Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menanam Tanaman Ganja (Narkoba)

Hukum Menanam Tanaman Ganja (Narkoba)

Syaikh bersama Athiya dan saudara perempuannya, serta Abu Jum'ah tengah melakukan pembagian tanah waris sesuai dengan pembagian syara’. Tak lama berselang, datanglah Haji Abdul Khaliq dan seorang setangganya, Bahansa. Kedua orang itu lalu memberi salam kepada semua orang dan ikut duduk bersama mereka. Setelah selesai membagi tanah warisan, Syaikh berkata kepada Bahansa dan Abdul Khaliq,”Maaf, kami diamkanmu. Maaf. Selamat datang.”

Abu Jum'ah berkata,”Apa yang kamu lakukan dalam permasalahan itu?”

Bebas, alhamdulillah. Kami mewakilkan masalah itu kepada seorang pengacara hebat yang bisa mengeluarkannya sejak kali pertama. Benar, dia memang mendapat bayaran yang besar. Tapi itu lebih baik daripada penjara,”jawab Bahansa.”Permasalahan, permasalahan apa Bahansa ?”tanya Syaikh.”Baik ya Syaikh. Permasalahan sepele. Itu telah berlalu, alhamdulillah,”jawab Bahansa.

”Apa itu ?”tanya Syaikh, kembali.”Bahansa menanam ganja dan hasyis di tengah sebanyak setengah qirath dari tanahnya. Sedangkan dia memiliki tetangga yang bermusuhan dengannya. Lalu mereka menggunakan kesempatan itu. Mereka menginformasikan hal tersebut kepada unit pemberantasan narkoba.

Akhirnya, ia pun ditangkap,”kata Abdul Khaliq menjelaskan. Syaikh berkata,”Ganja dan bagi Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Apa akalmu sudah gila wahai Bahansa, anak lelaki baik yang tak selalu memelihara salat berjamaah di mana tak ada seorang pun di kampung yang melakukan sepertinya. Saat masih kecil, kami melihat bapak Bahansa tidak pernah meninggalkan masjid.

Apakah keturunan seorang lelaki shaleh menanam ganja dan hasyis ? Tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena Allah.”“Apa ganja itu haram ya Syaikh ?”tanya Bahansa, polos. Syaikh menjawab,”Sebelum aku menerangkan padamu tentang dalil dalil yang mengharamkannya, aku katakan padamu bahwa sejumlah pe tani lupa kepada Tuhan dan Pencipta mereka. 

Akibatnya, mereka tertarik di belakang usaha material yang semu dan fana, bahkan sekalipun itu haram. Karena itulah mereka menanam sejenis tanaman yang diharamkan seperti banjir dan ganja, yang kadang menjadi penyebab kemurkaan Allah. diharamkan itu tidak boleh ditanam, diperjualbelikan, atau Semua yang didapatkan. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah:

“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, kedua penghidangnya, penjualnya, pembelinya, pemeranya, yang terperas untuknya, pembawanya, yang dibawa dengannya, dan pemakan harganya.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tanaman ini lebih berbahaya daripada khamar. Oleh karena itu, tanaman ini tidak boleh ditanam dan orang yang menanamnya termasuk ke dalam golongan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, yang akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, dan telah disiapkan untuknya balasan yang memilukan. Hal itu terdapat dalam firman Allah:

إنما جزؤا الذين تحاربون الله ورسوله ، ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلف أو ينفوا من الأرض

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik. atau dibuang dari negeri ( tempat kediamannya ). ( QS. Al-Ma'idah ( 5 ): 33 ) 

Inilah balasan untuk mereka di dunia, di samping siksaan yang menanti mereka di akhirat jika mereka tidak bertaubat kepada Allah sebelum mati. Sebab, barang-barang itu kadang menjadi penyebab akhir yang buruk bagi orang yang mengonsumsinya, kita berlindung kepada Allah dari hal yang demikian.

Semua barang barang itu berbahaya bagi kesehatan, agama, moral, dan kesatuan masyarakat. Oleh karena itu, adalah hak terhadap orang orang yang melariskan barang-barang tersebut baik dengan menanam, menjual beli, atau cara yang lainnya untuk menetapkan hukum orang orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, yang terdapat pada ayat di atas, dan diakhiri dengan firman Allah: Yang demikian itu ( sebagai ) matu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. ( QS. Al-Ma'idah ( 5 ): 33 )

Jangan berbahagia karena kamu bebas dari jerat pengadilan. Sebab, meskipun kamu bebas di dunia, namun kamu tidak akan bisa bebas dari jerat Allah pada hari kiamat.” “Ya Syaikh, barang-barang ini merupakan jalan cepat untuk menjadi kaya dan banyak harta,”jawab Bahansa.”Apa yang akan kamu perbuat dengan harta yang seluruhnya kamu kumpulkan dari jalan yang haram ?”tanya Syaikh.”Untuk menyenangkan diri dan keluarganya di dunia,”jawab Abdul Khaliq, memotong.

Syaikh menjawab,”Tidak ada kebaikan dalam kenikmatan yang berujung dengan neraka. Rasulullah telah bersabda, Setiap tubuh yang tumbuh dari yang baram, maka neraka lebih berhak terhadapnya.”

”Setelah dia dan anak-anaknya menikmati harta tersebut seumur hidup, mereka akan bertaubat kepada Allah di akhir hayatnya,”jawab Bahansa. Syaikh menjawab,”Siapa yang tahu bahwa kamu akan hidup sampai bisa bertaubat. Ini merupakan pertanda akal yang lemah, pemikiran yang sempit, dan iman yang rapuh di dalam hati, dan bahkan matinya iman dan padamnya cahaya iman di dalam hati orang itu.”

“Alhamdulillah ( segala puji bagi Allah ) yang telah memaafkan kami dan tidak memberi cobaan dengan hal seperti itu,”jawab Abu Jum'ah.”Alhamdulillah ( segala puji bagi Allah ),”jawab Syaikh. Bahansa berkata,”Ya Syaikh, ini adalah bisikan setan dan rayuan kejelekan. Mereka mengiming-imingiku untuk melakukan kemungkaran ini. Semoga Allah membalas mereka dengan sesuatu yang berhak untuk mereka dapatkan. Mereka telah menipuku dengan kekayaan yang menggiurkan dan keuntungan yang cepat, hingga akhirnya mereka menempatkanku dalam kebinasaan. Adapun yang lalu biarlah berlalu, syukurlah kita masih sehat walafiat.

Aku berjanji kepada Allah tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, insya Allah.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberikan taufik kepadaku dan kepadamu untuk setiap hal yang terbaik.”

Tulisan ini adalah saduran Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir