Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Jiwa

 Asuransi JiwaTanya:

Bagaimana kedudukan uang Taspen, uang asuransi jiwa an uang santunan kecelakaan bagi seseorang yang telah meninggal dunia, nakah uang-uang tersebut termasuk harta warisan (harta peninggalan) ang harus dibagi-bagikan kepada gauwl furud dan berhak menerimanya menurut hukum faraid? 

Jawab:

Menurut kami, baik uang Taspen, uang asuransi jiwa maupun uang santunan kecelakaan termasuk harta peninggalan. Uang Taspen adalah berupa tabungan dan asuransi pegawai negeri yang dipotong setiap bulan dari gajinya dan diambil sekaligus pada saat pegawai negeri tersebut berhenti atau pensiun atau meninggal dunia, sejumlah yang ditabung atau menurut peraturan yang berlaku.

Dengan demikian uang Taspen itu termasuk harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Uang asuransi jiwa juga termasuk harta peninggalan.

Sedangkan anak-anak atau ahli waris yang ditunjuk --sesuai dengan peraturan perasuransian yang berlaku-- menurut kami mereka itu hanyalah sebagai wakil dari ahli waris lainnya yang tidak ditunjuk dalam peraturan perasuransian tersebut.

Dengan demikian, meskipun asuransi menunjuk ahli waris tertentu sebagai penerima uang tersebut, namun uang itu merupakan harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.Uang santunan kecelakaan, misalnya uang santunan dari Jasa Raharja, termasuk juga harta peninggalan, karena memang uang santunan itu diperuntukkan bagi perawatan, pengobatan atau pengurusan orang yang mendapat kecelakaan dan bila masih ada lebihnya, maka termasuk dalam harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Perlu ditegaskan di sini, bahwa sebelum harta peninggalan itu dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu harus dipenuhi hak-hak orang yang meninggal itu, yaitu dibayar dulu hutang-hutangnya, biaya tajhiznya, biaya perawatannya di rumah sakit misalnya, dan wasiatnya kalau ada. Jika masih ada sisanya, maka sisa itulah yang menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli yang berhak menerimanya.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3