Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Thaharah Dalam Al-Qur'an Dan As-Sunnah

Thaharah Dalam Al-Qur'an Dan As-Sunnah

Thaharah dan Najasah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah

Pokok-pokok masalah thaharah ini telah diterangkan oleh Al-Qur'an dalam beberapa ayat dan dijelaskan oleh As-Sunnah. Dalam Al-Qur'an, Allah menegas kan mengenai thaharah:
  1. Air itu, suci menyucikan (QS. Al-Furqan [ 25 ]: 48)
  2. Allah menyukai orang-orang yang suka kepada kebersihan dan kesucian (QS. Al-Baqarah [ 2 ]: 228).
  3. Wudhu dan mandi janabah, merupakan dua perkara yang diwajibkan dan dijadikan syarat sah shalat (QS. Al-Maidah ( 5 ): 6). 
  4. Membersihkan kain dari najasah, diwajibkan. (QS. Al-Maidah ( 5 ): 6)
  5. Tayammum ketika tidak ada air atau ketika tidak dapat menggunakan air, wajib sebagai ganti wudhu dan mandi (QS. Al-Maidah ( 5 ): 6). 
Lafazh " najis " hanya sekali disebut dalam Al-Qur'an, yaitu dalam firman Allah: " Bahwasanya semua orang musyrik itu najis; karena itu mereka dilarang mendekati Masjidil Haram. " Dimaksud dengan " najis " di sini, ialah najis secara ma'nawy bukan najis hissiy. 

Lafazh " rijs ( rijsun ) " terdapat pada sembilan ayat. Kebanyakan ayat-ayat itu mene kankan najis ma'nawi ( rasawi ). Cuma pada dua ayat yang boleh jadi dimaksudkan dengan najis hissi ( inderawi ), yakni pada ayat yang menerangkan, bahwa arak itu rijs ( najis ). 

As-Sunnah menerangkan secara garis besar macam-macam najasah dan alat pencucinya. Najasah hukmiyah yang harus dibersihkan dari diri kita secara ta'abbudy ( ibadah ) tidak ada keterangannya dari Nabi. 

Penjelasan tentang najis terdapat dalam hadits-hadits: 

  • Hadits yang menerangkan bahwa daging keledai kampung itu najis. 
  • Hadits yang menerangkan bahwa tahi itu, najis. 
  • Hadits yang menerangkan, bahwa orang Islam itu tidak najis, baik sewaktu hidupnya atau dalam keadaan mati. 
  • Hadits yang menerangkan, bahwa air suci menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu. 
  • Hadits yang menerangkan bagaimana cara membersihkan darah haid. 
  • Hadits yang menerangkan cara membersihkan telapak sepatu yang terkena najis. 
  • Hadits yang menerangkan bahwa kulit bangkai binatang adalah suci. 
Adapun cara membersihkan najis, Nabi menyuruh kita ber-istinja' dari air kencing dan tahi, dengan batu. Nabi juga menyuruh orang membasuh anggota zakar dari madzi; dan Nabi menyuruh memercikkan air atas kain yang kena ken cing anak laki-laki yang belum makan selain susu ibunya. 

Keterangan-keterangan Al-Qur'an dan As-Sunnah di atas, dapat kita di pahamkan bahwa syara ' menyuruh kita membersihkan diri dari segala noda, baik yang mengenai badan, kain, maupun tempat, supaya orang mukmin itu bersih zhahir-nya, sebagaimana iman akan membersihkan batinnya. 

Takrif ( definisi ) thaharah 

Thaharah menurut istilah bahasa, ialah kebersihan, atau membersihkan diri dari segala kotoran, cemar atau noda. Menurut istilah ahli fiqh, ialah membersih kan diri dari hadats dengan berwudhu, mandi dan tayamum, dan membersihkan diri dari kotoran ( najasah ), baik yang melekat pada diri, pakaian, perkakas maupun tempat. " Menurut istilah ilmu tasawuf, ialah membersihkan diri ( jiwa ) dari dosa dan kelakuan keji ( buruk ). Kedua pengertian tersebut ini telah ditetapkan oleh syari'at Islam dalam Al Qur'an dan Sunnah Nabi. 

Pembagian thaharah 

Thaharah mempunyai pengertian yang amat luas dan diklasifikasikan dalam dua bagian: 

  • Thaharah hissiyah, ialah thaharah yang dapat dirasa dan dilihat dengan panca indera ( thaharah zhahir ). 
  • Thaharah ma'nawiyah, ialah thaharah yang tidak dapat dirasa dan dilihat dengan panca indera ( thaharah batin ). 
Thaharah hissiyah ialah membersihkan diri dari segala macam najasah dan hadats, yakni: membersihkan diri dari segala kotoran yang nyata atau yang dipandang nyata. Membersihkan diri dari najasah dengan jalan menghilangkannya ( baik dengan air, atau benda-benda yang disamakan dengan air ) dan membersihkan diri dari hadats dengan berwudhu, mandi dan tayammum. Juga membersihkan diri dari kotoran-kotoran yang timbul di badan, seperti bulu ketiak, kuku, dengan mengerat ( memotong ), mencukur dan mencabutnya. 

Thaharah ma'nawiyah ialah membersihkan diri dari dosa dan maksiat, kufur dan syirik dengan jalan bertobat dan taat, dengan meninggalkan kekufuran dan kesyirikan. Imam Al-Ghazaly dalam Ihya Uharuakin menerangkan thahah itu terbagi empat:

  • Thaharah badan dari segala macam kotoran, hadats, najasah dan kotoran kotoran badan. 
  • Thaharah ruh dari dosa, kesalahan dan maksiat. 
  • Thaharah jiwa dari segala perangai yang keji, buruk dan hina rendah. 
  • Thaharah sirr ( rahasia, batin ) dari segala yang selain Allah. 
Thaharah yang keempat ini, hanya dapat dilakukan oleh para Rasul, para Nabi dan orang-orang shiddiq ( orang yang telah mencapai derajat membenarkan Allah ). 

Ahli fiqh menamai thaharah dari kotoran dengan thaharah 'ainiyah, dan thaharah dari hadats dengan nama thaharah hukmiyah. Ahli fiqh membagi najasah atau kotoran kepada: 

  1. Najasah mughalladhah ( najis yang berat ), seperti air liur anjing.
  2. Najasah mutawassithah ( najis pertengahan ), seperti kencing. 
  3. Najasah mukhaffafah ( najis yang ringan ), seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan selain dari air susu ibunya.
Prinsip ( dasar ) ber-thaharah 

Thaharah dari hadats, dilakukan untuk kebajikan. Karena itu untuk mengetahui mana yang dipandang hadats, diserahkan kepada perasaan ( wijdan ) yang tinggi. Jadi sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa yang suci, perasaan yang sehat dan halus, di namakan hadats. Yang disukai oleh jiwa, tidak menjijikkan, dinamai: thaharah atau nadhafah.

Mandi dari janabah adalah suatu amal yang telah lama sekali umumnya. Semua bangsa yang peradabannya telah agak maju, apalagi yang telah tinggi kebudayaan nya, memerlukan mandi sesudah bersetubuh. Maka thaharah dari hadats ini, dibagi dua: 

  • Thaharah kubra, yaitu bersuci dari hadats besar, seperti: janabah ( berse tubuh ), haid dan nifas. 
  • Thaharah shughra, yaitu: bersuci dari hadats asghar ( kecil ), seperti: keluar angin ( kentut ) dan yang disamakan dengannya. 
Thaharah dari najis dan dari beberapa kotoran yang melekat pada badan manusia, dasar membersihkannya adalah dari kebutuhan hidup manusia sendiri. Semua manusia yang sehat akal pikirannya, tidak suka membiarkan kukunya panjang dan tidak suka pula membiarkan bulu ketiaknya panjang tidak dicukur-cukur. Justru karena keluhuran naluri budi manusia, maka syara' menemukan macam-macam hadats besar dan macam-macam hadats kecil. 

Asal mula hadats besar itu, ialah jima' ( bersetubuh ) dan haid. Kemudian be berapa hal lain, seperti: mimpi keluar mani. Dan asal hadats kecil, ialah keluarnya air kencing dan tahi, walaupun dari bukan jalannya yang asli. Persetubuhan dan haid ( menstruasi ) dan yang ada kaitannya dengan hal tersebut, mewajibkan mandi. Keluarnya air kencing dan tahi, selain dari mewajibkan kita membersihkan diri darinya, juga mewajibkan wudhu apabila hendak bershalat dan bertayammum apabila sulit menemukan dan menggunakan air. 

Alat-alat ber-thaharah 

Untuk menghilangkan hadats besar dan kecil, agama telah menetapkan alat nya, yaitu air yang suci menyucikan. Ketika tidak ada air, hendaklah menggunakan tanah ( bertayammum ). 

Thaharah yang ma'qulatul ma'na dan yang ghairu ma'qulatul ma'na

Bersuci dari hadats, merupakan suatu yang tidak dapat kita pahami maknanya ( ghairu ma'qulah al-ma'na ). Sedang bersuci dari kotoran ( najasah ), adalah merupakan suatu yang dapat kita pahami maknanya ( ma'qulah al-ma'na ). Yang tidak dapat kita pahamkan maknanya dinamakan ta'abbudi ( kepatuhan ). Karena itu diwajibkan kita bersuci dari hadats dengan yang telah ditentukan oleh syara ', yaitu air atau tanah, ketika tidak ada air atau ketika tidak dapat menggunakannya. 

Bersuci dari najasah dapat dipahamkan maknanya, bukan ta'abbadi, maka cara membersihkannya diserahkan kepada pilihan kita, boleh dengan air, suatu alat yang umum dan boleh juga dengan benda cair lainnya yang dapat membersihkan. 

Pada masa ini telah ditemukan banyak benda cair yang mempunyai daya mem bersihkan lebih daripada air. Atau najasah-najasah itu ada kalanya dapat dibersihkan oleh api, sebagaimana yang dipahamkan oleh Abu Hanifah dan ashhab-nya. 

Takrif ( definisi ) hadats 

Hadats, menurut istilah bahasa, ialah muda atau baru, atau sesuatu kejadian yang berbahaya. Menurut istilah syara ' ( ahli fiqh ), ialah suatu keadaan yang terjadi sesudah suci atau sebelumnya, yang merusakkan kesucian, itulah yang disebut hadats. 

Sebab-sebab hadats Hadats kecil, disebabkan oleh: 

  • Keluar kencing atau kotoran, atau keluar kencing dan tahi dari badan, walaupun bukan melalui jalannya yang biasa. Demikian pula keluar angin dari dubur. 
  • Hilang kesadaran baik karena tidur yang lama maupun karena mabuk, gila, marah disebagainya. 
  • Memegang kemaluan ( menurut sebagian para mujtahidin ). 
  • Menyentuh perempuan yang boleh dikawini ( menurut pendapat sebagian mujtahidin ). 
Hadats besar, disebabkan oleh janabah ( persetubuhan ), haid ( datang bulan ), bernifas, bermimpi yang menyebabkan keluarnya mani ( lantaran syahwat ). Demikian menurut pendapat jumhur.

Referensi Dari Buku Hadits-Hadits Hukum Oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy