Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminjami Petani Dengan Bunga Bank

Meminjami Petani Dengan Bunga Riba

Ketika mereka sedang berbincang-bincang, tiba-tiba Abu Ali, tetangga Musthafa datang.”As-Salamu'alaikum warahmatullah,”kata Abu 'Ali memberi salam.”Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh, semoga Allah memanjangkan umurmu dan membahagiakanku ya Abu Ali,”jawab Musthafa.

Baca juga: Kecurangan di Pasar Buah

”Semoga Allah menetapkanmu dalam ketaatan kepada-Nya,”sahut Abu Ali.”Dari mana, aku lihat penampilanmu seperti baru datang dari suatu perjalanan ? “tanya Musthafa.”Aku datang dari bank lokal,”jawab Abu Ali.”Semoga baik-baik saja, ada apa di sana ? “tanya Musthafa.”Bank lokal mengucurkan pinjaman kepada para petani dengan ke besar. Nilai pinjaman sebanyak dua puluh ribu pound, di mudahan yang mana satu tahun penuh tidak harus membayar.

Namun setelah itu dicicil selama dua puluh tahun dengan bunga kecil sekali, yaitu satu persen.”ungkap Abu Ali menerangkan.”Ini bagus, tapi apa ini boleh ? “sahut Musthafa.”Boleh, ya boleh,”jawab Abu Ali.”Benar boleh ? “tanya Musthafa, meragukan.”Wahai saudaraku, tidak apa-apa dalam hal ini. Ini fasilitas yang di berikan oleh negara kepada para petani dalam rangka memperbaiki pertanian mereka. Oleh karena itu jangan kaku. Ini darurat dan kamu pun sangat membutuhkannya,”kata Abu Ali menjelaskan.”Apakah perkataan itu benar ya Syaikh,”kata Musthafa kepada Syaikh.”Apa yang sebenarnya terjadi,”jawab Syaikh, balik bertanya.”Sejumlah pedagang, organisasi, institusi, dan bank, terutama bank lokal, mengucurkan pinjaman kepada petani buah dan sayuran serta petani yang lainnya.

Itu dimaksudkan agar mereka dapat membiayai pertanian mereka. Pinjaman tersebut dikenakan bunga nba yang sanga kecil, yang nyaris sama dengan biaya administrasi saja. Lebih dari itu, pinjaman tersebut dibayar dengan sangat ringan sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ali,”kata Musthafa, menerangkan. Syaikh berkata,”Ini riba yang tidak diperbolehkan. Orang yang melakukan ribu-yaitu orang yang bertransaksi dengan riba, baik orang yang mengambil ataupun memberikan adalah objek dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat yang ke-278-279.

Ini merupakan seruan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk meninggalkan dan menganulir transaksi riba yang terjadi di kalangan mereka. Oleh karena itu, mereka harus bertaubat dan transaksi riba itu. Sementara orang-orang yang berkeras hati mengonsumsi riba harus tahu bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka. Di lain pihak, orang yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, dapat dipastikan mereka adalah orang-orang yang kalah. Allah telah mengancam mereka yang memakan riba dengan hilangnya keberkahan dari hartanya. Yakni, Allah menghilangkan keberkahan itu sedikit demi sedikit, sehingga tidak tersisa apa pun darinya. Bahkan, Rasulullah telah mengancam mereka dengan mencabut keberkahan dari seluruh hidup mereka. Rasulullah bersabda:

الربا اثنان وسبعون بابا أدناها مثل إليان الرجل أمه...
Riba itu tujuh puluh dua pintu. Yang paling rendah adalah seperti seorang lelaki yang mencampuri ibunya. (HR Thabrani).

Bahkan, Allah telah menjadikan hukum memakan riba sebagai sebab keluar dari rahmat Allah.”“Aku berlindung kepada Allah dari keluar dari rahmat-Nya. Bagaimana itu terjadi ? “tanya Abu Ali memotong. Syaikh menjawab,”Rasulullah bersabda:

Allah telah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya, orang yang menyaksikannya. Rasulullah bersabda: Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya, orang yang menjadi juru tulisnya, dan orang yang menjadi kedua saksinya. (HR Thabrani).

Rasulullah bersabda: “Mereka itu sama.” Abu Ali berkata,”Ya Syaikh, tuntutan tanah itu banyak sekali dari mulai pupuk, benih, pembajakan, pengairan, pemanenan, dan yang lainnya dari berbagai kebutuhan pertanian. Kami sangat membutuhkan dan terdesak.”Syaikh berkata,”Ya saudaraku, aku telah katakan tadi bahwa dalam Al-quran itu Allah tidak mengizinkan untuk memerangi seseorang kecuali para pelaku riba sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat yang ke-278-279.

Ini cukup menerangkan tentang ganasnya tindakan kriminal ini di sisi Allah. Orang yang mengamati strata individu dan negara tentu akan menemukan sejauh mana kehancuran dan kerusakan yang muncul kemudian karena transaksi riba. Kehancuran dan kerusakan tersebut berupa kebangkrutan, resesi, stagnasi, tidak mampu membayar utang, kelumpuhan ekonomi, tingginya tingkat pengangguran, hancurnya banyak perusahaan dan institusi, dijadikannya hasil kerja keras seharian dan keringat kerja yang dituangkan dalam catatan pembayaran riba yang tiada akhir bagi mereka yang terkena riba, dan munculnya sistem kelas dalam masyarakat yang membuat harta terpusar di tangan segelintir orang.

Boleh jadi, ini merupakan bagian dari bentuk perang yang telah Allah janjikan terhadap mereka yang bertransaksi dengan riba. Semua orang yang terlibat dalam riba-baik dari pihak-pihak yang inti, pihak mediator, maupun mereka yang membantu adalah orang orang yang dilaknat oleh lisan Nabi sebagaimana dalam hadis Jabir Rasulullah telah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya, orang yang menyaksikannya... Rasulullah juga bersabda: Mereka adalah sama.

Berdasarkan hal ini, tidak boleh bekerja mencatat, membatasi, dan menentukan riba. Tidak boleh pula bekerja untuk menerima, menyerah kan, dan menjaga riba. Secara umum, diharamkan terlibat dalam riba dan membantu dengan bentuk apa pun. Rasulullah sangat antusias untuk menerangkan keburukan dosa besar ini dengan sabdanya: Riba itu tujuh puluh tiga pintu, yang paling mudahnya adalah seperti seorang lelaki yang menikahi ibunya. Rasulullah bersabda: Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki, sedang ia mengetahui (bahwa itu riba), (itu) lebih dahsyat dan tiga puluh enam zina.” (HR. Ahmad).

Pengharaman riba itu umum. Berapa banyak orang kaya dan pedagang besar yang menjadi bangkrut karena riba. Kenyataan menyaksikan hal itu. Paling tidak yang terkandung dalam riba adalah hilangnya keberkahan harta, meskipun harta itu banyak dalam kuantitasnya. Rasulullah bersabda: Riba, meski banyak, sesungguhnya akibatnya adalah menjadi berkurang Riba itu tidak hanya dikhususkan pada sesuatu yang apabila tingka tannya tinggi atau rendah, sedikit atau banyak. Semua riba adalah haram.

Adalah cukup bagimu bahwa, orang yang memakan riba itu akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang berdin berfirman: dan orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat yang ke-275.

Orang-orang yang memakan riba ini tidak akan keluar dari kuburnya, kecuali seperti mereka yang dipukul oleh setan dengan pukulan penyakit gila yang tidak beraturan, kita berlindung kepada Allah dari hal itu. Maka, setiap orang beriman itu seharusnya memalingkan diri dari dosa besar ini dan merasakan keburukannya. Mereka tidak boleh mengambil keuntungan apa pun, baik makan, minum, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, nafkah yang baik bagi suami, anak, bapak, ibu, ataupun mengeluarkan zakat dan membayar utang.

Jangan terdorong itu karena akan menzalimi diri sendiri, dan seharusnya meninggalkannya karena takut kepada Allah.”Abu Ali berkata,”Ya Syaikh, ini darurat dan darurat itu membo lehkan hal yang terlarang.”Syaikh menjawab,”Semoga Allah merahmatimu, ini bukan darurat. Sebab darurat adalah hal yang apabila manusia tidak mendapatkannya, maka ia akan mati. Ini adalah maslahat, dan maslahat itu tidak membo lehkan hal yang terlarang.”Musthafa berkata,”Semoga Allah melindungimu.

Ya Syaikh, aku telah menenangkan diriku dalam permasalahan ini. Aku berhasrat untuk mengambil pinjaman ini. Namun, demi Allah, dalam hatiku ada keraguan dan aku tidak suka untuk mengambil pinjaman itu. Sampai Allah mengirimmu kepada kami, lalu Anda menerangkan kebenaran kepada kami. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.”Abu Ali berkata,”Lalu, apa solusinya sekarang ? Sementara, aku telah mengisi surat-surat yang dibutuhkan.”Syaikh berkata,”Bisa jadi kamu jangan pergi untuk mengambil pinjaman itu, bisa jadi pula kamu pergi kepada mereka untuk mohon maaf karena tidak bisa mengambil pinjaman itu.”Abu Ali berkata,”Allah tempat meminta pertolongan. Besok, mudah mudahan Allah memberikan rezeki dari karunianya.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberkatimu. Kalian telah meng hormati kami, semoga Allah menghormati kalian. Ammar, mari kita pergi.”

Ammar menjawab,”Mari, ya Syaikh.”“Mau ke mana ? “tanya Musthafa.”Ke rumah,”jawab Syaikh.”Tidak boleh, hari ini kita harus makan siang bersama,”ungkap Musthafa. Syaikh berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Maafkan kami, hari ini kami banyak kesibukan.”

“Harus,”kata Musthafa, memaksa. Syaikh berkata,”Semoga Allah memberkatimu dalam makanan dan minu-manmu. Maafkan kami dan berdoalah untuk kami.”Musthafa menjawab,”Sepanjang kalian telah menolak untuk makan siang di tempat kami, maka kami berharap kita dapat salat Zhuhur bersama. Setelahnya barulah kalian berangkat.”Syaikh berkata,”Adapun yang ini, ya, ini adalah suatu penghormatan.

”Allahu Akbar, Allahu Akbar “

Mereka kemudian pergi untuk salat berjamaah. Setelah mereka shalat, Musthafa memerintahkan para pekerjanya untuk menyiapkan dua keranjang yang berisi aneka buah-buahan untuk Syaikh dan muridnya. Musthafa berkata,”Anak-anak, siapkan mobil.”Tidak lama kemudian mobil pun datang. Musthafa berkata,”Taruh keranjang ini di dalam mobil.”“Ya Syaikh, ini ada oleh-oleh kecil. Aku harap, Anda berkenan menerimanya. Maafkan kami karena telah ceroboh. Ini untukmu dan itu untuk Ammar,”kata Musthafa kepada Syaikh.”Semoga Allah memaafkanmu, semua ini tidak perlu. Mengapa harus serepot ini, cukup sedikit saja,”jawab Syaikh.”Ini hanya sedikit, sementara kebaikanmu lebih dari ini. Silakan ya Syaikh,”kata Musthafa. Ia kemudian menjabat tangan Syaikh dan Ammar. Setelah itu, mereka masuk ke dalam mobil dan kemudian pergi.

Rangkuman

Penyelewengan-Penyelewengan di Pasar Buah-buahan dan Sayur-mayur Ammar berkata,”Kunjungan ini penuh berkah ya Syaikh.”“Maksudnya ? Demi Allah, kita baru saja mengunjungi saudara kita di jalan Allah. Lalu Allah menganugerahi kita dengan taufik Nya melalui pengingkaran dalam beberapa hal:
  1. Penipuan dalam pengemasan buah-buahan dan sayur-mayur.
  2. Penghiasan keranjang. Ini adalah penipuan seperti perbuatan sebelumnya.
  3. Pinjaman untuk para petani dengan bunga riba. Padahal, Allah telah mengharamkan riba.”
“Alhamdulillah, semoga Allah menguatkan langkahmu,”sahut Ammar.”Juga kepadamu,”kata Syaikh.


Kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir