Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS KEWAJIBAN UNTUK MENGARAHKAN ISTRI DAN ANAK ANAKNYA KEJALAN ALLAH

HADITS KEWAJIBAN UNTUK MENGARAHKAN ISTRI DAN ANAK ANAKNYA KEJALAN ALLAH
38- KEWAJIBAN SESEORANG UNTUK MENGARAHKAN ISTRI DAN ANAK ANAKNYA SERTA SETIAP ORANG YANG BERADA DALAM TANGGUNGANNYA KE JALAN KETAATAN KEPADA ALLAH SWT.

قاَلَ الله تَعَالَى : ] وَأْمُرْ أهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ( (طه : 132)

Allah SWT. berfirman: “Dan perintahkanlah keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam menjalankan perintah tersebut.” (Qs. Thaaha (20): 132)

ayat al qur'an tentang kewajiban suami menafkahi istri

وقاَلَ تَعَالَى : ] يَا أيُّهَاالَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا ( (التحريم :6) .

Allah SWT. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari apai neraka yang bahan bakarnya adalah dari manusia dan batu.” (Qs. At Tahrim (66): 6)

303- وَعَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ الله عَنْهُ قاَلَ : أَخَذَ الْحَسَنُ بْنِ عَلِي رَ ضِيَ الله عَنْهُما تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ , فقاَلَ رَسُوْلُ الله  : (( كُخْ كُخْ إرْمِ بِهَا أمَا عَلِمْتَ أنَّا لاَ تَأْكُلُ الصَّدَقَةَ )) ! مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

303. Dari Abu Hurairah RA., Ia berkata: “Hasan putera Ali mengambil sebutir kurma sedekah dan ia kemudian meletakkan di mulutnya (untuk dimakan). Melihat itu Rasulullah SAW. pun menegurnya dan bersabda: “Hih, Hih, buanglah kurma itu. Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Ahlul Bait) tidak boleh makan dari barang sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)

304- وَعَنْ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَبْد الله بْنِ عَبْدِ اْلأَسَدِ رَبِيْبِ رَسُوْلِ الله (2) قاَلَ : كُنْتُ غِلاَمًا فيِ حِجْرِ رَسُوْلِ الله  , وَكَانَتْ يَدي تَطِيْشُ في الصَّحْفَةِ , فقاَلَ لي رَسُوْلُ الله  : (( يَا غُلاَمُ سَمِّ الله تَعَالَى , وَكُلْ بَيَمِيْنِكَ , وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ )) فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

304. Dari Abu Hafsh, Umar bin Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad, anak tiri Rasulullah SAW. Ia berkata: “Ketika saya masih kecil, saat itu saya dalam asuhan Rasulullah SAW. saya sering berganti-ganti tangan untuk mengambil makanan di piring, kemudian Rasulullah SAW. bersabda kepadaku, ”Hai anakku, ucapkanlah “BISMILLAAH” kemudian makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah sesuai yang dihidangkan (yang terdekat) denganmu.” Setelah itu saya senantiasa makan sesuai dengan petunjuk Rasulullah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

hadits kewajiban suami terhadap istri

305- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَ ضِيَ الله عَنْهُما قاَلَ :سَمِعْتُ رَسُوْلُ الله  يَقُوْلُ : (( كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , اْلإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِِِ , وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَ مَسْؤُوْلٌ عَن رَعِيَّتِهِ , وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ في بَيْتِ زَوْجِهَا وَ مَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا , وَالْخَادِمُ رَاعٍ في مَالِ سَيِّدِهِ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

305. Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda: “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Kamu semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas (amanat) kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang Suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Begitupula seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pembantu adalah pemimpin terhadap (urusan) harta benda majikannya, dan akan dimintai pertanggungjawaban. Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

hadits tentang suami yang baik

306- وَعَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رَ ضِيَ الله عَنْهُ قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ الله  : (( مُرُوا أوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في الْمضَاجِعِ )) حَدِيْثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدُ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.

306. Dari ‘Amru bin Syuaib, dari ayahnya dari kakeknya RA., ia berkata: “Rasulullah SAW. pernah bersabda, ”Perintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat di saat mereka sudah menginjak tujuh tahun. Pada saat mereka sudah berusia sepuluh tahun, pukullah mereka jika meninggalkan shalat. Dan pisahkanlah tempat tidur anak laki-laki dan anak perempuan.” (Hadis hasan yang diwiyatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan juga.)

307- وَعَنْ أبي ثُرَيَّةَ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ رَ ضِيَ الله عَنْهُ قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ الله  ((عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلاَةَ لِسَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ )) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُ د، والتِّرْمِذِي وقاَلَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ.ولفظ أبي داود: (( مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ )).

307. Dari Abu Tsuraiyyah Sabrah bin Ma’bad Al Juhaniy RA., ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “Ajarilah anakmu untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka sudah tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mereka berumur sepuluh tahun.” (Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “hadis ini hasan.”)
Berdasarkan riwayat Abu Dawud, disebutkan : “Rasulullah SAW. bersabda, “Perintahkanlah anakmu mengerjakan shalat apabila sudah menginjak usia tujuh tahun !.”