Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi dalam Islam

Asuransi dalam Islam
Dalam suatu survai tentang dunia ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian yang tak tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum.

Dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. Peluang. ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak sama.

Apakah Asuransi Itu Tidak Islami..?

Asuransi syariah merupakan suatu usaha tolong menolong dan saling melindungi antara sejumlah orang dengan melakukan investasi yang berbentuk dana sosial (tabarru) yang akan memberikan pengembalian melalui suatu perikatan (akad) demi menghadapi resiko tertentu sesuai dengan syariah Islam.

Di kalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak Islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat Ilahi. Hanya Allah-lah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita. Dia-lah yang menentukan mata pencarian yang layak bagi makhluk-Nya. Ini dinyatakan dalam ayat berikut pada Kitab Suci Al Qur'an :

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (QS. Hud, 11:6)

"...dan siapa (pula) yang memberikan rezeki dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan yang lain?...." (Q.S, An Naml, 27:64)

Dan Kami telah menjadikan Anda di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya. (QS. Al Hijr, 15:20)

Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyedia kan makanan dan pakaian kepada kita tanpa usaha. 

Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi di masa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan Islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam Islam bahwa manusia sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang Agung bila ia melaksanakan perintah yang terkandung dalam Al Qur'an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencahariannya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apa pun. 

Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara Islam untuk menjamin hal ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini. Lagi pula, Islam mengakui keluarga sebagai suatu unit sosial dasar. Dalam Islam lahir dan besarkan setiap anak, dan setiap anggota keluarga juga dianggap sebagai suatu kewajiban. 

Dengan kata lain, tiada satu pun ketetapan dalam Islam yang mencegah seseorang berusaha untuk memelihara tanggungannya. Dengan memastikan dan memastikan ketidakpastian, perusahaan-perusahaan asuransi memastikan asuransi bagi mereka yang menjadi tanggungannya karena asuransi adalah suatu keharusan paksa. Arti penting dari penghematan paksa ini tak dapat diabaikan dalam suatu masyarakat yang sebagian besar terdiri dari golongan menengah suatu golongan yang tidak dapat menyimpan persediaan yang cukup untuk orang yang ditanggungnya.

Mengenai hal ini, bolehlah dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tak dapat membedakan antara asuransi dengan perjudian. Mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. 

Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tapi perbedaan antara asuransi dan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam Islam.

Dasar ekonomi asuransi bukanlah ditiadakannya risiko atau kerugian walaupun organisasi asuransi mungkin merasa beruntung untuk melakukan kegiatan ini-namun yang sesungguhnya adalah suatu kerugian kecil yang diketahui untuk suatu kerugian besar yang tidak pasti. Implikasi dasar asuransi ini tidaklah senegatif apa yang tampak pada mulanya. 

Masyarakat secara keseluruhan beruntung dengan akumulasi cadangan modal yang menggantikan kerugian disebabkan oleh hancurnya harta benda biaya usaha menjadi lebih rendah sampai kadar risiko itu dilenyapkan dan kredit diperkuat. Sedangkan melalui tindakan bersama, individu yang diasuransikan memberi kesempatan untuk meniadakan kemiskinan dan kemelaratan bagi dirinya sendiri maupun tanggungannya. 

Pada kenyataannya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar yang paling ringan bagi perusahaan bersama; tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun, walau bagaimana pun struktur hukumnya, bagi perusahaan saham bersama, begitu pula pada dana asuransi pemerintah. 

Makin banyak orang dari tiap golongan yang menghadapi risiko bersama, maka makin pasti pula perkiraannya, dan makin murah hal itu dapat ditutup dan diusahakan per lindungannya. Justru karena asuransi itu merupakan usaha bersama, maka berdasarkan pendapat umum, bahkan di negara-negara, terutama kapitalis, hampir di seluruh dunia, menyebabkan pemerintah meninggalkan teori inisiatif individu dan menerima asuransi wajib terhadap risiko kesehatan, ganti rugi para pekerja dan kebakaran. Demikianlah asuransi mengajarkan kepada kita perlunya saling mem butuhkan dalam masyarakat. 

Hakikat dari semangat ini sangat membantu tercapainya tujuan persaudaraan di seluruh dunia. Namun berjudi adalah dilarang karena dapat meningkatkan pertikaian, dendam, dan kecenderungan untuk menjauhkan mereka dari mengingat Tuhan dan shalat. Dan semua hal ini menyebabkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang dapat diperoleh daripadanya (Q.S. Al Baqarah, 2:219).

Selanjutnya, asuransi telah diakui sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk memobilasi tabungan nasional bagi tujuan produksi. Pakistan, misalnya telah lama menyadari arti penting sektor vital ekonomi ini dan industri asuransi yang terus menerus mencapai kemajuan pesat dalam bidang kehidupan maupun bukan kehidupan. Sebaliknya perjudian dilarang di Pakistan, karena mencemari kehidupan sosial, merintangi perkembangan moral dan spiritual manusia, dan mendorong pemborosan. Karena itu judi merupakan halangan bagi pertumbuhan ekonomi. 

Demikianlah kita melihat bahwa asuransi bermotivasikan prinsip kerja sama dan keuntungan sosial yang maksimum, sedangkan berjudi adalah penyangkalan dari prinsip-prinsip ini. Karena itu asuransi tidak dapat dinyatakan tidak Islami.

Referensi Tulisan berdasarkan buku Teori Dan Praktik Ekonomi Islam Tulisan Muhammad Abdul Mannan