Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjual Mata Uang Yang Lusuh dan Cek Dengan Harga Yang Kurang Dari Nominalnya

Menjual Mata Uang Yang Lusuh dan Cek

Ketika Syaikh sedang berbicara dengan konsumen, tiba - tiba seorang lelaki lain yang duduk di samping mereka menyapa mereka. Lelaki itu menunggu sampai Syaikh selesai dari diskusinya kemudian mengarahkan pertanyaan berikut,”Semoga Allah memuliakan dan memberkatimu, ya Syaikh. Bagaimana hukum permasalahan menjual mata uang yang lusuh dengan harga yang kurang dari nominalnya. Contohnya seseorang membeli mata uang yang lama dan lusuh dengan harga sembilan pound untuk sepuluh pound uang lama dan seterusnya, misalnya. Bagaimana hukum transaksi ini ? Syaikh menjawab,”Hal itu tidak sah berdasarkan hadis yang telah saya sebutkan tentang pembicaraan menjual mata uang dengan tempo. Yakni, berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa: Rasulullah melarang untuk menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, ya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali yang sama barganya, dan jenisnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka itu adalah riba. Pemberi dan penerima tambahan itu adalah orang yang melakukan maksiat dan riba.

Berdasarkan hal itu, tidak boleh ada tambah dalam menjual benda ribawi dengan benda ribawi pula. Sebab, kaidah mengatakan bahwa apabila menjual benda ribani dengan yang sejenisnya, maka dalam hal ini disyaratkan tunai dan kesamaan. Oleh karena itu, Menjual Mata Uang Yang Lusuh Dengan Harga Yang Kurang Dari Nominalnya seperti sepuluh pound harus dibayar dengan sepuluh pound. Dari Ibnu Umar: Bahwa Bilal datang kepada Nabi dengan membawa kurma yang bagus. Nabi bertanya kepadanya: Dari mana ini ? Bilal menjawab, Aku punya kurma yang buruk. Lalu, aku jual dua 55 sha ' darinya dengan satu sha ' (kurma yang baik), untuk memberi makan Nabi. Kemudian Nabi bersabda kepadanya ketika itu. Aduh, aduh, inti riba. Bilal berkata, Aku punya kurma yang buruk. Lalu, aku jual dua sha ' darinya dengan satu sha ' (kurma yang baik), dan sabda Nabi berikutnya terhadap perbuatan Bilal: Adub inti riba. Ini merupakan dalil yang jelas bahwa tidak boleh menjual jenis benda riba apa pun dengan sejenisnya kecuali sama dan saling menyerahkan di tempat transaksi jual beli.

Oleh karena itu, semoga Allah memberkatimu ; harus sama. Yaitu, kamu memberikan sepuluh pound dan mengambil sepuluh pound juga. Jika tidak demikian, maka itu tidak boleh.”Lelaki itu berkata,”Semoga Allah memberkatimu dengan kebaikan ya Syaikh.”“Semoga kepadamu juga,”sambut Syaikh. Sampai di sini, giliran Ammar untuk menukarkan mata uang asingnya tiba. Maka, ia pun berdiri dan kembali lagi sambil berkata,”Semoga Allah memberkatimu dengan kebaikan ya Syaikh. Maaf atas keterlam batan.”“*”Sudah kamu tukarkan wahai Ammar ?”tanya Syaikh.”Ya, semoga Allah memuliakanmu ya Syaikh,”jawab Ammar.”Alhamdulillah, mari,”kata Syaikh mengajak.”Mari, semoga Allah melindungimu,”jawab Ammar.

Baca juga: Penipuan Pada Timbangan Emas

Menjual Cek Dengan Harga Yang Kurang Dari Nominalnya

Syaikh dan muridnya keluar dari money changer lagi dan ketika keluar dari sana, tiba - tiba seorang lelaki menghentikan mereka sambil berkata,”Permisi ya Syaikh, aku punya permasalahan yang sulit dan aku ingin mendapatkan solusinya.”“Baik, semoga Allah memudahkan aku dan kamu,”jawab Syaikh. Lelaki itu berkata,”Aku mempunyai uang dengan total sepuluh ribu pound pada seseorang. Aku kemudian mengambil uang itu darinya dalam bentuk cek.

Waktu pembayaran tertulis pada tanggal 20/1/1420 H, dan ia tidak membayarnya juga. Berulang kali aku meminta uang tersebut namun ia sering menunda - nunda. Aku sangat yakin bahwa ia bukan tengah dalam kesulitan, dan bahkan mampu melunasi jumlah tersebut tanpa ada kesulitan. Tapi, ia sengaja menunda - nunda. Sementara, aku pun terus meminta sedang ia bersikeras tidak mau membayar. Aku ke mudian mengirim beberapa orang yang yakin akan membuatnya malu. Lalu, aku ingin menemui pengacara untuk melakukan prosedur hukum terhadapnya. Namun, temanku menemuiku. Ia kemudian berkata,”Jual lah cek ini dengan harga sembilan ribu pound.”Sementara aku dan ba gianku dari lelaki ini, jika aku mau mengambil sesuatu darinya, adalah sembilan ribu pound. Selanjutnya aku akan nyaman. Tapi bila aku mau mengambil uang itu darinya, maka aku akan menanggung kerugian. Maka, aku berniat untuk menjual cek tersebut kepadanya.

Tapi, aku ingin menanyakan tentang hukumnya terlebih dahulu.”Syaikh menjawab,”Semoga Allah memberkatimu. Bentuk penjualan seperti ini tidak boleh. Sebab, si pembeli yang ingin membeli cek tersebut tidak tahu apakah ia bisa mengambil uang tersebut atau tidak. Mungkin ia akan mengambil uang sejumlah sepuluh ribu pound itu dengan mudah, tapi mungkin kamu akan menaruh iri kepadanya atas apa yang dapat dia ambil tanpa kesulitan.

Mungkin juga ia tidak dapat mengambil apa pun sehingga ia akan menaruh ini kepadamu atas apa yang kamu ambil dari nya. Penjualan seperti ini merupakan jenis penjualan yang oleh para fuka. ha dinamakan sebagai penjualan berbahaya. Dinamakan dengan bahaya karena penjualan ini akan membahayakan salah satu pihak (penjual atau pembeli). Penjualan ini pun mengandung unsur bahaya sebagaimana telah dijelaskan. Sebab, kadang uang tersebut dapat diambil dan kadang pula tidak bisa diambil. Sehingga, akan terjadi keirian dari salah satu di antara keduanya terhadap lawan transaksinya.

Hal ini bisa mendorong terjadinya silang pendapat dan perselisihan. Misalnya si pemilik uang dalam cek itu akan berkata kepada pembelinya,”Kamu mengambil uang itu dari orang yang berutang dengan tidak bersusah payah, sehingga kamu tidak berhak atas seribu pound yang kamu ambil itu.”Sementara si pembeli cek akan berkata kepadanya,”Kamu merelakan hal ini dan aku tidak memaksamu untuk melakukan transaksi itu.”Lelaki itu berkata,”Ya Syaikh, aku merelakan itu.”Syaikh berkata,”Kerelaan itu tidak bisa menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal. Sementara Rasulullah melarang dari penjualan dengan bahaya. 0 Kita pun memiliki syarat dalam penjualan, yaitu tidak ada kesamaran. Yakni, tidak ada kesamaran barang atau kesamaran harga. Sementara dalam penjualan ini adalah kesamaran, yaitu si pembeli tidak tahu apakah ia dapat mengambil uang sepuluh ribu pound itu atau tidak.

Di antara syarat penjualan pun adalah bahwa penjual mampu menye rahkan barang kepada pembeli. Oleh karena itu, penjualan yang barangnya tidak dapat diperkirakan untuk bisa diserahkan tidak sah. Sementara kamu adalah penjual sekali gus pemilik cek itu, tidak mampu untuk mengambil uang yang ada di cek tersebut untuk diri sendiri. Maka, bagaimana mungkin kamu dapat mengambilnya untuk orang lain. Penjualan ini mengandung hal - hal sebagai berikut:
  1. Barang yang dibeli tidak dapat diketahui.
  2. Harganya tidak dapat diketahui.
  3. Barang tersebut tidak bisa diserahkan.
Dengan demikian, penjualan ini fasid. Lelaki itu berkata,”Yakni, tidak ada cara lain ?”Syaikh menjawab:”“Tidak, masih ada cara lain untuk mengambil hakmu ?”“Seperti apa ?”tanya lelaki itu.”Seperti memberikan cek ini kepada pengacara agar ia mengajukan ke pengadilan,”jawab Syaikh. nya”Apakah memberikan cek kepada pengacara itu boleh,”tanya lelaki itu, kembali. Syaikh menjawab,”Boleh, memberikan cek itu kepada pengacara dan mewakilkan kepadanya untuk mengajukan ke pengadilan adalah boleh.

Perbuatan seperti ini olch fukaha dinamakan sebagai perwakilan dengan upah. Kamu harus mewakilkan kepada pengacara dan membe rinya upah. Itu tidak apa - apa.”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan,”kata lelaki itu.”Semoga kepadamu juga, wassalamu'alaikum warahmatullah,”jawab Syaikh, memberi salam. Syaikh berkata kepada Ammar,”Mari Ammar, kita sudah terlambat sekali.”Ammar menjawab,”Mari, semoga Allah memuliakan Syaikh.”Ammar melanjutkan,”Subhanallah ya Syaikh, kadang Allah itu memberikan pahala kepada seorang hamba tanpa disangka - sangka.”“Seperti apa itu ?”tanya Syaikh. Ammar menjawab,”Tujuanku mampir ke money changer untuk urusan duniawi. Namun, kemudian Allah menyiapkan kemungkaran untuk kita kemungkaran yang pengingkarannya Allah bukakan untuk Syaikh. Maka, pada hari ini, Anda pun melakukan pengingkaran terhadap hal - hal yang terkait dengan pasar uang.

Rangkuman:

Penyelewengan - Penyelewengan di Pasar Uang adalah adalah sebagai-berikut:
  1. Menjual mata uang secara tempo di mana si penjual membe rikan dolar, misalnya, namun alat penukarnya yaitu pound diakhirkan. Atau sebagian dari alat penukarnya itu diakhirnya. Transaksi ini, sebagaimana Anda jelaskan ya Syaikh, adalah tidak boleh.
  2. Menjual uang yang lusuh dengan harga uang kurang dari nominalnya. Umpamanya pembeli mengambil sepuluh pound uang lusuh dan membayarnya dengan sembilan pound. Tran saksi ini pun tidak boleh.
  3. Menjual cek dengan harga yang kurang dari nominalnya. Transaksi ini, seperti transaksi sebelumnya, adalah tidak boleh.”Syaikh berkata,”Alhamdulillah, yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya). (QS. Yusuf (12): 38)”
Syaikh dan Ammar kembali ke rumah. Setelah mereka tiba di sana, Ammar berkata,”Apakah Syaikh memerintahkan sesuatu kepadaku ?”Syaikh menjawab,”Tidak,”“Mari kita makan bersama,”jawab Syaikh.”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan berbuat baik kepadamu (terima kasih),”jawab Ammar.”Tidak, harus,”kata Syaikh. Ammar berkata,”Aku mohon, maafkan aku ya Syaikh. Hari ini aku punya kesibukan. Tapi, kapan pertemuan yang akan datang, insya Allah ?”Syaikh menjawab,”Aku akan pergi ke Kairo besok selama empat hari. Insya Allah aku akan kembali pada hari Rabu sore. Insya Allah, pertemuan yang akan datang pada hari Sabtu depan. 

Sebab, hari Kamis aku sibuk mempersiapkan khutbah Jumat, sementara pada hari Jumatnya pertemuan itu dengan sendirinya menjadi sulit. Sebab, hari itu adalah hari untuk berezeki dan melakukan ketaatan seperti membaca Surah Al - Kahfi, memperbanyak membaca shalawat kepada Rasulullah, pergi ke masjid dengan lebih awal, atau perbuatan yang lain seperti memperbanyak doa pada bagian akhir hari yang penuh berkah itu.”Ammar berkata,”Semoga berada dalam keberkahan Allah. Aku memohon kepada Allah agar Dia memeliharamu dalam kea daan mukim ataupun musafir. Jangan lupa, doakan aku. Wassa lâmu'alaikum warahmatullah.”

Syaikh menjawab,”Semoga kita berada dalam lindungan Allah, wa'alaikum salâm warahmatullah.”Ammar kembali ke rumahnya dan mencatat apa yang dilihat dan didengarnya pada hari ini dengan catatan yang jelas. Sehingga, dia dapat mengulang kapan pun ia mau.

Tulisan Dari Buku Tahdzir Al-kiram min Mi'ah Bab min Abwa Al-haram oleh Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir