Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjual Emas Dengan Kredit

Hukum Menjual Emas Dengan Kredit

Sekelompok orang masuk untuk membeli emas untuk mempelainya. Mereka melihat-lihat sampai akhirnya membeli emas dengan nominal 10.000 pound. Mereka kemudian mendatangi kasir, ternyata si suami hanya memiliki uang 9.500 pound. Sang suami berkata kepada Salim:”Apa pendapatmu wahai Ustadz Salim, sekarang aku hanya punya uang 9.500 pound. Apa kamu bisa bersabar sampai aku datang padamu dengan sisanya, besok. Kami larut berbelanja segala sesuatu dan tanpa kami sadari, uangnya kurang 500 pound.”

“Seluruh isi toko ini terserah Anda, dan kami akan melayani Anda sebagai orang yang kami percaya. Ambillah apa yang Anda inginkan, dan kapan sisa uangnya ada, bawalah !”Kata Salim, penuh keakraban.

”Pelan-pelan, Salim,”ungkap Syaikh mengusulkan.

”Ya, ya Syaikh,”ungkap Salim, setuju.

Si suami menatap ke arah Syaikh dengan tatapan mencemooh dan penuh ejekan. Ia berkata,”Apakah fatwa-fatwa masuk ke toko emas wahai Syaikh. Apa yang Anda tahu tentang menjual emas ?”

Bahkan si suami lebih mencemooh lagi dengan mengatakan,”Sama Syaikh, apakah dalam Alquran ada ayat yang mengharamkan menjual emas secara kredit ? Demi Allah, sejak dulu aku tidak mengenal fatwa fatwa dan syaikh-syaikh yang lain.”

Orang itu kemudian menyalakan rokok lalu menghirupkan dalam dalam dan mengembuskannya ke muka Syaikh tanpa merasa takut atau malu.

Salim berkata,”Pelan-pelan ya Ustadz, kamu tidak kenal siapa yang duduk di hadapanmu sekarang. Ia adalah seorang alim yang mulia. Apa yang dia fatwakan adalah yang akan menjadi ' tidak ' untuk apa yang Anda katakan.”

Sang suami berkata,”Kamu juga ya Ustadz Salim. Kamu turut campur dalam benang kusut.”Dengan tenang dan sopan Syaikh berkata,”Ya akhi, ini bukanlah benang kusut, dan hukum syana ' tidak akan memudaratkan kebodohanmu. Ini adalah hukum yang telah ditetapkan sejak empat belas abad yang lalu tak ubahnya seperti gunung yang terpancang kokoh.”

“Kami tidak pernah mendengar ini sejak dulu,”kata si suami.

”Bukankah aku telah katakan padamu bahwa hukum yara ' itu tidak akan memudaratkan kebodohanmu. Jika kamu menginginkan ayat Alquran yang mengharamkan penjualan emas secara kredit, ketahuilah bahwa tidak semua hukum agama itu ada dalam Alquran. Bahkan, sunah pun bisa mengharamkan seperti hukum dalam Alquran. Rasulullah bersabda:


ألا وإن ما حرم رسول الله مثل ما حرم الله
Ketahuilah bahwa apa yang utusan Allah haramkan itu seperti apa yang Allah haramkan. (Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim)

Jika kamu menghendaki semua hukum agama itu dari Al-quran, maka sekarang aku bertanya kepadamu dengan sebuah pertanyaan: salat Zhuhur itu berapa rakaat ?”

“Apakah Anda mengejekku, tuan ?”jawab lelaki itu

”Aku tidak mengejekmu,”kata Syaikh.

”Empat,”jawabnya.

”Apakah kamu melakukannya sepanjang hidupmu empat rakaat ?”kembali Syaikh bertanya.

”Ya, semua orang demikian,”katanya.

”Aku pun sepertimu. Tapi, adakah dalam Alquran ayat yang menga takan bahwa salat Zhuhur itu empat rakaat, dan salat Ashar serta Isya seperti itu pula,”kata Syaikh, membalikkan.

”Apa maksud Anda,”kata si suami balik bertanya.

”Maksudku, hukum-hukum agama itu bukan hanya dalam Al-quran, tapi dalam sunah pun banyak terdapat hukum-hukum yang sama sekali tidak terdapat dalam Al-quran.

Aku mengemukakan pengantar ini karena aku melihatmu mengejek dan lancang kepada Allah dan hukum-hukum syara '. Meski begitu, dalam Al-quran pun terdapat ayat yang mengharamkan menjual emas secara kredit.”“Heran, ayat apa itu ?”tanya si suami. Syaikh berkata,”Firman Allah:
وماءاتكم الرسول فخذوه وما نهكم عنه فانتهواApa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr (59): 7)

Menjual emas dengan uang yang dilakukan secara kredit merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah kepada kita. Rasulullah bersabda:

Janganlah kamu menjual emas dengan emas, kecuali semisal dengan semisal, dan janganlah kamu melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah kamu menjual uang dengan uang kecuali semisal dengan semisal, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian (yang lain). Dan, janganlah kamu menjual yang tidak ada darinya dengan yang ada.( Muttafaq ' alaih)

Sabda Rasulullah: “Dan, janganlah kamu menjual yang tidak ada darinya dengan yang ada, maksudnya adalah janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada di tempat transaksi, baik tertangguhkan atau tunai, dengan sesuatu yang ada. Ini merupakan dalil bahwa penjualan itu hanya sah dengan memberi dan menerima.

Juga karena ada satu kaidah terkenal dalam bab riba, yaitu apabila (benda) ribawi dijual dengan benda ribawi yang lain, selain dari jenisnya, maka disyarat-kan adanya memberi dan menerima di tempat transaksi.”

Sementara ini (menjual emas dengan uang) merupakan penjualan benda nibawi dengan benda ribani yang tidak sejenis. Oleh karena itu, harga yang dipegang secara penuh di tempat transaksi. Rasulullah bersabda:


الذهب بالذهب ، والفضة بالفضة ، والبر بالبر ، والشعير بالشعير ، والتمر بالتمر ، والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء ، يدا بيد ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم ، إذا كان يدا بيد
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, sama dengan sama, dan tunai. Maka, apabila jenis-jenis ini berubah, maka juallah dengan sekehendakmu, apabila itu tunai. (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah: Maka apabila jenis-jenis ini berubah, maka juallah dengan sekebendakmu, apabila itu tunai. Yadan bi yadin atau tunai merupakan dalil bahwa saling menerima (uang dan barang) merupakan syarat sah jual beli setiap unsur ribawi, baik berupa emas ataupun perak, atau selain keduanya jika kedua jenis itu berbeda.

Sabda Rasulullah:... Tidak ada dosa menjual emas dengan perak, sedang perak yang lebih banyak, secara tunai. Adapun tempo, (itu) tidak. Tidak ada dosa menjual gridum dengan sya'ir, sedang sya'ir yang lebih banyak, secara tunai. Adapun tempo (itu) tidak. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Sebagaimana yang kamu lihat, hadis ini sangat jelas menunjukkan bahwa menggenggam harga secara penuh (uang pembayaran secara penuh) di tempat transaksi penjualan merupakan syarat sah jual beli, bila yang diperjualbelikan itu benda ribawi dengan yang lain. Berdasarkan sabda Rasulullah: Tunai.

Apabila harga (uang pembayaran) itu ditangguhkan, baik sebagian atau seluruhnya, maka jual beli tidak sah dan batal, sesuai dengan sabda Rasulullah, Adapun tempo (itu) tidak.

Yakni, adapun tempo, maka itu tidak.”

Salim berkata,”La ilaha Illallah (tidak ada Tuhan (yang hak) kecuali Allah). Ini semua dalil-dalil dalam permasalahan ini ?”

Syaikh menjawab,”Sabar, dengarlah dalil yang sangat jelas dilalah-nya daripada dalil-dalil di atas.”..

”Apa itu ?”tanya suami.

Syaikh berkata, Dari Malik bin Aus bin Al-Hadtsan, ia berkata, Aku menghadap lalu berkata, siapa yang akan menukar dirbam ? Thablab bin Ubaidillab yang berada di dekat Umar bin Khatbab berkata: Perlibatkan kepada kami emasmu, lalu bawalah kepada kami. Apabila pembantu kami datang, maka kami akan memberi uangnya kepadamu. Umar berkata: Tidak demi Allah, hendaklah kamu memberikan uangnya atau mengembalikan emasnya. Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Uang dengan emas adalah riba kecuali ini dia dan ini dia dan ini dia (tunai), gandum dengan gandum adalah riba kecual ini dia dan ini dia (tunai), ya'ir dengan sya'ir adalah riba kecuali ini dia dan ini dia (tunai), dan kurma dengan kurma kecuali ini dia dan ini dia (tunai).

