Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MACAM-MACAM PUSAKA DAN URUTAN HAK WARIS

MACAM-MACAM PUSAKA DAN URUTAN HAK WARIS
1. Pembagian Pusaka Menurut Status Waris
Jika orang yang meninggal hanya meninggalkan seorang waris, maka harta peninggalan tidak perlu dibagi, karena waris yang mengambil semua harta peninggalan atau mengambil sisa sesudah diambil keperluan tajhiz, membayar hutang dan melaksanakan wasiat dalam batas yang dibenarkan. Tetapi apabila para waris lebih dari seorang, maka perlulah dibagi harta peninggalan antara para waris menurut kadar bagian mereka masing-masing yang telah ditetapkan syara'.

Oleh karena itu hak terhadap harta peninggalan tidak semacam dan tidak pula sederajat (bermacam-macam dan bertingkat-tingkat) hingga ada yang didahulukan dan ada yang dikemudiankan, kita perlu menjelaskan "tertib para waris" dan "derajat-derajat mereka", agar masing-masing waris mengambil haknya dan bagiannya menurut kedudukannya (hubungannya dengan muwaris). 

Karenanya tidaklah berpindah hak dari suatu martabat kepada martabat yang berikut, apabila orang-orang yang menduduki posisi terhormat yang pertama telah mengambil haknya dan masih ada yang tinggal yang menjadi hak orang-orang yang berada di martabat yang berikut:

2. Ashhabul furudh

Yang dikatakan shahibul fardhi atau shahibatul fardhi adalah "Orang yang mempunyai bagian harta peninggalan yang sudah ditentukan dengan nash Al-Qur'an, As-Sunnah atau Al-Ijma"". Selain mereka tidak ada yang berhak atas harta peninggalan.

Jumlah mereka ada dua belas. Empat orang dari lelaki, yaitu suami, ayah, kakek, walaupun betapa tinggi dan saudara lelaki seibu. Delapan orang dari para wanita, yaitu: istri, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki walaupun betapa rendah derajat ayahnya, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu dan nenek walaupun betapa tingginya. Dan merekalah yang harus didahulukan dalam pembagian harta pusaka.

  • Ashhab furudh sababiyah, yaitu: suami-istri. Kedua mereka ini mengambil pusaka karena ikatan perkawinan.
  • Ashhab furudh nasabiyah, yaitu: ashabul fardhu yang selain suami-istri. Ashhabul fardhu yang lain dari suami-istri, mengambil pusaka dengan jalan kekerabatan dan hubungan darah.
Memberi pusaka kepada ashabul furudh menurut bagian-bagian yang telah ditentukan, dinamakan memberi pusaka dengan jalan fardhu.

b. Ashabah Nashabiyah

Yang dikatakan ashib nasabi, adalah "kerabat lelaki yang mem punyai hubungan darah dengan seseorang, bukan dengan perantara seorang wanita saja, baik memiliki hubungan lelaki tanpa perantara, seperti anak leala ant au lan ja dari anak lelaki, atau dengan perantara lelaki dan perempuan bersama-sama, seperti saudara lelaki sekandung.

Jelasnya, ashib tidak memiliki bagian yang ditentukan pada harta peninggalan, tetapi dia mengambil semua harta peninggalan jika dia sendiri dan apa yang ditinggalkan oleh ashhabul furudh. Dan ababila furudh semua harta peninggalan, maka ashib tidak menerima apa-apa, karena tidak ada lagi harta peninggalan yang diambil secara ta'shib.

Ashib nasabi bersama ashhabul furudh memiliki tiga keadaan:

1) Ashhab furudh sababiyah, yaitu: suami-istri. Kedua mereka ini mengambil pusaka karena ikatan perkawinan.

2) Ashhab furudh nasabiyah, yaitu: ashabul fardhu yang selain suami-istri. Ashhabul fardhu yang lain dari suami-istri, meng ambil pusaka dengan jalan kekerabatan dan hubungan darah.

Dalam keadaan ini ashib mengambil semua harta peninggalkan sedang ashhabul furudh tidak mendapatkan apa-apa, karena mereka telah tertutup. Seperti jika seseorang meninggal dengan saya ninggalkan anak lelaki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, maka seluruh harta peninggalan diambil oleh anak lelaki sendiri lantaran waris yang lain dihalang haknya secara penuh oleh anak laki-laki.

3) Ashhabul furudh yang ada bersama ashib, tidak terhalang, tetapi fardhu-fardhu mereka menghabiskan harta peninggalan. Dalam keadaan ini, si ashib tidak mengambil apa-apa, karena tidak ada sisa, yang diterima dengan jalan ta'shib.

Dengan penjelasan yang telah lalu, dapatlah kita menetapkan bahwasanya ashhabul furudh didahulukan atas ashabah nasabiyah adalah jika mereka tidak terhalang oleh ashib itu dan bahwa ashabah nasabiyah hanya menerima pusaka bersama-sama ashabah furudh yang tidak terhalang oleh si ashib.

c. Dzawur raddi

Yang dikatakan dzawuraddi atau ashabur raddi, adalah orang orang yang dikembalikan lagi harta pusaka kepadanya, yaitu ashhabul furudh nasabiyah yang selain dari ayah dan kakek.

Karena itu apabila ada sisa dari harta peninggalan sesudah diberikan bagian-bagian ashhabul furudh dan tidak ada ashib nasabi yang berhak menerima sisa, maka sisa harta itu dikembalikan kepada ashhabul furudh nasabiyah selain dari ayah dan kakek berdasar kepada bagian-bagian mereka masing-masing.

Karena kepada suami-istri tidak dikembalikan sisa peninggalan, suami-istri tidak mendapat hak bersama-sama ashhabul furudh nasabiyah yang lain, adalah karena mengembalikan harta pusaka kepada suami-istri dilakukan di waktu tidak ada waris yang dekat.

Adapun sebabnya tidak dikembalikan sisa harta peninggalan ayah dan kakek, padahal mereka dari golongan ashhabul furudh nasabiyah, karena keduanya mengambil sisa harta dengan jalan ta'shib, lantaran mereka, masuk ke dalam ashabah nasabiyah, sebagai mana mereka masuk ke dalam ashhab furudh nasabiyah.

Jika seseorang meninggal dengan meninggalkan ibu dan saudara lelaki seibu, maka ibu mendapat sepertiga dengan jalan fardhu dan saudara lelaki seibu mendapat seperenam dengan jalan fardhu. Karenanya tinggallah sisa setengah harta. Sisa itu dikembalikan kepada mereka berdua menorut saham mereka masing-masing.

Apabila seseorang istri meninggal dengan meninggalkan suami nya dan saudara perempuan sekandung, maka suami mendapat setengah dengan jalan fardhu dan saudara perempuan sekandung mendapat setengah dengan jalan fardhu. Dalam masalah ini tidak ada radd, karena tidak ada sisa harta.

Jika seseorang lelaki meninggal dengan meninggalkan seorang ibu, seorang ayah dan seorang anak lelaki, maka ayah dan ibu masing-masing mendapat seperenam dari jalan fardhu dan sisa harta, yaitu dua pertiga diambil oleh anak laki-laki dengan jalan ta'shib.

d. Dzawul arham

Apabila orang yang meninggal tidak meninggalkan kerabat yang ashib dan tidak pula meninggalkan shahib fardh, maka dzurrahmi meng ambil harta peninggalan. Adapun apabila diperoleh salah seorang dari suami-istri, maka mereka mengambil fardhu-nya dan sisa harta diambil oleh dzurrahmi, yaitu setengah harta di waktu bersama suami dan tiga perempat di waktu ada istri.

Mengembalikan sisa harta kepada salah seorang dari suami-istri yaitu ketika tidak ada kerabat yang menjadi waris, tidak ada dari ashhabul furudh, tidak ada dari ashabah dan tidak ada dari dzawul arham. Maka apabila yang menerima pusaka hanya suami atau istri, maka segala harta peninggalan jatuh kepada mereka dengan jalan fardhu dan jalan radd.

e. Ashib Sababi

Yaitu mu'tiq (orang yang memerdekakan budak), baik lelak ataupun perempuan.

f. Ashabah dari orang yang memerdekakan budak yang nasabiyah (yang akan dijelaskan).

Jika budak yang telah dimerdekakan meninggal tanpa saya ninggalkan waris baik dari jalan kerabat, atau dari jalan kawinan, maka orang yang memerdekakannyalah yang menerima pusaka. Jika ada lagi yang memerdekakannya, maka harta peninggalan itu tidak akan diberikan kepada ashabah nasabiyah dari yang memerdekakan itu.

Jika tidak diperoleh salah seorang dari orang-orang yang telah disebutkan, yang berhak menerima harta peninggalan dengan jalan pusaka, maka harta peninggalan atau sisa, sebelum diberikan hak-hak yang den berpautan jalan berpautan,
  1. Orang yang diakui oleh yang meninggal ada hubungan darah dengan dia.
  2. Orang yang menerima wasiat yang lebih dari sepertiga harta yang berlaku tanpa persetujuan seseorang.
  3. Baitul Mal
Kesimpulannya: penerimaan pusaka ada empat cara: 
  • Dengan jalan fardhu.
  • ta'sib,
  • radd
  • rahim.
Tidak dapat melihat suatu harta peninggalan, pusaka dengan jalan radd dan pusaka dengan jalan ta'shib nasabi atau sababi karena ta'shib nasabi, warisan harta sebelum ashhabul furudh. Karenanya tidak ada radd. 

Dan apabila ada shahib fardh, nasabi atau sahabi, maka ashib sababi tidak menerima pusaka, karena kedudukannya dikemudiankan dariba mengembalikan harta kepada ashhabul furudh.

Jika tidak diperoleh salah seorang dari orang-orang yang telah disebutkan, yang berhak menerima harta peninggalan dengan jalan pusaka, maka harta peninggalan atau sisa, sebelum diberikan hak-hak yang den berpautan jalan berpautan,

Dan ababila ada shahib fardh, nasabi atau sahabi, maka ashib sababi tidak menerima pusaka, karena kedudukannya dikemudiankan dariba mengembalikan harta kepada ashhabul furudh.

Sebagaimana tidak bisa berkumpul pusaka dengan jalan fardhu disebabkan kekerabatan bersama pusaka dengan jalan rahim, karena kedudukan dzawul arham dikemudiankan dari kedudukan ashhabul furudh yang nasabiyah dan dari kedudukan ashabah nasabiyah, sebagaimana kedudukan ashib sababi dikemudiankan dari kedudukan dzawul arham.

Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy Dalam Buku Fiqh Mawaris