Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Memberi Jabatan Kepada Orang Memintanya

Hadits Larangan Memberi Jabatan Kepada Orang Memintanya
82- ANJURAN BAGI PEMIMPIN DAN HAKIM MENGANGKAT WAKIL YANG SHALEH DAN MENGHINDARI MITRA YANG BURUK

Allah SWT berfirman:

الأَخِلاَّءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلاَّ الْمُتَّقِينَ [الزخرف: 67].

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Az-Zukhruf (43): 67)

683- وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  قَالَ : (( مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ ، وَلاَ اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ إلاَّ كَانَت لَه بِطَانَتَانِ بِطَانَةٌ تَأمُرُهُ بالمَعْرُوفِ وتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَالمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللهُ)) رَوَاهُ الْبُخَارِي.

683. Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah tidak mengutus seorang nabi dan khalifah yang menggantikannya, melainkan mereka mempunyai dua orang yang sangat dekat dengannya.[1] Yang satu menganjurkan agar selalu berbuat baik, dan yang lain menganjurkan untuk selalu berbuat kejahatan. Dan orang yang ma’shum adalah yang dijaga oleh Allah.” (HR. Bukhari).

684- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : (( إِذَا أَرَادَ اللهُ بِالأَمِيْرِ خَيْرًا، جَعَلَ لَهُ وَزِيْرَ صِدْقٍ، إنْ نَسِيَ ذَكَّرَهُ، وَإنْ ذَكَرَ أَعَانَهُ، وَإذَا أَرَادَ بِهِ غَيْرَ ذَلِكَ جَعَلَ لَهُ وَزِيْرَ سُوءٍ، إِنْ نَسِيَ لَمْ يُذَكِّرْهُ، وَإنْ ذَكَرَ لَمْ يُعِنْهُ)) رَوَاهْ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنِادٍ جَدِيْدٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ.

684. Dari Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila Allah SWT menghendaki kebaikan kepada seorang penguasa, maka Dia akan memberikan untuknya pembantu yang jujur, jika ia (penguasa) khilaf dan ia selalu mengingatkannya, dan jika penguasa ingat maka ia selalu membantunya. Dan jika Allah menghendaki lain (keburukan), maka Dia akan memberikan untuknya pembantu yang jahat. Apabila penguasa itu lupa, ia tidak mengingatkannya dan apabila penguasa itu ingat, ia tidak mau membantunya.” (HR. Abu Daud).

82. Larangan Memberikan Jabatan Kepada Orang Memintanya atau Berambisi

685- وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِي  أنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ بَنِي عَمِّي، فقَالَ أَحَدُهُمَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أمِّرْنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلاَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ، وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ: ((إنَّا وَاللهِ لاَ نُولِّي هذَا الْعَمَلَ أَحَداً سَألَهُ، أَوْ أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

685. Dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, ia berkata, “Saya bersama dua anak pamanku mendatangi Rasulullah SAW. Kemudian salah seorang di antara keduanya berkata, “Wahai Rasulullah, berilah kami jabatan pada sebagian dari kekuasaan yang telah Allah SWT berikan kepadamu.” Dan yang lain juga berkata yang sama. Lalu beliau bersabda, “Demi Allah, aku tidak akan memberikan kekuasaan kepada seorangpun karena memintanya atau berambisi dengan jabatan itu.” (HR. Bukhari Msulim)

[1] . Kata بِطَانَةٌ artinya para pendamping atau orang yang dipilih.