Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mendidik Anak Pada Usia Tujuh Tahun

Cara Mendidik Anak Pada Usia Tujuh Tahun
Seorang pendidik harus mengajari anaknya untuk meminta izin sebelum masuk ke kamar tidur bapak dan ibunya. Waktu meminta izin itu ada tiga, seperti yang telah dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur'an, di mana Dia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak ( lelaki dan wanita ) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali ( dalam satu hari ) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian ( luar ) mu di tengah hari dan sesudah sesudah shalat Isya'. ( Itulah ) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak ( pula ) atas mereka selain dari ( tiga waktu ) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu ( ada keperluan ) kepada sebahagian ( yang lain ). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat Nya Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Baksana." ( An-Nuur 59 ) 

Dalam ayat tersebut di atas, Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk mengajari para pembantu dan juga anak-anak mereka yang belum baligh agar meminta izin kepada mereka pada tiga waktu Pertama sebelum shalat Subuh, karena pada saat itu orang orang masih tidur di tempat tidur mereka kedua: ketika mereka melepaskan baju pada waktu siang hari, karena pada saat itu biasanya orang-orang melepas baju mereka bersama istri atau suaminya. Ketika setelah shalat Isya', karena ia merupakan waktu tidur. 

Sehingga, pada ketiga waktu tersebut para pembantu dan anak-anak diperintahkan untuk tidak memasuki ruangan para orangtua secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, karena dikhawatirkan orangtua tengah bermesraan dengan atau tengah melakukan aktivitas lainnya. 

Abu Ishak Al-Fazari berkata, “Aku pernah bertanya kepada Al Auza'i, “Berapakah batasan us ia anak yang mengharuskannya untuk meminta izin ? " Dia menajawab, “Empat tahun.” Lebih lanjut dia berkata, “Dia tidak boleh masuk menemui seorang wanita sehingga meminta izin terlebih dulu.” Apabila si anak telah berusia akil baligh, maka dia harus meminta izin setiap saat, baik pada ketiga waktu di atas maupun pada waktu waktu lainnya, sesuai dengan ketentuan orang dewasa dalam meminta izin. 

Usia Tujuh Tahun 

Pada usia ini, seorang pendidik harus memerintahkan anaknya untuk shalat, sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memerintahkan melalui sabda beliau:

 مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سينين 

"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. “

Seorang anak biasanya mulai dapat mengikuti gerakan bapak atau ibunya dalam shalat saat dia benusia dua atau tiga tahun, meski pada usia tersebut sampai usia tujuh tahun, gerakan-gerakan yang dilakukannya tidak memiliki tujuan atau ia sendiri sulit mengaitkan antara satu gerakan dengan gerakan yang lain, Usia tujuh sampai sepuluh tahunlah saat yang paling baik untuk mengajarkan shalat kepada mereka dengan baik dan benar. 

Akan tetapi tidak boleh dilakukan pemukulan terhadapnya ( jika tidak mau mengerjakannya ), karena dia masih belum mampu untuk mengemban tanggung jawab pelaksanaannya Usia tujuh tahun adalah periode yang paling baik untuk belajar. Apa yang dipelajari seorang anak pada periode ini, akan menjadi karakter dan kepribadiannya yang akan terus melekat di masa-masa mendatang, dengan seizin Allah Ta'ala. 

Dalil yang menjadi landasan bagi hal tersebut adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:

"Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah, kedua orangtuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, maupun Majusi.”

Sebagaimana perintah shalat bagi seorang anak dimulai pada usia tujuh tahun, demikian juga perintah untuk melakukan ibadah-ibadah yang lain seperti puasa, atau ajaran Islam yang lainnya dan sunnah sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hal tersebut supaya menjadi pembiasaan dan latihan baginya dalam menjalankan ibadah dan ketaatan, sekaligus untuk menghindarkannya dari kemaksiatan dan kemungkaran. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara anak laki laki maupun perempuan. 

Khusus bagi anak perempuan, pada usia ini, sudah harus diperintahkan kepadanya untuk memakaikan hijab. Untuk itu, seorang ayah berkewajiban untuk membiasakan anak perempuannya untuk mengenakan hijab dan membiasakan diri dengannya, sehingga apabila telah mencapai usia baligh, hijab Islami ini telah tertanam di dalam dirinya dan menjadi identitas kepribadiannya, bahkan menjadi bagian dari hidupnya sehingga sulit untuk meninggalkannya.

Termasuk tindakan yang berbahaya, menunggu seorang anak perempuan hingga mencapai usia baligh sebelum menyuruhnya berhijab. Sebabnya, jika saat baligh anak tersebut baru diperintahkan untuk memakai sesuatu yang tidak biasa dikenakannya dari kecil, ia akan merasa enggan dan sulit. 

Dan kalaupun dia menaati dan mengenakan hijab, maka besar kemungkinan dia akan dengan mudah melepasnya kembali, kecuali wanita-wanita yang telah diberikan rahmat oleh Allah. Sebagai buktinya, apa yang kita lihat di beberapa negara Islam dimana kaum muslimatnya tidak mengenakan hijab padahal mereka tengah menginjak usia baligh. 

Bersamaan dengan pembiasaan untuk memakai hijab ini, seorang ayah harus menekankan kepada putrinya bahwa Allah yang menciptakannya yang telah memerintahkannya untuk berhijab, bukan siapa-siapa. Dan untuk itu, ia juga harus mengajarinya ayat-ayat yang khusus membahas tentang masalah tersebut. Selain itu, perlu juga mengajarinya bahwa melepas hijab hukumnya haram, karena termasuk perbuatan maksiat dan kedurhakaan terhadap perintah Allah Azza wa Jalla, dan tindakan tersebut akan mendapatkan hisab dan siksaan yang pedih baginya dan bagi walinya. 

Apabila tidak dilakukan hal tersebut -yakni, membiarkan anak perempuan untuk memahami hal tersebut dengan sendirinya dikhawatirkan setan akan mendahului untuk menggodanya dengan menyebutkan bahwa hijab itu hanya sekadar baju wanita biasa yang mungkin dirubah sesuai dengan perkembangan mode. Atau ia hanya merupakan pakaian nasional suatu negeri tertentu sehingga memungkinkan bagi bangsa lain untuk tidak mengenakannya, hingga akhirnya dia pun akan mudah melepaskannya.