Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota Tubuh Binatang Yang Dipotong Dari Badannya, Halalkah.???

Anggota Tubuh Binatang Yang Dipotong Dari Badannya, Halalkah.???
Rasul menjelaskan tentang kedudukan dalam hukum berkenaan dengan anggota tubuh dari binatang yang halal di makan dipotong ketika masih hidup berdasarkan hadits dari Abu Waqid Al-Laitsi ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

  ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميت

 “Apa-apa ( anggota tubuh ) yang dipotong dari badan binatang yang masih hidup, dianggap bangkai." 
( HR. At-Turmudzy dan Dawud ; Bulughul Maram: 5 ) 

Hadits di atas menurut pentahqiqan At-Turmudzy, hasan. Hadits ini juga di riwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dengan lafazh sedikit berbeda. 

Dimaksudkan dengan binatang di sini, ialah: bahimah, semua binatang empat kaki dan dua kaki, selain dari badan binatang laut ( yang hidup di laut ), belalang dan yang darahnya tidak mengalir. Hadits ini menyatakan bahwa, anggota tubuh yang dipotong dari binatang yang masih hidup, dihukum bangkai, tidak halal dimakan. 

Ibnu Mundzir menyebutkan para ulama telah berijma' dalam  menetapkan bahwa rambut atau bulu yang dicabut dari kambing yang masih hidup hukumnya suci. Walaupun anggota tubuh yang dipotong dari hewan itu najis hukumnya. 

Golongan ulama yang mengatakan bahwa anggota tubuh yang dipotong dari badan binatang yang hidup, haram, menetapkan juga kenajisannya. 

Sebagian lagi menetapkan, bahwa haram jika dimakan, tidak mengakibatkan najis jika dipegang. Sebagian ulama mengatakan: “Bulu binatang yang tidak dimakan dagingnya yang dicabut dari badannya adalah suci." 

Segolongan ulama yang lain menyebutkan bahwa Bulu binatang yang tidak dimakan dagingnya, jika diambil sesudah dia mati, tidak suci." 

Hukum-hukum Najasah dan Cara-cara Membersihkannya Ibnu Rasyid dalam Bidayatul Mujtahid mengatakan: “Ahli ilmu sepakat me netapkan, bahwa bangkai yang berdarah yang selain dari bangkai binatang laut, najis. Tentang rambut atau bulu dan tulangnya, diperselisihkan." 

Asy-Syafi'y berpendapat bahwa: “Bulu dan tulang bangkai sama dengan bangkai itu sendiri, yakni najis."Malik berpendapat bahwa: “Bulu dan bangkai tidak najis, tulangnya najis." 

Abu Hanifah berpendapat bahwa: “Bulu dan tulang bangkai, tidak najis." Asy-Syaukany dalam Ar-Raudhah mengatakan: “Paham menajiskan bangkai, bukanlah paham yang disepakati." 

Ulama yang menyatakan bahwa tiap-tiap yang haram, najis, tentu menajis kan anggota yang terpotong atau dipotong itu. Anggota binatang yang baru dipotong dari badannya, belum berubah apa-apa, tidak najis, walaupun haram dimakan, karena tidaklah tiap-tiap yang haram di makan, najis untuk dipegang. Bulu yang diambil dari badan binatang, baik semasih hidup, maupun sesudah matinya, tidak najis, boleh dipakai. 

Demikian juga tulangnya. Baik binatang itu, dimakan dagingnya, ataupun tidak. Maka secara syara', tidak ada dalil yang khusus tentang haramnya orang memakai sikat gigi yang dibuat dari bulu binatang yang tidak dimakan dagingnya. ( Lebih jauh perhatikan pendapat-pendapat ulama yang akan kami sebutkan dalam masalah bejana tulang di dalam bab yang ketiga.

Dari Buku Koleksi Hadits Hukum Hasbi Ash-Shiddiegy jilid 1 Bab Anggota Tubuh Binatang Yang Dipotong Dari Badannya