Ucapan Umar: Tidak demi Allah, hendaklah kamu memberikan uangnya atau mengembalikan emasnya. Itu sangat jelas bahwa tidak boleh menjual emas dengan yang lain dari benda-benda ribawi, sehingga tergabung bersamanya dalam illat yang delapan kecuali apabila saling menerima (tunai) di tempat transaksi. Ini bukan semata ucapanku.”

“Siapa ulama yang mengatakan itu,”kata Salim memotong.

Syaikh menjawab,”Imam An-Nawawi -semoga Allah merahmatinya berkata,”Disyaratkan saling memberi (taqabudh) dalam pen jualan benda nibani dengan benda ribawi, apabila kedua benda (yang) diperjualbelikan itu) sama dalam illat riba, apakah kedua jenisnya seperti emas dengan emas ataupun berbeda seperti emas dengan perak. Nabi telah mengingatkan tentang perbedaan jenis atas yang sama.”

Imam An-Nawawi kemudian berkata, Dalam badis, Thalhah bin Ubaidillah ingin menukar dengan pemilik emas. Lalu, ia mengambil emas itu dan mengakhirkan pembayaran dirham sampai pembantu datang. Itu dikatakannya karena ia mengira bahwa hal itu boleh seperti berbagai penjualan yang lain. Padabal hukum permasalahan itu tidak sampai kepada Thalhah Maka, Umar menyampaikan kepadanya, sehingga ia pun mengurungkan penukaran tersebut.”

Ini bukan hanya pendapat An-Nawawi saja, melainkan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Hal itu dijelaskan ketika menjawab sebuah pertanyaan. Berikut redaksinya:

Pertanyaan: Seseorang perempuan menjual gelang emas dengan harga tertentu sampai batas tertentu. Apakah ini boleh atau tidak ?

Jawaban: apabila perempuan itu menjual emas tersebut dengan emas atau perak sampai waktu tertentu, maka itu tidak boleh sesuai dengan kesepakatan pada imam. Bahkan, gelang itu harus dikembalikan bila masih ada, atau dikembalikan penggantinya bila sudah rusak, wallahu a'lam.

Lihatlah perkataan Syaikhul Islam, ' Bahkan, gelang itu harus dikembalikan.”

Salim berkata,”Sepertinya penjualan dengan cara seperti ini tidak sah, ya Syaikh ?”

“Aku telah menyebutkan dalil-dalilnya kepadamu,”kata Syaikh.

”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Tapi, bagaimana dengan solusinya ?”Salim bertanya lagi.

”Solusinya mudah, yaitu ia harus mengambil emas itu sesuai dengan uang yang dia punya dan meninggalkan emas sisanya. Lalu, ia kembali dia uang yang punya, kapan ia mau untuk mengambil emas yang diinginkannya dengan memba wa uangnya,”kata Syaikh, memberi jalan keluar.

Si suami berkata,”Kami minta maaf atas ucapan kami. Demi Allah, aku tidak pernah mendengar tentang hadis-hadis yang Anda sebutkan kecuali sekarang. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Ustadz Salim, tolong timbanglah untukku 9.500 pound saja. Kami akan datang untuk mengambil emas yang kami inginkan pada kesempatan mendatang, insya Allah.”

Setelah melangsungkan transaksi jual beli sesuai dengan metode syara’, si suami bersama orang-orang yang ikut dengannya mengambil emasnya lalu pergi meninggalkan mereka. Syaikh pun berniat untuk pergi dan berdiri untuk mengucapkan selamat berpisah kepada Salim. Namun, tiba-tiba ada seorang lelaki lain yang masuk ke dalam toko untuk permasalahan lain dalam penjualan emas.

Tulisan ini adalah kutipan Dari Buku Tahdzir Al-kiram min Mi'ah Bab min Abwa Al-haram oleh Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir