Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS KE-6 ARBAIN AN-NAWAWI MENINGGALKAN SYUBHAT

HADITS KE-6 ARBAIN AN-NAWAWI MENINGGALKAN SYUBHAT
HADITS KE-6 MENINGGALKAN SYUBHAT

Dalam hadits Arbain yang ke-6 ini menjelaskan tentang penting meninggalkan perkara yang samar. Karena dengan menjaga perbuatan yang samar itu akan terjaga agama dan kehormatannya. Akan tetapi orang yang tidak menjaga dari perbuatan yang samar maka akan terjatuh kepada sesuatu yang diharamkan dan pelakunya tidak akan terjaga kehormatannya sebagaimana sabda Nabi:

Hadits ke-6 Arbain An-Nawawi

BIOGRAFI PERAWI 

la dilahirkan pada hari keempat belas setelah hijrah Nabi. Ibunya membawanya kepada Nabi. Beliau meminta sebiji kurma, lantas mengunyah dan memasukkan kurma yang telah dikunyah itu ke mulutnya. Ia adalah bayi pertama yang dilahirkan kaum Anshar setelah kedatangan Nabi di Madinah. 

Ia menghafal hadits sejak kanak-kanak dan menyampaikannya kepada orang lain setelah dewasa. Ia pernah menjabat sebagai gubernur Kufah, Qadhi Damaskus dan Himsha, serta seorang yang sangat jago berpidato. 

Ada seratus empat belas hadits yang diriwayatkan darinya. Abu Abdillah Nukman bin Basyir wafat dengan cara dikhianati. Beliau wafat pada usia enam puluh empat tahun. 

PENGANTAR 

Hadits syarif ini merupakan salah satu kaidah paling agung bagi agama hanif ini, karena ia mengandung ilmu-ilmu syariah. Di dalamnya terdapat keterangan mengenai halal serta perintah menjauhi yang haram, menahan diri dari syubhat, dan memperhatikan masalah yang menyangkut hati. 

PENJELASAN 

Sabda Nabi:

 إن الحلال بين و إن الحرام بين ، وبينهما أمور مشتبهات... الخ.... 

"Sesungguhnya sesuatu yang dihalalkan itu jelas. Sesuatu yang diharamkan juga jelas. dan di antara yang halal dan haram itu terdapat sesuatu yang samar.... dst.” 

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas yang halal dan yang haram. Abu Hanifah berkata: “Yang halal adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil mengenai kehalalannya.” Asy-Syafi'i berkata: “Yang haram adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil mengenai keharamannya.” 

Sabda Nabi: 
و بينهما أمور مشتبهات
“Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar"

Maksudnya, di antara yang halal dan yang haram itu ada perkara-perkara yang mirip dengan yang halal sekaligus mirip dengan yang haram. Apabila kesamaran itu hilang, maka kemakruhan pun hilang dan bertanya mengenainya merupakan bid'ah. Misalnya bila ada orang asing datang dengan membawa barang dagangan, maka tidak harus-bahkan juga tidak dianjurkan menyelidiki mengenai hal itu. Bertanya mengenainya dimakruhkan. 

Sabda Nabi:

فمن اتقى الشبهات ، فقد استبرأ لدينه

" Maka barangsiapa yang telah menjaga dirinya dari hal-hal yang syubbat, berarti telah membersihkan agama dan kehormatan dirinya

Maksudnya adalah orang yang meninggalkan syubhat berupaya membersihkan agamanya dan selamat dari syubhat tersebut. Adapun maksud kebersihan kehormatannya adalah, apabila ia tidak meninggalkan perkara tersebut, orang-orang bodoh akan banyak memperbincangkannya sebagai kejelekan. 

Mereka akan mengatakannya sebagai orang yang memakan barang haram. Dengan begitu ia telah memicu terjatuhnya mereka ke dalam dosa. Rasul bersabda: 

    من كان يؤمن بالله و اليوم الآخر فلا يقفنّ مواقع التّهم 

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berdiri di tempat-tempat yang mencurigakan.” 

Diriwayatkan bahwa Ali berkata: “Hendaklah kamu menjauhi apa yang secara sepintas segera dicela oleh hati, sekalipun kamu mempunyai alasan yang a membenarkannya. Sebab, banyak pendengar yang dalam hatinya mencela sedangkan kamu tidak mampu membuatnya mendengarkan alasan.” 

Dalam Shahih Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi bersabda: 

إذا أحدث أحدكم في الصلاة فليأخذ بأنفه ثم لينصرف

“Bila salah satu dari kalian buang angin di dalam shalat, hendaklah memegang hidungnya kemudian beranjak pergi.” 

Hal itu dianjurkan orang lain tidak mengatakan kepadanya: “Ia telah kentut ".

Sabda Nabi: 

  ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام

"Barangsiapa telah terjatuh dalam perkara yang syubhat. Berarti telah terjatuh dalam perkara yang diharamkan.” 

"Sabda beliau ini mengandung dua penafsiran. Pertama: Mungkin ia terjerumus dalam hal yang haram sedangkan ia mengira itu tidak haram. Kedua: Mungkin maknanya adalah ia telah mendekati hal yang haram. Sebagaimana dikatakan: “Perbuatan maksiat adalah kurir kekafiran.” Sebab, bila diri seseorang telah bertindak menyelisihi perintah, ia secara berangsur-angsur beralih dari satu mafsadat kepada mafsadat lain yang lebih besar. Sebagaiman yang diisyaratkan dalam firman Allah surat Ali Imran [ 3 ] ayat yang ke-112. 

Maksudnya, mereka yang melakukan perbuatan itu akan secara berangsur-angsur melakukan maksiat. Sampai pada puncaknya orang tersebut akan membunuh para nabi. Dalam sebuah hadits disebutkan:

لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده و يسرق الحبل فتقطع 

"Allah mengutuk pencuri yang telah mencuri sebutir telur lantas dipotong tangannya, juga yang mencuri seutas tali lantas dipotong tangannya.” 

Maksudnya dari hadits tersebut adalah perbuatan yang besar itu biasanya dimulai dari perbuatan yang kecil seperti awalnya dari mencuri sebutir telur dan seutas tali. Namun kemudian meningkat secara berangsur-angsur hingga melakukan kejahatan yang besar hingga mencapai batas minimal hukuman potong tangan. 

Hima adalah rumput yang sudah dipagar oleh orang lain, yang terletak di tanah penggembalaan bebas. Barangsiapa yang menggembalakan di sekitar hima tersebut, maka gembalaannya nyaris memasuki hima sehingga bisa-bisa ia menggembalakan di daerah yang telah dipagar oleh orang lain. Berbeda halnya bila ia menggembalakan untanya di tempat yang berjauhan dari hima tersebut. Ketahuilah bahwa setiap hal yang diharamkan itu ada " cagar " yang melindunginya. 

Kemaluan itu haram dizinai, sedangkan cagarnya adalah kedua paha, karena keduanya telah dijadikan sebagai cagar bagi sesuatu yang diharamkan. Menyendiri bersama seorang wanita ajnabiyah ( non muhrim ) adalah cagar bagi sesuatu yang haram. Karena itu, seseorang harus menjauhi cagar beserta apa yang diharamkan.

Sesuatu yang haram, diharamkan karena dzatnya, sedangkan cagarnya diharamkan pula karena ia akan membawa kepada apa yang haram itu secara berangsur-angsur. 

Sabda Nabi:

ألا و إن في الجسد مضغة

 "Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal daging" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). 

Maksudnya, di dalam tubuh itu ada segumpal daging yang apabila ia jinak, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut jinak, tetapi bila ia liar, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut liar. Bila ia rusak, maka seluruh anggota tubuh akan rusak pula. 

Para ulama berkata: “Tubuh adalah kerajaan, jiwa adalah ibu kotanya. Hati terletak di jantung kerajaan itu, anggota badan adalah para pelayan, kekuatan-kekuatan batin ibarat jenis-jenis profesi di kota itu. 

Daya nalar terletak di tengah otak, kekuatan hafalan terletak di bagian belakang otak, lidah adalah juru bicara, panca indera adalah mata-mata, di mana masing masing diserahi untuk bidang-bidang yang berbeda, mata bertugas di dunia warna, pendengaran bertugas di dunia suara, demikian seterusnya untuk panca indera yang lain, mereka adalah para informan yang memberikan informasi.” 

Ada yang mengatakan: “Ia i barat penjaga pintu yang menyampaikan apa yang diketahuinya kepada jiwa.” Yang lain mengatakan: “Pendengaran, penglihatan, dan penciuman ibarat kekuatan-kekuatan yang darinya jiwa bisa melihat. Hati adalah raja. Bila sang raja baik, maka raknyatnya ikut baik, tetapi bila sang raja rusak, maka rakyatnya ikut rusak. 

Kebaikan hati bisa terwujud bila terbebas dari penyakit-penyakit batin seperti dengki, iri, kikir, bakhil, sombong, menghina, riya', sum'ah, culas, ambisi, tamak, dan tidak ridha kepada takdir. Jumlah penyakit hati ini banyak hingga mencapai empat puluh. 

Semoga Allah menyelamatkan kita dari penyakit-penyakit tersebut dan menjadikan kita termasuk orang yang datang kepada-Nya dengan membawa hati yang sehat.” 

MUATAN HADITS: 

  1. Yang halal itu jelas. 
  2. Yang haram itu jelas. 
  3. Di antara yang halal dan yang haram terdapat perkara perkara yang samar. 
  4. Barangsiapa yang menjatuhkan diri kepada perbuatan syubhat, berarti telah menjatuhkan diri dalam perbuatan yang haram. 
  5. Apabila hati baik, maka tubuh juga baik. 
KESIMPULAN HADITS: 
  1. Perintah untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang meragukan.
  2. Isyarat untuk menghindari dosa-dosa kecil, karena ia akan menyeret kepada dosa-dosa besar. 
  3. Banyak melakukan perkara syubhat akan mengakibatkan sampai kepada perbuatan haram. 
  4. Dianjurkan membuat permisalan untuk memudahkan pemahaman. 
  5. Anjuran memperhatikan hati, karena kebaikan jasad tergantung kepadanya. 
  6. Memakan makanan halal akan menyinari hati, sehingga akan memperbaiki anggota badan. 
  7. Memakan makanan haram akan menggelapkan hati sehingga merusak seluruh anggota badan. 
  8. Takwa adalah meninggalkan sebagian hal yang mubah karena takut terjerumus dalam hal yang diharamkan. 
  9. Penekanan untuk mementingkan masalah hati dan mengupayakan perbaikannya. 
Kitab Syarah Hadits Arbain An-Nawawi silakan unduh [di sini]