Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Perempuan Dalam Islam

Hak Perempuan Dalam Islam

Setelah menunaikan salat Zhuhur, mereka kembali ke tempat semula dan kembali duduk-duduk di sana. Syaikh, Ammar, Athiya, dan Abu Jum'ah minum teh dan berbincang-bincang tentang kondisi orang-orang, perubahan diri mereka, lemahnya kontrol agama pada kebanyakan dari mereka, tindakan zalim, pelanggaran dan mengambil hak orang lain yang dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian lainnya, dan sebagainya.

Athiya kemudian datang dengan membawa keranjang berisi buah buahan yang segar. Ia kemudian memetik buah-buahan itu dan memberikan kepada mereka sambil tidak henti-hentinya mengucapkan ucapan penyambutan. 

Ketika mereka sedang dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba Khadijah, saudara perempuan Athiya datang dengan tergesa gesa seperti sedang marah. Setelah tiba, dia memberi salam kepada semua orang dan mengajukan perkataan ini kepada saudaranya:”Aku akan menjadikan Syaikh sebagai hakim antara kamu dan aku.”Athiya gugup dan dengan perasaan malu ia menjawab,”Ya Ummu Muhammad, jangan membicarakan hal ini.”

“Mengapa tidak boleh membicarakan hal ini ? Bukankah aku menuntut hakku ?”kata Khadijah.”Kamu akan ridha, insya Allah,”kata Athiya.”Berapa banyak aku mendengar janji-janji palsu ini,”kata Khadijah. Syaikh berkata,”Semoga Allah melindungi kalian berdua. Apa yang terjadi ?”Khadijah berkata,”Wahai Syaikh, Athiya adalah saudaraku. Dia memakan tanah dan rumah warisan dari harta peninggalan kedua orang tuaku. Aku telah meminta itu padanya lebih dari seratus kali. Aku juga telah menghadirkan kaum lelaki yang membuatnya malu.

Namun, itu tidak ada hasil. Bahkan, tuntutanku terhadapnya atas tanah yang menjad hakku menjadi penyebab dia memutuskan hubungan denganku dan melarangku, bahkan untuk melihatnya sekalipun. Padahal, dia adalah satu-satunya kakakku. Bahkan, anak-anaknya pun bersikap tidak baik dalam menerimaku. Mereka juga tersakiti karena kedatanganmu. Akibanya hubungan menjadi terputus. Alasannya, kalau aku mengambil warisanku, maka suamiku akan menikmati warisan tersebut. Sementara, dia adalah orang-orang dalam keluarga kami. Aku kemudian menangis dan sedih, sementara dia selalu berkata, Tanah orang tuamu, Haji Zanan, akan ditempati oleh orang asing dan dinikmati oleh Ibnu Abi Salim. Hal itu tidak mungkin selama aku masih hidup.”

Syaikh kemudian menenangkan perasaan Khadijah dan memerintahkan untuk pergi ke rumah. Syaikh berkata kepadanya,”Sekarang pergilah ke rumah Athiyah dan jangan kembali sampai kamu makan siang bersama kakakmu dan anak-anaknya. Sekarang, aku akan memecahkan permasalahan ini dengan Athiya.”Khadijah kemudian pergi, sementara Syaikh bertanya menatap Athiya dengan tajam dan marah. Ia berkata kepadanya,”Tidakkah kamu takut kepada Allah dalam dirimu, dan memberikan hak perempuan miskin in dan tidak menzaliminya. Sehingga, Allah tidak akan membalas dendam kepadamu.

Bagaimana mungkin kamu menghalalkan makan haknya, menzaliminya, mengacaukan perasaannya, dan menghancurkan hatinya ?
Apakah itu karena alasan kamu tidak ingin suaminya yang asing itu menikmati tanah bapakmu ? 
Bagaimana, sementara kamu pun mengawini orang lain dan mendapatkan anak perempuan asing yang akan menjaga, makan dan menikmati tanah bapakmu ?
Lalu mengapa kamu menakar dengan dua takaran dan menimbang dengan dua timbangan ?

Kemudian, tanah itu adalah haknya yang telah Allah tetapkan untuk nya dan bukan pemberianmu kepadanya. Tanah itu bukan lagi tanah bapakmu, melainkan telah menjadi hak untuk ahli waris. Adapun bapakmu sendiri, dia telah meluluskan apa yang telah lalu dan tidak ada sesuatu pun yang kembali kepadanya dalam persoalan apa pun.”

Apakah ini keterbelakangan dan kebodohan ? Sampai seperti inikah keberanian sebagian orang untuk memakan hak kaum perempuan dan anak-anak yang lemah secara berani, tanpa ada rasa takut kepada Allah atau rasa malu kepada manusia ? Ini adalah kezaliman dalam pelanggaran. Bahkan, ini adalah api yang kamu makan dalam perutmu dan kamu berikan sebagai makanan untuk anak-anakmu, kita berlindung kepada Allah dari hal ini. Allah berfirman:

إن الذين يأكلون أموال اليتنمى ظلما إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلوت سعيرا-

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala ( neraka ). ( QS. An-Nisa ' ( 4 ): 10 )

Ini merupakan ancaman yang keras bagi setiap orang yang memakan harta anak yatim secara zalim dan tidak melalui jalan yang benar. Di antara orang yang memakan harta anak yatim secara zalim dan tidak melalui jalan yang benar adalah orang yang memberikan warisan tanah dan rumah yang berada di tempat terburuk kepada saudarinya.

Dia memberikan hak saudarinya itu di tanah yang paling ujung, yang jauh dari jalan, jauh dari sumber air, dan jauh untuk dapat dijual. Bahkan, dia memberikan hak saudarinya itu sedikit demi sedikit sehingga tanah itu tidak dapat digarap dan tidak pula dijual.

Akibatnya, setiap setengah qirath dari arca tanah terpaksa dijual oleh wanita miskin dan malang itu kepada si pendosa yang hanya tidak memberikan perlindungan kepada anak perempuan bapak dan ibunya ini. Selanjutnya, perempuan itu akan datang kepadanya dan berkata,”Belilah dariku ! “Namun si pendosa itu akan berkata kepadanya, “Aku tidak bisa membeli tanah itu sekarang Itu dia lakukan untuk lebih menghina dan menyakitinya.

Akibatnya perempuan itu akan memelas kepadanya agar membeli tanah itu darinya. Itu dikarenakan tak ada seorang asing pun yang mau membeli tanah dalam bentuk seperti ini dari perempuan tersebut. Setelah menyiksa perempuan itu, akhirnya si pendosa akan menyetujui untuk membeli tanah tersebut darinya seraya berkata,”Kamu punya sepuluh qirath, dan harga setiap girath itu sesuai harga yang berlaku, yaitu tiga ribu pound.

Dengan demikian, kamu ada uang padaku tiga puluh ribu pound. Berikanlah sepuluh ribunya untuk saudara lelakimu, Sebab, aku bukanlah orang lain. Aku telah meminta hanya karena untukmu. Akhirnya, dengan terpaksa perempuan itu memberikan sepuluh ribu pound kepada saudara lelakinya itu. Tindakan itu diambilkan karena ingin mendapatkan uang sebesar apa pun yang dapat dia gunakan untuk memperbaiki kondisinya dan anak-anaknya yang membutuhkan.

Setelah itu, saudara lelaki perempuan itu berkata kepadanya,”Sisa uangmu padaku adalah dua puluh ribu. Aku akan membayarnya secara berangsur-anggsur. Akibatnya, si keparat itu menghilangkan kegunaan warisan tersebut bagi saudarinya itu. Apakah perbuatan ini diperbolehkan wahai orang-orang Islam, wahai mereka yang mengira dirinya orang Islam ? Di mana imanmu ? Di mana Islammu ? Di mana rasa takutmu kepada Allah ?

ءأمنتم من في السماء أن تخسف بكم الأرض

Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan menjungkirbalikkan bumi bersama kamu. ( QS. Al-Mulk ( 67 ): 16 )

Hal itu disebabkan oleh kezaliman dan fitnahmu terhadap orang orang yang lemah, perempuan, dan anak kecil. Si bodoh itu mengira bahwa tindakan ini merupakan keterampilan dan kecerdikan. Padahal, itu adalah api yang menyala-nyala.

Di antara orang yang memakan harta anak yatim secara zalim dan tidak melalui jalan yang benar adalah orang yang memperkarakan perempuan hal itu di pengadilan. Ia memberikan mandat wakil kepada pengacara yang durhaka dan menjijikkan, yang tahu tentang yang benar.

Namun, ia memutar kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Ini adalah kezaliman yang tidak diperbolehkan. Pada hari kiamat nanti semua itu akan dibebankan di atas kepalanya. Hari itu dia akan mengharap perempuan itu mengambil haknya. Padahal, hari itu yang ada hanya kebaikan dan keburukan.

Oleh karena itu, kamu harus memberikan hak saudarimu berupa tanah, rumah, dan warisan yang lain, yang diambil dari harta peninggalan bapaknya, sebagaimana yang telah Allah syariatkan. Sebab, ini merupakan hal yang amat berbahaya. Dengarlah sabda Nabimu ketika beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk, hingga apabila selesai menciptakannya, maka bangunlah rahim. Allah berfirman, Tahan. Rahim berkata, Ini adalah tempat orang yang berlindung kepadamu dari memutus silaturrahmi ). Allah berfirman, Benar, tidakkah kamu rela Aku menyambung orang yang menyambungmu, dan memutus orang yang memuturmu ? ' Rahim berkata, Baiklah ya Tuhan. Allah berfirman, Itu adalah untukmn. Rasulullah kemudian bersabda, Bacalah jika kalian berkehendak, Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan ? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglibatan mereka. ( QS. Muhammad ( 47 ): 22-23 ).

Selamatkanlah ya Tuhan, selamatkanlah. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” ( QS. Muhammad ( 47 ): 23 )

Wahai Athiya, takutlah kamu kepada Allah. Aku memintakan perlindungan kepada Allah untukmu agar tidak menjadi bagian dari mereka. Maka, segeralah berikan hak adik perempuanmu sebelum Allah membawamu ke dalam gua, di mana saat itu kamu berharap untuk kembali. Tapi, apa yang telah kamu ambil tidak akan bermanfaat untukmu. Harta itu akan dinikmati oleh anak-anakmu, sedangkan kamu disiksa dan dibakar di dalam neraka.

Kemudian, ketahuilah bahwa balasan itu sama sejenis dengan pekerjaan. Sebagaimana kamu melakukan perbuatan ini kepada saudarimu, maka seperti itu pula anak lelakimu akan berbuat kepada saudarinya yang tak lain adalah anak perempuan dan buah hatimu. Perasaan anak perempuanmu akan kacau dan hatinya hancur. Semua itu diakibatkan oleh dosamu, padahal Allah itu Maha Memaafkan dari dosa yang banyak. Maka, janganlah kamu mencela kecuali terhadap diri sendiri.”Athiya berkata,”Ya Syaikh, panggil dia sekarang. Lalu, bagilah harta warisan itu di antara kami sesuai dengan pengetahuan yang Allah ajarkan kepadamu. Aku bertaubat kepada Allah.”

Syaikh memanggil Khadijah, adik perempuan Athiya, dan mereka membagi tanah dan rumah itu sesuai dengan pembagian syara’. Syaikh pun menerangkan hak masing-masing dari mereka. Namun, anak Athiya kemudian memberitahukan hal itu kepada ibunya. Maka, istri Athiya pun keluar sambil berteriak-teriak, ' Kamu menyia-nyiakan kami. Adik perempuanmu ini akan berada di belakang kita, sampai merobohkan rumah kita. Athiya berkata, Diam hai perempuan. Celaka kamu, aku akan celaka karenamu. Pergi, siapkan makanan !”

Dengan rasa malu, Athiya menoleh ke arah Syaikh kemudian berkata, Demi Allah ya Syaikh, Anda telah mengingatkanku tentang hal yang aku lalaikan. Segala puji bagi Allah yang telah mengirimmu kepadaku sebelum aku meninggal. Sekarang, aku tidak sanggup mengangkat muka untuk menatapmu karena malu. Bagaimana jika aku besok bertemu dengan Allah.

Maafkan aku Khadijah, aku siap melayanimu, apa pun yang kau inginkan. Jika kamu ingin menjual tanah dan rumahmu, aku akan membelinya seperti orang asing. Jika kamu ingin menyewakannya, aku akan menyewanya darimu seperti orang asing, Jangan pernah mengira bahwa aku akan memutus hubungan denganmu hanya karena kamu telah mengambil hakmu.

Tidak, sebaliknya aku akan menyambung tali silaturahmi denganmu. Segala yang kamu inginkan, aku siap melayanimu. Adikku, maafkan aku atas kesalahanku !”Khadijah berkata,”Aku memaafkanmu, semoga Allah memaaf kanmu. Tanah itu aku sewakan kepadamu sampai aku memastikan keadaanku. Adapun bagian rumahku, itu aku berikan kepadamu sebagai hadiah.”

“Semoga Allah membalas kalian berdua dengan balasan yang terbaik,”kata Syaikh, menengahi. Khadijah berkata,”Semoga Tuhan memberkatimu, ya Syaikh. Wajahmu itu mendatangkan kebaikan.”


Tulisan ini adalah kutipan Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir