Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Kencing sambil Berdiri

Hukum Kencing sambil Berdiri
BERKENAAN dengan Hukum Kencing sambil Berdiri ini sebgaaimana hadits dari Aisyah ra berkata:

من حدثكم ان رسول اللہ ﷺ بال قائما ولاتصدقوة ماكان يبول الاجالسا 

"Barangsiapa mengatakan bahwa Rasulullah saw. kencing sambil berdiri, jangan lah kamu benarkan. Tidak pemah Nabi kencing sambil berdiri. Beliau selalu kencing sambil jongkok.” (HR. Ahmad, An-Nasa'y, At-Turmudzy dan Ibnu Majah, Al Muntoga 1: 55) 

Juga berdasarkan hadits dari Hudzaifah ra berkata:

 إن النبي ﷺﷺ انتهى إلى سباطة قوم قبال قائما فتنحيت فقال: أدنة فدنوت حتى قمت عند عقبيه فتوضأ ومسح على خفيه 

"Bahwasanya Nabi saw. pergi ke suatu tempat, yaitu tempat orang mengumpul kan kotoran binatang. Maka Rasul kencing di tempat itu sambil berdiri; aku menjauhkan diriku darinya. Ketika itu Rasul berkata: “Dekatlah kemari.” Maka aku pun mendekatinya, sehingga berdirilah aku di tumitnya. Sesudah beliau ken cing dan bersuci, beliau mengambil air untuk shalat dan menyapu bagian atas sepatunya (khuff-nya).” (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaqa 1: 55) 

Hadits (1) di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'y, At Turmudzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. An-Nawawy menyatakan hadits ini sanad-nya baik. 

An-Nawawy mengatakan: “Banyak hadits yang diriwayatkan tentang haram nya kencing sambil berdiri. Tetapi selain dari hadits 'Aisyah ini, tidak ada satu pun yang shahih, perlulah kita kumpulkan keduanya, yaitu menetapkan bahwa kencing sambil berdiri makruh jika tidak uzur.” 

Ibnu Mundzir dalam kita Al-Irsyad mengatakan: “Para ulama berselisih paham tentang kencing sambil berdiri.” 'Umar, Zaid ibn Tsabit, Sahl ibn Sa'ad, pernah kencing sambil berdiri. Demikian pula Abu Hurairah, Anas dan Ali. Diantara para tabi'in yang membolehkan kencing sambil berdiri ialah Ibnu Sirin dan Urwah ibn Zubair. Ibnu Mas'ud dari kalangan sahabat, Asy-Syafi'y, Ibrahim ibn Sa'ad, me makruh-kan yang demikian. 

Dengan memperhatikan hadits-hadits ini, nyatalah bahwa Rasul saw. pernah kencing sambil berdiri, pernah juga kencing sambil jongkok. Menurut pemeriksaan An-Nasa'y, bahwa Nabi jika kencing di rumahnya, senantiasa beliau kencing sambil duduk dan itulah yang diceritakan 'Aisyah, menurut penglihatannya. Jika di luar rumah, sering-sering Nabi kencing sambil berdiri. 

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, bahwa Ibnu Umar berkata: “Kencing sambil berdiri, lebih banyak memelihara dubur.” Tegasnya kencing sambil berdiri, tidak makruh. Larangan yang tegas, tidak ada.

Berdasarkan Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid-1 karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy