Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Yang Benar Menggauli Istri

Cara Yang Benar Menggauli Istri
Menggauli Istri dengan Baik itu merupakan kewajiban bagi para suami. Ini sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

 وعاشروهن بالمعروف) النساء: ۱۹ )

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." 

Melalui ayat tersebut di atas, Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum laki-laki untuk berbuat baik kepada istri-istrinya. Sebagai suami, ia diharuskan untuk bertutur kata yang baik, berkelakuan baik dan berpenampilan menarik di hadapan istrinya. 

Dalam ayat lain, Allah Ta'ala juga berfirman, " Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." 

Artinya, sebagaiman Anda ingin agar istrinya Anda memperlakukan Anda dengan baik, maka lakukanlah hal yang sama kepadanya. Seorang istri memiliki hak yang sama dengan yang dimiliki suaminya.

Oleh karena itu, kedua belah pihak harus menunaikan hak itu kepada masing-masing pihak dengan cara yang baik. Ibnu Abbas bercerita, " Sesungguhnya aku sangat suka berhias untuk istri, sebagaimana aku menyukai istriku berhias untukku. 

Allah telah berfirman, " Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. " Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إن المرأة خلقت من ضلع لن تستقيم لـك علـى طريقـة فـإن استمتعت بها استمتعت بها وبها عوج وإن ذهبت تقيمها كسرتها وكسرها طلاقها. 

"Sesungguhnya seorang wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang tidak akan pernah lurus untukmu dengan satu cara. Oleh karena itu, jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau bisa bersenang-senang dengannya sedang dia dalam keadaan bengkok. Dan jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, dan patahnya berupa perceraiannya," 

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Berpesanlah kebaikan kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka itu diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya, di mana jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya, dia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berpesanlah kebaikan kepada kaum wanita. " (HR. Al-Bukhari)

Melalui sabdanya di atas, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah berwasiat kepada kaum laki-laki agar membujuk wanita, melembutkan jiwa, menarik hati, memberi maaf dan bersabar atas kebengkokannya. 

Kalaupun seorang suami ingin meluruskan istrinya, maka hal itu harus dilakukan dengan cara yang lembut, yaitu dengan cara yang tidak terlalu keras sehingga akan mematahkannya. Namun demikian, ia juga tidak diperbolehkan untuk membiarkannya terus-menerus dalam kebengkokannya, terlebih jika kekurangan yang ada padanya mengakibatkan ditinggalkannya suatu kewajiban atau telah mendorongnya untuk melakukan suatu kemaksiatan. 

Seorang istri hanya boleh dibiarkan dalam kebengkokannya dalam hal-hal yang mubah saja. Hidup bersenang-senang dengan seorang istri, tidak akan sempurna kecuali dengan disertai kesabaran dalam menghadapi kebengkokan yang dimilikinya. 

Dalam Al-Qur'an, Allah Azza wa Jalla telah memberikan perintah untuk bersabar dalam menghadapi wanita, di mana Dia berfirman, " Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, ( maka bersabarlah ) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. " ( An-Nisaa': 19 )

Artinya, mudah-mudahan kesabaran kalian dalam mempertahankan mereka meski ada ketidaksukaan terhadap mereka, merupakan kebaikan bagi kalian di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Seorang mukmin tidak boleh membenci seorang wanita mukminah. Kalau toh dia tidak menyukai satu perangai darinya, pasti dia akan menyukai perangai lainnya,"

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah mewasiatkan banyak wasiat dan menyandingkan antara wanita dengan anak yatim, karena keduanya termasuk kelompok manusia yang lemah. Beliau telah bersabda, " Sesungguhnya aku menekankan kepada kalian hak dua kelompok yang lemah: anak yatim dan wanita. " Ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang hak istri atas suaminya, beliau pun bersabda, " Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, dan memberinya pakaian jika engkau berpakaian, ( atau berpenghasilan ). Dan janganlah engkau memukul wajah, jangan pula mengejek, serta tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah." 

Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa makanan yang diberikan seorang suami kepada istrinya adalah shadaqah baginya, termasuk satu suapan yang dia masukkan ke dalam mulut istrinya akan memberinya pahala. Beliau bersabda, " Makanan yang engkau berikan kepada istrimu merupakan shadaqah bagimu. " 

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Rasulullah menjelaskan bahwa  memberikan suatu nafkah dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka sang suami akan diberikan pahala karenanya, sampai suapan yang engkau masukkan ke dalam mulut istrinya itu. 

Bagi seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan untuk berbuat adil di antara istri-istri yang dimiliki serta tidak cenderung kesalah satu saja dari mereka. Allah dan Rasul-Nya juga telah melarang untuk berbuat zhalim kepada istri sebagaimana Dia berfirman, " Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung ( kepada yang kamu cintai ), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri ( dari kecurangan ), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 

Sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa memiliki dua istri, lalu dia cenderung kepada salah satu dari keduanya, maka pada Hari Kiamat kelak dia akan datang dalam keadaan setengah tubuhnya miring." 

Sesungguhnya seorang laki-laki hidup dengan kondisi yang stabil sepanjang hidupnya tanpa mengalami banyak perubahan fisik seperti perubahan fisik yang terjadi pada wanita. Seorang wanita dalam kehidupannya akan mengalami lingkaran perubahan yang berganti ganti dari satu kondisi ke kondisi yang lain. 

Ada empat kondisi yang akan dialami setiap wanita, yang masing-masing berbeda keadannya dan karenanya membawa pengaruh yang berbeda juga. Keempat kondisi itu adalah keadaan suci, haid, hamil, dan nifas. 

Masing-masing keadaan menimbulkan indikasi dan perubahan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga sebagian wanita pada masa perubahan tersebut, tingkah laku dan tindakannya pun selalu berubah-ubah dari satu keadaan ke keadaan lainnya. 

Pada saat seorang wanita sedang menjalani haid, maka kondisinya tidak akan sama ketika dia dalam keadaan suci. Allah Ta'ala telah membedakan antara kedua keadaan tersebut, di mana Dia menggugurkan apa-apa yang diwajibkan kepa danya pada saat suci, seperti shalat, puasa, thawal, maupun ibadah-ibadah lainnya.

Disamping Dia juga mengharamkan suaminya untuk mencampuri pada kemaluannya selama menjalani haid tersebut. Demikianlah wanita haid memiliki hukum yang berbeda antara saat haid dan ketika dalam keadaan suci.

Demikian juga ketika sedang hamil, keadaannya jelas berbeda dengan keadaan tidak hamil. Keadaannya ketika sedang nifas berbeda dengan keadaannya ketika sedang haid, meskipun antara keduanya terdapat beberapa kesamaan dari sisi keluarnya darah atau dari sisi gugurnya kewajiban. 

Dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa seorang wanita tidak berada dalam satu keadaan atau jalan saja sepanjang hidupnya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberitahu kita mengenai wanita, di mana beliau menilai bahwa wanita itu " Tidak akan selalu lurus dan berada pada satu jalan. 

Oleh karena itu, merupakan suatu kesalahan, jika seorang suami menggauli istrinya dengan satu cara dalam satu garis yang lurus yang didasarkan pada asumsi bahwa ia sama saja dalam semua keadaan. Sebagai tambahan atas cara berinteraksi dengan istri yang bersifat umum, seorang suami harus menerapkan cara-cara khusus dalam berinteraksi dengannya dalam setiap keadaan dari empat keadaan yang disebutkan di atas, karena masing-masing keadaan memerlukan perlakuan tersendiri dari pihak suami yang sesuai dengan keadaan istrinya.