Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjual Khamar (Miras)

Hukum Menjual Khamar (Miras)

Ketika mereka sedang berkeliling di dalam supermarket, tiba-tiba Syaikh melihat bir dan kina yang terletak di sejumlah rak. Syaikh lalu maju untuk membuka salah satu kulkas minuman dan jus. Di sana, ia melihat sebuah botol yang berbentuk asing. 

Kepada salah seorang pekerja di supermarket itu Syaikh bertanya tentang botol itu. Pekerja itu membe ritahukan bahwa itu merupakan sejenis khamar. Syaikh melihat dirinya berada di hadapan situasi yang berbahaya. Ia harus melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Maka, Syaikh pun bertanya tentang pemilik supermarket dan kemudian menemuinya.

”As-Salamu'alaikum warahmatullah, ”kata Syaikh, memberi salam. ”Wa'alaikum salam warahmatullah, ”jawab seorang lelaki. ”Semoga Allah memberkatimu. Kami sangat bahagia bisa melihatmu. Dapatkah kita berkenalan ? “kata Syaikh. ”Bersamamu, Ahmad, ”kata lelaki itu. ”Selamat ya Ustadz Ahmad. Aku, saudaramu, Shalih, ”kata Syaikh.

”Selamat datang ya Syaikh Shalih, semoga Anda baik-baik, ”ungkap lelaki itu, membalas. Syaikh berkata, ”Semoga Allah memberkatimu. Tidak ada yang mendorong kami untuk berbicara dengan Anda kecuali apa yang kami lihat dari budi pekerti Anda yang baik, dan apa yang kami ketahui dari kelapangdadaan serta akhlak mulia Anda.” 

“Selamat datang, kami pun merasa bahagia karena Anda, ”jawab Ahmad. 

”Semoga Allah melindungimu, di sini aku melihat sesuatu yang aku kira hanya ada di negara orang-orang kafir -Eropa dan Amerika-, Sedikit pun tidak pernah terbetik dalam benakku bahwa sesuatu itu akan dijual di negara Islam pada suatu hari, ”kata Syaikh, berseloroh.

Apa itu ya Syaikh ?, ”tanya Ahmad, sigap. ”Sejenis khamar, sebagaimana yang dikatakan kepadaku oleh salah seorang pegawaimu di sini. Apa ini benar ? “ungkap Syaikh, menerangkan. ”Apakah berjualan seperti itu tidak boleh ya Syaikh ? “tanya Ahmad. ”Heran, namamu Ahmad, namun kamu tidak tahu bahwa berjualan khamar itu haram, ”jawab Syaikh, bingung, ”Syaikh, ini minuman spirit, ”katanya. ”Bukankah dengan meminumnya akan mabuk dan hilang akal, ”jawab Syaikh. 

”Benar, ”jawabnya. ”Jadi, itu adalah khamar, meskipun kamu menamakannya dengan nama yang lain, ”kata Syaikh, memastikan. ”Banyak orang yang mencarinya dan banyak pula yang mengambilnya.

Di sini, kami ingin memenuhi keinginan pelanggan. Sebab, ini adalah tempat mencari rezeki, ”kata Ahmad. ”Bagaimana kamu ingin memenuhi keinginan pelanggan, sementara Rasulullah telah melaknat sepuluh orang yang terkait dengan khamar. Kamu dengan perbuatanmu ini adalah salah seorang dari mereka, ”kata Syaikh, menerangkan. ”Aku salah seorang dari mereka, na'udzu billäb (Aku berlindung kepada Allah). Bagaimana hal itu terjadi ? “kata Ahmad. Syaikh berkata, ”Rasulullah bersabda:
Allah telah melaknat khamar, peminumnya, kedua penghidangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang terperas untuknya, pembawanya, yang dibawa dengannya, dan pemakan harganya. ” (HR. Abu Daud).

Semua orang-orang itu terlaknat, sebagaimana telah kamu dengar dari sabda Nabimu. Di antara mereka adalah penjualnya yang mendagangkannya karena mengira bahwa keuntungannya banyak. Sementara Allah telah berfirman bahwa khamar adalah salah satu bentuk perbuatan keji yang harus dijauhi sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ma'idah ayat 9.

Perintah untuk menjauh merupakan dalil yang kuat akan keharaman khamar. Di lain pihak khamar dibarengi dengan berhala, yaitu Tuhan dan berhala orang-orang kafir. Sehingga, tidak ada argumentasi bagi orang yang mengatakan bahwa Allah tidak mengatakan haram, melainkan hanya mengatakan jauhilah Ancaman datang dari sunah Nabi terhadap orang-orang yang meminum khamar. Dan Jabir -semoga Allah meridainya-secara marfu Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berjanji kepada orang yang minum yang memabukkan untuk menyiramnya dengan Thinah Al-Khabal Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apakah Thimah Al-Khabal itu ? “Rasulullah menjawab, Keringat penghuni meraka atau perasan penghuni neraka Dari Ibnu Abbas secara marfi, bahwa Rasulullah bersabda:

". . . Barang siapa yang mati dalam kondisi kecanduan khamar, maka ia bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berbala Semua ini merupakan nash yang mengharamkan khamar. Sepanjang khamar itu diharamkan, maka harganya pun haram tak ubahnya seperti khamar. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah:

لعن الله اليهود ، إن الله حرم عليهم الشحوم فباعوها ، أكلوا ثمنها وإن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه

Allah telah melaknat Yahudi. Sesungguhnya Allah mengharamkan gajih lalu mereka menjualnya, dan memakan harganya. Sesungguhnya Allah, apa bila mengharamkan memakan sesuatu atas suatu kaum, maka Allah mengharamkan harganya kepada mereka."
 (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Di zaman sekarang, khamar dan minuman yang memabukkan sangat beraneka ragam dan memiliki banyak nama, baik dalam bahasa Arab maupun non-Arab. Mereka menamakannya dengan bir, ji'ah, alkohol, arak, vodka, sampanye, dan yang lainnya. Dalam umat ini, muncullah berbagai jenis minuman itu sebagaimana yang diberitakan oleh Nabi dalam sabdanya:

Niscaya orang-orang dari umatku akan benar-benar meminum khamar yang mereka namakan dengan selain namanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Mereka menamakan minuman spirit dari khamar demi mengelabui dan menipu Allah pada hal itu hakikatnya menipu diri mereka sendiri sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 9.

Syariah telah mendatangkan suatu patokan yang agung, yang menjadi pemurus dalam setiap hal dan memotong manuver main-main dengan hukum. Patokan tersebut terdapat dalam sabda Rasulullah:

:كل مسكر حمر ، وكل مسكر حرام
Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap yang memabukkan itu Segala sesuatu yang mencampuri akal dan memabukkannya adalah haram, baik sedikit ataupun banyak. (HR. Muslim)

Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah

:ما أسكر كثيره فقليله حرام
Apa yang membuat mabuk banyaknya, maka sedikitnya (pun) baram. (HR. Abu Daud).

“Seberapa pun nama-namanya beragam dan berbeda-beda, namun yang dinamakan khamar itu tetap satu dan hukumnya pun sudah jelas. ”Ammar berkata, ”Ya Syaikh, dalam kesempatan ini apakah ada nasihat untuk orang yang meminum khamar ? “Syaikh berkata, ”Dalam hal ini, aku tidak menemukan nasihat yang lebih tepat selain dari nasihat Rasulullah, beliau bersabda dengan bersumpah demi bapak dan ibunya: "Barang siapa yang meminum khamar dan mabuk, maka salatnya tidak diterima (selama) empat puluh pagi. Jika dia mati, maka dia masuk neraka. Jika dia bertaubat, maka Allah menerima taubat Jika dia kembali lalu meminum dan mabuk, maka salatnya tidak diterima (selama) empat puluh pagi. Jika dia mati, maka dia masuk neraka. Jika dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Jika dia kembali lalu meminum dan mabuk maka salatnya tidak diterima (selama) empat puluh pagi. Jika dia mati, maka dia masuk neraka. Jika dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Jika dia kembali, maka adalah hak Allah untuk menyiraminya dengan Radgbah Al Khabal pada hari kiamat.

Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, apakah Radghah Al-Khabal itu ? “Rasulullah menjawab, Peranan penduduk neraka. ”Wahai para peminum khamar, cegahlah dirimu dari menyembah berhala setelah meninggal dunia, kemudian berubah untuk meminum perasan penduduk neraka, kita berlindung kepada Allah dari tempat kembali yang buruk. Setelah semua itu, masihkah kamu katakan bahwa menjual khamar itu halal. Semoga Allah memberkatimu, menjual khamar adalah suatu keharaman yang tidak diperdebatkan lagi berdasarkan dalil dalil di atas. ”

“Jadi, apa solusinya, ”tanya Ahmad memotong, Syaikh menjawab, ”Solusinya adalah mengeluarkan dan membuang khamar-khamar ini sekarang, sebelum kematian membinasakanmu. Tidak boleh menjual khamar-khamar itu kepada seorang pun.

Demikian pula tidak boleh mengembalikannya ke pabriknya dan mengambil kembali uang penggantinya. Sebab, apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harganya. Oleh karena itu, khamar-khamar itu harus dibuang. ”

“Insya Allah Syaikh, kami akan berhenti berjualan khamar setelah menjual barang yang masih ada pada kami di supermarket ini, ”kata Ahmad, ”Ini lebih mengejutkan dari ucapanmu sebelumnya, ”kata Syaikh. ”Bagaimana, ”tanya Ahmad. Syaikh berkata, ”Semoga Allah merahmatimu. Siapa yang tahu bahwa kamu akan hidup sampai berhasil menjual khamar itu dan berhenti dari menjualnya. Bukankah suatu hal yang mungkin jika kematian sekarang membinasakanmu sebelum kamu berhenti menjual khamar dan sebelum bertaubat darinya ? ““Ya, ”jawab Ahmad.

Syaikh berkata dalam sebuah syair: 
Mengapa aku melihatmu tenang dan tegak dalam hidup 
Wahai yang menempati kemuliaan, selain kuburmu tidak ada tempat tinggal untukmu.
Sekarang kamu bermegah-megahan, menumpuk numpuk harta, dan berkata
Besok kamu akan kembali ke kubur dengan memakai balsem dan kain kafan
Seolah dirimu tidak ada saat untuk dikubur oleh orang-orang
Seolah keluargamu telah menangis dan tersedu-sedu karena meratapimu.

Apabila satu Jumat telah melaluimu, maka seolah mereka itu tidak sedih

sementara orang-orang akan ditumbuk dalam kelalainya dan nyamannya kematian.

Ciptakanlah taubat kepada Tuhanmu, jalan ke sana mungkin untukmu.

Ahmad berkata, ”Allah tempat meminta, insya Allah. ”Syaikh berkata, ”Tidak ada trik, semoga Allah memberkatimu kecuali kamu harus lepas dari kekeliruan itu sekarang. Hal itu dilakukan dengan membuang khamar-khamar itu, demi menyelamatkan rezekimu dari polusi keharaman.

Ketahuilah bahwa rezeki yang sedikit tapi halal itu lebih baik dari pada banyak tapi haram. Ini sebagaimana  Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah ayat yang ke-100.

Hukum Menjual Khamar (Miras)

Ahmad berkata, ”Aku bertaubat kepada Allah. Insya Allah, kami akan meninggalkan khamar sejak sekarang dan kami akan berhenti menjualnya karena menaati Allah. Yasir, tolong kumpulkan berbagai jenis khamar yang ada sekarang, kemudian letakkan dalam kotaknya dan pindahkan ke mobilku. ”Saat itu, tiba-tiba seorang lelaki datang ke supermarket dan berkata, ”Aku ingin sebotol sampanye. ”.

”Kami tidak mempunyai apa pun. Kami tidak menjualnya lagi alhamdulillah, ”jawab Ahmad. Syaikh berkata, ”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, wassalamu alaikum warahmatullah. ”“Wa'alaikum salim warahmatullah, semoga ada dalam lindungan Allah, ”jawab Ahmad.

Kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir