Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Berhubungan Dengan Istri Pada Saat Haid

Cara Memperlakukan Istri Pada Saat Haid
Sesungguhnya haid datang kepada seorang wanita dengan beberapa indikasi ya ng berbeda-beda, di mana organ-organ mental menjadi tidak beraturan selama masa haid ini, sehingga memberikan pengaruh terhadap kekuatan mental dan aktivitas anggota tubuhnya. Terkadang muncul pula darinya tindakan dan ucapan yang di luar kehendaknya. Dalam keadaan ini, seorang wanita biasanya menjadi sangat sensitiv dan mudah tersinggung oleh suatu sebab yang remeh.

Sebagian wanita bahkan melalaikan tindakan bodoh dan sikap yang sak terpuji Terkadang malah ada yang mengeluarkan kata-kata yang idak pantas dan berlaku keji pada saat berselisih. 

Demikianlah keadaan fisik dan psikis wanita pada masa haid yang muncul dan keluar di luar kehendak dan keinginannya. Sehingga karenanya, seorang suami harus berlaku lembut dan penuh kasih sayang terhadap istrinya serta sabar dalam menghadapinya. Hendaknya dia tidak beraksi berlebihan, baik itu berupa kekerasan atau tindakan kasar menanggapi tindakan dan perbuatan istrinya. 

Di antara reaksi yang cukup berbahaya yang dilarang Islam pada saat itu adalah cerai. Di sini tampak jelas bagi kita hikmah syariat Islam yang melarang suami untuk menceraikan istrinya saat sedang haid, dan hanya membolehkannya jika dia berkehendak- saat dalam keadaan suci. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

 يأيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة واتقوا الله ربكم لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرج إلا أن يأتين بفنحشة مبينة وتلك حدود الله ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه لا تدرى لعل الله يحدث بعد ذالك أمرا  [ الطلاق: 1 ] 

" Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar ) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ( diizinkan ) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." (Ath Thalaq ayat 1)

Saat haid, seorang wanita terkadang mengeluarkan kata-kata atau melakukan suatu tindakan yang tidak pernah dilakukannya saat sedang suci, bahkan mungkin dia akan menyesali perbuatan tersebut. Karenanya, seorang suami diperintahkan untuk menangguhkan jatuhnya talak sampai dia benar-benar suci. 

Sebab, bisa jadi setelah itu kondisinya akan membaik, dan akan kembali baik pula perasaan antara keduanya, sehingga hal itu akan membuatnya menarik kembali keputusan cerainya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah melarang talak pada saat haid. Bahkan beliau sempat murka kepada Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya ketika sedang haid, di mana beliau berkata kepada Umar bin Khatthab yang memberitahu beliau mengenai masalah itu, " Suruh dia ( Ibnu Umar ) untuk merujuknya kembali, lalu mempertahankannya sampai dia suci, kemudian haid lagi dan selanjutnya suci lagi. Setelah itu, jika mau dia boleh mempertahankannya dan jika mau dia juga boleh mentalaknya sebelum bercampur. 

Dan demikian itulah iddah yang telah diperintahkan oleh Allah untuk menceraikan wanita. " Dari sabda beliau, " Jika mau, dia boleh mempertahankannya setelah itu, " dapat dipahami bahwa berbagai hal bisa berubah ketika sang istri suci kembali. Kebencian yang mungkin ada, telah berubah menjadi kecintaan. Perbedaan menjadi kesepakatan dan perselisihan menjadi persatuan Keduanya kembali rukun sehingga niat suami untuk menceraikannya pudar dan dia pun kembali bertekad untuk mempertahankan rumah tangganya. Sebagaimana telah diperintahkan untuk tidak menceraikan istrinya pada saat sedang haid, seorang suami juga diperintahkan untuk tidak menghukum atau bereaksi negatif terhadap tindakan yang muncul dan istrinya selama masa haid yang terkait dengan urusan rumah tangga yang remeh, dan tidak memiliki konsekuensi pada hukuman syariat atau had. Jika shalat saja yang merupakan ibadah paling agung sekaligus amal paling baik di dunia telah digugurkan oleh Allah dari seorang wanita selama dia menjalani masa haid, maka lebih utama bagi seorang laki-laki untuk tidak membebani istrinya dengan hal-hal yang nilainya lebih rendah dibandingkan shalat, kemudian menghukumnya karena hal tersebut. Seorang suami hendaknya selalu mempertimbangkan kondisi yang mungkin dilalui istrinya saat menjalani masa haid. Ia harus bersabar atasnya dan tetap mempergaulinya dengan baik. 

Di antara hal yang paling dibutuhkan dalam bermu'amalat dengan istri selama masa haid agar diperoleh kesuksesan hidup bersamanya adalah sebagai berikut:

  • Hendaklah suami meminta istrinya untuk memberitahu kedatangan haid setiap bulannya. 
  • Hendaklah suami membuat satu tanda yang mengingatkan dirinya bahwa istrinya tengah haid. 
  • Jika dia masuk rumah dan melihat tanda tersebut, maka dia akan selalu menjaga tingkah laku dan perbuatannya terhadap istrinya, di mana dia tidak memperlakukannya kecuali dengan cara yang lembut, penuh cinta dan kasih sayang. Meskipun hal tersebut dibutuhkan setiap saat, tetapi pada waktu haid lebih dibutuhkan.
  • Tidak mendiskusikan bersama istrinya mengenai hal-hal yang diketahui akan memancing perbedaan pendapat dan pandangan masing-masing sehingga masalah itu tidak mengarah kepada pertengkaran keras dan perselisihan yang membahayakan serta tidak pula memancing munculnya kata-kata yang tidak pantas. v.
  • Tidak membebani istri lebih besar daripada yang dia bebankan kepada dirinya sendiri. 
Dengan kata lain, dalam masa haid, hendaklah suami memperlakukan istrinya seolah-olah ia sedang mengambil masa cuti selama satu minggu pada setiap bulannya, sebagaimana setiap seseorang yang bekerja juga mengambil cuti dari pekerjaannya. Terlebih istrinya selalu bekerja terus-menerus tanpa henti untuk melakukan tugas dan pekerjaan rumah tangga. 

Setelah selesai masa haid, akan ada waktu yang paling baik bagi dirinya, dimana istrinya akan menaati dan memenuhi permintaannya dengan penuh kebahagiaan, keridhaan, dan menghadapkan wajah kepadanya tanpa penolakan, yakni masa dua minggu setelah haid berakhir. Waktu tersebut, hendaklah dimanfaatkan suami sebaik mungkin untuk kepentingannya sebelum datang masa haid berikutnya, karena terkadang ketidakstabilan seorang wanita dimulai beberapa hari sebelum haidnya datang.