Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Cara Meletakkan Tangan Di Atas Lutut Di Kala Ruku'

Hadits Cara Meletakkan Tangan Di Atas Lutut Di Kala Ruku'
Rasulullah menjelaskan tentang cara yang benar dalam meletakkan tangan di atas lutut di kala rukuk sebagaimana hadits dari Mush'ab ibn Saad ra, berkata:

 صليت إلى جنب أبي , فطبقت بين كفي ، ثم وضعتهما بين فخذي ، فنهاني أبي ، وقال: كنا نفعله ، فنهينا عنه ، وأمرنا أن نضع أيدينا على الركب 

"Saya bershalat di samping ayahku ( Saud ibn Abi Waqash ), maka aku ditathbiqkan kedua telapak tanganku, kemudian saya letakkan keduanya antara dua pahaku Ayahku melarang aku berbuat demikian. Dia berkata: Kami dulu membuat seperti itu, kami dilarang membuatnya dan kami diperintahkan supaya meletakkan tangan tangan kami di atas lutut." ( Al Bukhary 10: 118; Muslim 5: 5; Al Lulu-u wal Marjan 1: 118 ). 

Mus'ab ibn Saad Abi Waqash bershalat di samping ayahnya. Maka di waktu rukuk, dia tidak meletakkan kedua belah telapak tangannya di atas lututnya, tetapi merapatkan kedua belah telapak tangan dan memasukkannya di antara kedua pahanya. Perbuatannya itu disalahkan. 

Saad ibn Abi Waqash menerangkan, kepada anaknya Mus'ab bahwa para sahabat pernah berbuat seperti itu, kemudian mereka disuruh meletakkan tangan ( telapak tangan ) di atas lutut. 

Diterangkan dalam kitab Al Futuh bahwasanya Masruq pemah bertanya kepada Aisyah ra. tentang hukum memasukkan kedua belah tangan di antara kedua belah paha di dalam shalat yang disebutkan tathbiq, maka Aisyah menjawab: "Perbuatan seperti itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi." 

Dapat kita pahamkan dari hadits ini bahwasanya tathbiq yang disebutkan dalam hadits ini telah dimansukhkan. Hal ini kita sandarkan kepada pengertian, bahwa dikehendaki dengan "yang memerintah" dan "yang menegah" dalam perkataan-nuhina- kami ditegah, dan umirna- kami diperintah, salah Nabi saw sendiri. 

Pengertian lafal-lafal ini diperselisihkan oleh para ulama Pendapat yang kuat dalam menanggapi lafal-lafal ini ialah pendapat yang menetapkan bahwa lafal-lafal ini diberi nilai hadits marfu.

At Turmudzy berkata: "Menurut pendapat ahli-ahli ilmu, tathbiq sudah dimansukhkan. Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang hal ini selain dari riwayat yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan sebagian sahabatnya, bahwa Ibnu Mas'ud tetap memasukkan kedua belah telapak tangan yang sudah dirapatkan di antara kedua belah paha di kala rukuk." 

Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dari Ibnu Umar dengan sanad yang kuat, bahwa Nabi pernah melakukannya sekali saja. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari jalan lain dari Alqamah dari Abdullah: "Rasulullah saw mengajarkan kepada kami kaifiat shalat. Maka tatkala beliau rukuk beliau merapatkan kedua belah telapak tangannya dan meletakkannya antara dua lututnya, lalu beliau rukuk." 

Perkataan Abdullah itu sampai kepada Saad, dan dia mengatakan, bahwa Nabi saw. mula-mula benar berbuat demikian, kemudian Nabi memerintahkan para sahabat meletakkan dua telapak tangan di atas lutut. 

Ibnu Khuzaimah menetapkan dengan berdalil kepada hadits ini, bahwa tathbiq itu, tidak boleh dilakukan. Akan tetapi kita dapat mengaitkan larangan tathbiq dalam hadits ini kepada larangan makruh, bukan larangan haram. 

Dihikayatkan oleh Ibnu Baththal dari Ath Thahawy dan dishahihkannya. bahwa menurut nazhar, menceraikan dua tangan lebih utama daripada melekatkan kedua tangannya. 

Sunnah telah menerangkan, bahwa hikmah diutamakan kita merenggangkan dua belah telapak tangan atas melekatkan yang satu kepada yang lain, ialah karena tathbiq itu perbuatan orang Yahudi. Nabi saw. tidak keberatan mengerjakan apa yang dikerjakan oleh ahli kitab selama belum ada perintah menyalahi mereka. 

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan, bahwa yang disunnahkan di dalam rukuk ialah meletakkan kedu a belah telapak tangan di atas lutut. Merapatkan tangan di antara kedua paha telah dimansukhkan, tidak dibenarkan lagi.

Dalam Buku Mutiara Hadits 3 Bab Meletakkan tangan di atas lutut di kala rukuk Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy