Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

”Ya Syaikh, ada masalah terakhir bagi saya,”kata sang pemuda.”Silakan tanyakan”kata Syaikh, Pemuda itu pun bertanya,”Sebelum saya membuat tato, saya melakukan perbuatan mengecat rambut dengan warna hitam, lalu bagaimanakah hukumnya itu ?”Syaikh menjawab,”Ketahuilah-semoga Allah memberkatimu-bahwa mengecat rambut dengan warna hitam itu hukumnya haram karena adanya ancaman yang disebutkan dalam sabda Rasulullah:

Pada suatu masa nantinya akan ada suatu kaum yang mengecat rambutnya dengan menggunakan warna hitam. Pada hal Mereka bagaikan kotoran burung merpati (sudah Beruban). Mereka tidak akan mencium bau surga. (HR. Abu Daud)

Pemuda berkata,”Kami berlindung kepada Allah dari siksaannya.”“Hanya karena perbuatan ini mereka tidak mencium bau surga ?”tanya sang pemuda. Syaikh menjawab,”Karena ini adalah perbuatan yang sudah tersebar luas di antara orang-orang yang sudah tampak ubannya. Mereka mengubahnya dengan mengecatnya dengan warna hitam. Perbuatan mereka ini mengakibatkan beberapa kerusakan, di antaranya:
  1. Melakukan penipuan dan pemalsuan terhadap makhluk Allah
  2. Berpura-pura puas terhadap keadaan yang tidak sebenarnya. Rasulullah bersabda: "Orang-orang yang merasa puas dengan apa yang tidak ada pada dirinya itu seperti orang yang memakai pakaian kebobongan." (Muttafaq alaih)
Jadi, tidak diragukan lagi kalau perbuatan seperti ini berdampak jelek pada tingkah laku seseorang. Dan terkadang mengakibatkan pada penipuan.”Jadi maksudnya, mengecat rambut itu memang mutlak haram, ya Syaikh ?”tanya sang pemuda.”Tidak, tidak mutlak,”kata Syaikh. Mengecat rambut dengan warna hitam itu haram kecuali hanya pada satu tempat saja”Apakah itu ?”tanya sang pemuda.

Syaikh menjawab,”Yaitu ketika dalam keadaan berperang melawan musuh supaya orang-orang tua itu tampak sebagai pemuda-pemuda yang kuat di mana uban biasanya tidak menyerang orang-orang yang masih muda- sehingga mereka dapat mengintimidasi dan menakut-nakuti musuh.

Dengan demikian, ini masuk dalam kategori mempersiapkan kekuatan untuk menakuti para musuh.”“Lalu apa hukumnya mengecat rambut dengan selain warna hitam ?”tanya pemuda itu kembali. Syaikh pun menjawab,”Ada riwayat yang shabih bahwa Rasulullah mengubah uban dengan pacar ( pemerah kuku ) dan yang semisalna seperti warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau dengan warna yang diinginkanRasulullah. Ketika Abu Quhafah-ayah Abu Bakar Shiddiq ra.- didatangkan kepada Rasulullah pada hari pembukaan kota Mekah, kepala dan jenggotnya bagaikan tsughamah ( nama suatu tumbuh-tumbuhan ) karena saking putihnya. Maka Rasulullah bersabda:

“Ubablah uban ini dengan sesuatu ( warna ) dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim dan Ibnu majah)

Adapun perempuan, dalam hal ini, hukumnya sama seperti laki-laki. Perempuan tidak boleh mengecat rambutnya dengan warna hitam. Adapun jika selain warna hitam, maka itu boleh, baik bagi laki-laki maupun perempuan.”“Begitu juga halnya dengan upah yang diperoleh dari pekerjaan mengecat rambut dengan warna hitam itu tidak boleh ?”tanya sang pemuda.

Syaikh menjawab,”Ya. Sebab nash yang shahih dan jelas, yang telah kita sebutkan sebelumnya, mengatakan:”Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan harganya.”

Jadi, upah mengecat rambut dan perbuatan itu sendiri hukumnya sama.”Pemuda itu pun berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.” ”Begitu juga denganmu,”sambung Syaikh.

Referensi tulisan ini adalah dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir