Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjual Mata Uang Dengan Penangguhan

Hukum Menjual Mata Uang Dengan Penangguhan

Ammar berkata,”Semoga Allah memuliakanmu ya Syaikh. Aku punya uang seratus dolar yang ingin aku tukar dengan mata uang Mesir. Sebab, aku ingin membeli sejumlah buku, baik fikih, hadis, akidah, atau pun yang lainnya. Suadaraku, Muhammad -semoga Allah membalasnya dengan kebaikan- telah mengirim uang untuk membeli buku itu dengan mata uang Inggris. Sehingga, aku ingin menukarnya.”

Syaikh menjawab,”Dengan senang hati. Mari kita ke money changer Al-' Umara yang ada di depan kita.”“Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan ya Syaikh. Maaf, karena ini akan menyia-nyiakan waktumu,”kata Ammar berseloroh.

“Semoga Allah memberkatimu,”jawab Syaikh.

Syaikh dan Ammar kemudian masuk ke money changer Al-' Umara. Setelah masuk Syaikh mengambil sebuah kursi dan duduk di sana sambil menunggu Ammar.

Saat menghampiri loket, Ammar menemui lima konsumen yang ada di hadapannya.

Ammar berkata,”Mari ya Syaikh ?”

“Ke mana ?”tanya Syaikh, heran.

“Pergi. Masih ada lima orang konsumen sebelumku, sementara waktumu tidak banyak untuk menungguku,”kata Ammar menerangkan.

“Semoga Allah mengampunimu ya Ammar. Jauh-jauh kita datang ke sini, lalu kamu ingin pergi. Tunggulah tuan,”kata Syaikh.

”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan,”kata Ammar. di loket. Ammar duduk di samping Syaikh untuk menunggu giliran menunggu di loket.

Namun, penantian mereka itu berlangsung dalam waktu yang lama. Sementara Ammar tidak melihat seorang pun dari mereka ada yang bergerak dari antrean itu. Ammar kemudian mengamati, dan ternyata salah seorang konsumen yang ada di depannya ingin menukar mata uang asing dengan mata uang Mesir. Jumlah dollar yang ingin ditukarnya pun sangat banyak, sementara penukarnya, yaitu pound Mesir, yang ada di perusahaan money changer itu tidak cukup. Konsumen itu kemudian sepakat untuk mengambil seratus ribu pound yang masih tersisa dalam waktu dua hari kemudian. Semuanya karena campur tangan Ammar yang cepat, sehingga konsumen dan pegawai perusahaan menyelesaikan transaksi itu.

Dengan senyum yang tersungging, Ammar memberi salam,”As Salamu'alaikum warahmatullah.”

“Wa'alaikum salâm warahmatullah wabarakatuh,”jawab semuanya.

”Semoga Allah melindungi kalian berdua. Apakah kalian tahu bagai mana hukum transaksi yang kalian langsungkan sekarang ?”tanya Ammar kepada mereka.

Konsumen dan pegawai itu menatap Ammar dengan pandangan aneh.

”Apa hukumnya sama Syaikh ?”tanya konsumen itu.

”Aku bukan Syaikh. Tapi, bersamaku Syaikh yang terhormat dan alim yang agung. Sekarang ia sedang duduk bersama kami. Bagaimana pendapat kalian berdua kalau kita bertanya kepadanya ?”Tanya Ammar, mengusulkan.

”Ya Ustadz, harap duduk di tempatmu dan jangan membuang-buang waktu kami. Kami ingin menyelesaikan pekerjaan kami. Tidak ada motif untuk berfilsafat,”kata si pegawai.

Dengan nada mengejek, konsumen itu berkata,”Sabar tuan. Kita ingin tahu pendapat Syaikh yang terhormat. Di mana Syaikh agung in wahar Syaikh kecil ?”

“Ini dia,”jawab Ammar.

Dengan tingkah yang mengejek dan menghina, konsumen itu dudu di dekat Syaikh. la berkata,”As-Salamu'alaikum warahmatullah”

“Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh,”jawab Syaikh

”Apakah Anda melihat transaksi yang terjadi antara kami sekarang wahai Syaikh. Apa hukumnya ?”

“Bagaimana keadaanmu saudara, semoga kamu dalam keadaan baik jawab Syaikh, balik bertanya.

”Alhamdulillah, baik,”jawabnya.

Syaikh berkata,”Aku memohon kepada Allah agar Dia melindung memelihara dan memberkahkanmu, keluargamu, hartamu, dan kesehatan mu, serta agar Dia membuatmu dapat menikmati hartamu dalam menan Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Dermawan.”

Tampaknya konsumen itu merasa malu dan tertawan oleh etika Syaikh yang teguh serta budi pekertinya yang baik. Ia berkata,”Amin, juga kepadamu. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Semog Allah memberkatimu, aku ingin tahu bagaimana bentuk transaksi yang terjadi di antara kami sekarang dalam hukum syara ?”

“Semoga Allah memberkatimu dalam permasalahan ini. Menjual mata uang dengan penangguhan seperti yang kamu perbuat sekarang adalah tidak boleh. Ia merupakan jenis transaksi penjualan yang fan berdasarkan nash-nash dalam Alquran dan sunah. Di antaranya: Sabda Rasulullah: Emas dengan emas, perak dengan perak, ganda dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam denga garam, semisal dengan semisal, sama dengan sama, dan tunai. Maka, apa jenis-jenis ini berubah, maka juallah dengan sekebendakmu, apabila itu tunai. Sabda Rasulullah: Tunai, merupakan bukti yang jelas bahwa saling menerima (uang dan barang) di tempat kontrak, yakni di tempat jual beli merupakan suatu keharusan. Sebab, sebagaimana dalam kaidah riba, apabila benda rus dijual dengan benda ni lain yang tidak sejenis, maka disyaratkan saling menerima (uang dengan barang) di tempat jual beli.

Ini adalah menjual benda ribawi dengan benda ribawi. Karenanya, dalam hal ini yang dibolehkan apabila saling menerima (tunai) di tempat transaksi. Dari Malik bin Aus bin Al-Hadtsan, ia berkata, Aku menghadap lalu berkata, siapa yang akan menukar dirham ? Thalhah bin Ubaidillah yang berada di dekat Umar bin Khathab berkata, Perlihatkan kepada kami emasmu, lalu bawalah kepada kami. Apabila pembantu kami datang, maka kami akan memberi uangmu kepadamu. Umar berkata, Tidak demi Allah, hendaklah kamu memberikan uangnya atau mengembalikan emasnya.... (Hadis).

Lihatlah ucapan Umar: Tidak, demi Allah. Maka, kamu akan mendapati konkret tentang disyaratkannya saling menerima (tunai) di tempat transaksi. Sebab, itu merupakan jual beli ribasi dengan ribami. Lalu, dengarlah hadis berikut yang lebih terang dari matahari di siang hari pada musim panas.

Hadis ini menetapkan permasalahan yang sama dengan yang sedang kita hadapi, yaitu menjual mata uang secara tempo.

Konsumen berkata,”Hadis apa itu, semoga Allah memberkatimu ?”

Syaikh menjawab, Dari Manhal, ia berkata, Syarik menjual perak kepadaku secara tempo sampai musim atau sampai haji. la lalu mendatangiku dan memberitahukan kepadaku. Aku berkata,”Hal ini tidak boleh. Ia berkata, Aku telah menjualnya di pasar, dan tak seorang pun yang mengingkari itu. Aku kemudian mendatangi Al-Bara bin Azib dan bertanya kepadanya. Al-Bara berkata, Nabi datang ke Madinah saat kami sedang menjual (dengan) penjualan ini. Rasulullah bersabda: Apa yang tunai itu tidak apa-apa, sementara apa yang tempo itu riba. Datangilah Zaid bin Arqam, sesungguhnya dagangannya lebih besar dariku.”Maka, aku mendatangi Zaid bin Arqam dan bertanya kepadanya. Zaid pun berkata seperti itu

Bagaimana pendapatmu, apakah Syarik menjual perak itu kepada Abu Manhal dan menunda pembayaran sampai musim haji. Para sahabat mengingkarinya dan memberitahukan kepadanya bahwa menjual mata uang dengan pembayaran tempo itu tidak boleh. Bahkan merupakan riba. Mereka berargumen dengan hadis tersebut sebagaimana yang telah kamu lihat. Sementara Rasulullah (pun) melarang menjual mata uang dengan emas secara utang. Pasalnya itu adalah penjualan benda ribawi dengan benda ribawi, seperti yang kamu lakukan sekarang. Oleh karena itu, diharuskan adanya pembayaran penuh di tempat transaksi jual beli dan tidak boleh ditang-guhkan meskipun sebentar.

Imam An-Nawawi berkata,”Para ulama sepakat tentang haramnya menjual emas dengan emas atau dengan perak secara tempo... dan segala sesuatu (barang yang dijual dan penukarnya) yang menyatu dalam illat riba.

Konsumen berkata,”Yakni aku tidak boleh untuk menyisakan nilai (nominal) sampai mereka memilikinya ?”

Syaikh menjawab,”Tidak boleh, semoga Allah memberkatimu.”

“Lalu bagaimana solusinya ya Syaikh ?”kata Ammar memotong, Syaikh menjawab,”Solusinya mudah dan sederhana. Kamu harus menukar mata uang asing itu dengan mata uang Mesir sesuai dengan jumlah yang mereka miliki saja. Sementara untuk sisa mata uang asing itu kamu menukarnya di tempat yang lain, atau menukar kepada mereka saat mereka sudah dapat menyediakan mata uang lokal sebagai penukarnya. Setelah itu, barulah kamu menukarnya.

Konsumen itu berkata,”Semoga Allah memberkatimu dengan kebaikan ya Syaikh. Aku tidak akan menukar kecuali hanya jumlah yang penukarannya dimiliki money changer ini sekarang, Sementara untuk yang sisanya, akan aku minta kembali untuk kemudian ditukar di tempat yang lain.”

Syaikh berkata,”Semoga Allah memberkatimu.

”Konsumen itu memberi salam,”As-Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,”jawab Syaikh

Kutipan Dari Buku Tahdzir Al-kiram min Mi'ah Bab min Abwa Al-haram oleh Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir