Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Jual Beli Setelah Azan Jum’at

Hukum Jual Beli Setelah Azan Jum’at

Syaikh dan Ammar berjalan menuju mobil. Ketika mereka sedang berjalan menuju mobil sekeluarnya dari toko, tiba-tiba mereka bertemu dengan Ustadz Hasan, pemilik supermarket Al-Wafa', salah seorang kenalan Syaikh. Kedua orang itu kemudian berjabat tangan dan berpelukan. Masing-masing dari mereka berusaha untuk tenang dengan menge tahui kabar temannya.

Setelah cukup lama melakukan penyambutan, Syaikh mengajukan pertanyaan berikut kepada Ustadz Hasan.”Aku mampir ke tempatmu kira-kira sebulan yang lalu, saat aku kembali dari Kairo. Saat itu, kamu masih membuka supermarket sampai azan kedua Jum’at berkumandang, dan imam pun telah berdiri untuk berkhotbah di atas mimbar.”

Baca juga: Hukum Menjual Lotre

“Apa ada masalah Syaikh. Saat itu, aku telah pergi ke masjid dan para pegawailah yang berjualan, bukan aku.”kata Ustadz Hasan.

Syaikh berkata.”Ya Ustadz Hasan, ini tidak boleh. Orang yang wajib melakukan shalat Jum’at tidak boleh berjualan setelah azan kedua Jum’at. Bahkan, itu adalah batil.”

“Ya Syaikh, jangan mempersulit dan berlebihan. Berada di toko pada saat azan kedua Jum’at kadang menjadi haram. Itu benar, pasalnya akan meninggalkan shalat Jum’at. Kami akan menutup toko itu dan menguncinya pada saat shalat Jum’at, insya Allah. Tapi tentang masalah batalnya jual beli setelah azan kedua Jum’at, itu sangat jauh.”ungkap Ustadz Hasan, mengklarifikasi. Syaikh berkata.”Semoga Allah melindungimu. Jual beli dalam waktu itu adalah haram dan batil, sampai shalat Jum’at usai. Selanjutnya, jual beli menjadi batil bagi setiap orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at berdasarkan dalil-dalil dalam hal itu.”

Ya Syaikh -semoga Allah memberkatimu. Apa makna dari ungkapan orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at ?”tanya Ammar.”Orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at adalah muslim, lelaki, berakal, balig, dan mukim ( bukan musafir ).”jawab Syaikh, menjelaskan. Syaikh melanjutkan.”Orang yang memiliki syarat-syarat tersebut adalah orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at. Adapun selainnya, mereka tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at seperti orang gila, anak kecil, orang musafir, dan perempuan.

Baca juga: Hukum Menyembunyikan Cacat Barang

Orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at, jual belinya sah secara mutlak setelah berkumandangnya azan kedua Jum’at. Sementara orang yang tidak wajib shalat Jum’at, jual belinya sah setelah azan kedua Jum’at”

“Sekali lagi aku katakan, jangan mengharamkan segala sesuatu dan mempersempit orang-orang. Tidak ada dalil yang mengharamkan jual beli seperti ini.”ungkap Hasan, memotong. Syaikh berkata.”Tidak, melainkan ada dalil shabib yang menunjukkan bahwa jual beli itu fasid. Bahkan, dalil atas hal itu langsung dari Al-quran.”“Apa dalil itu ya Syaikh.”kata Hasan, penasaran. Syaikh menjawab.”Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru antak menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlab jual beli. (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Larangan dalam ayat ini, seperti yang dikatakan oleh para ulama, adalah terdapatnya ke-fasid-an. Sebab, larangan itu ditetapkan pada perbuatan itu sendiri, yaitu jual beli. Berdasarkan hal itu, orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at tidak boleh melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at.”“Lalu, apa solusinya ya Syaikh ?”tanya Hasan kepada Syaikh.”Benarkah Anda ingin tahu apa solusinya ya Ustadz Hasan ? Solu sinya mudah, yaitu menutup toko pada saat shalat Jum’at.”jawab Syaikh, ringan.

”Permasalahannya ya Syaikh, pelanggan itu hanya banyak pada saat ini. Lantas, apa solusinya ?”tanya Hasan, kembali. 124 Syaikh menjawab.”Inilah lokasi penghilang iman. Ini merupakan cobaan dari Allah untuk menguji keimananmu, sehingga Allah tahu sejauh mana kepatuhanmu terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketahuilah bahwa Setan menggoda dengan menakut-nakuti manusia dengan kemiskinan dan menyurub kamu berbuat kejahatan Dalam hidupnya; sedang Allah menjanjikan untuk kita manusia keampunan dari-Nya dan karunia yang besar sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 268.

Janganlah kamu menduga bahwa apa yang kamu dapatkan pada saat shalat Jum’at itu sebuah kekayaan, sebaliknya itu adalah kemiskinan. Maka, takutlah kamu kepada Allah dalam diri dan usahamu. Ketahuilah bahwa ini merupakan janji setan kepadamu.”Hasan berkata.”Bagaimana itu bisa menjadi suatu kemiskinan ya Syaikh, sementara saat shalat Jum’at merupakan saat di mana kamu banyak melakukan penjualan.”“Itu menjadi kemiskinan karena keberkahan yang hilang darinya serta tidak adanya kegunaan dari harta tersebut di jalan yang baik.”jawab Syaikh.

”Demi Allah, Anda benar ya Syaikh. Orang-orang tidak pernah tahu ke mana seluruh harta itu terbang, tak ubahnya burung yang terbang di angkasa.”kata Hasan, mengakui.”Bukankah telah aku katakan padamu.”tanya Syaikh.”Benar ya Syaikh -semoga Allah membalasmu dengan kebaikan-. Kami akan menutup supermarket pada setiap shalat, dan bukan hanya pada saat shalat Jum’at saja. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dengan peringatan ini.

Maafkan aku karena banyak membantah.”kata Hasan, menyesali.”Semoga Allah memaafkan kami dan kamu, wassalamu'alaikum warahmatullah.”jawab Syaikh, seraya memberi salam. Syaikh dan Ammar kemudian masuk ke dalam mobil dan berangkat menuju rumah Syaikh. Setibanya di sana, sang sopir dan Ammar segera menurunkan keranjang buah-buahan milik Syaikh. Sopir itu pun ingin mengantarkan Ammar ke rumahnya. Ammar berkata kepada Syaikh.”Kapan kita bertemu lagi ya Syaikh ?”

“Perjalanan kita sekarang belum berakhir. Antarkanlah buah-buahanmu terlebih dulu, dan kita akan bertemu lagi di masjid saat shalat kata Syaikh, menjelaskan.

Ammar lalu mengantarkan buah-buahan miliknya ke rumahnya yang kemudian disusul dengan makan siang. Setelah itu, Ammar pergi ke masjid untuk menemui Syaikh pada saat shalat Ashar. Keduanya kemudian shalat. Setelah selesai mereka ke luar dari masjid untuk kembali melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan, mereka singgah di supermarket Sindbad, lalu masuk untuk berkeliling di sana.

Tulisan ini adalah kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir