya, sedangkan ia sendiri tidak bermaksud untuk membeli. Hal ini, hukumnya haram
[3] Yaitu dengan berpaling dari saudaranya dan tidak menghiraukannya, seolah-olah ia meninggalkannya di belakang punggunnya.
[4] Keimanan akan sempurna, apabila seorang mu’min menyukai bila saudaranya mendapatkan dan merasakan kebaikan dan kesenangan sebagaimana yang dirasakannya, termasuk dalam hal keta’atan kepada perintah Allah SWT.
[5] Pelajaran yang dapat diambil dari hadis diatas adalah: Anjuran bagi semua kamu muslimin untuk saling mencintai sesamanya, karena cinta dapat mendorong kepada persatuan dan kesatuan serta sikap untuk saling memberikan dukungan dan pertolongan, sehingga buah keimanan bisa dirasakan sesamanya dan penegakkan syari’at bisa dilaksanakan.
[6] Yaitu anjuran untuk mengucapkan salam kepada muslim yang lainnya baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal.