Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Penjualan Secara Salam Dan Tidak Ada Penetapan Harganya Di Tempat Transaksi

Hukum Penjualan Secara Salam

Hukum Penjualan Secara Salam Dan Tidak Ada Penetapan Harganya Di Tempat Transaksi

Syaikh dan Ammar berangkat menuju rumah makan. Setelah tiba di sana, keduanya memilih kursi yang ada dan duduk beristirahat. Ammar segera bangkit guna mengambil air dingin untuk Syaikh dan meminta makanan ringan.

Syaikh berkata,”Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu wahai Ammar. Kita tidak perlu repot-repot untuk menyelesaikan tugas hari ini.”Syaikh tertawa dan kemudian berkata,”Apa yang kita perbuat hari ini, membuat kita layak untuk makan.”

“Semoga Allah melindungi dan memberkatimu ya Syaikh,”ungkap Ammar, mendoakan.

Keduanya duduk sambil meneguk air dingin itu dan sampailah maka nan untuk mereka. Ketika sedang duduk-duduk, tiba-tiba mereka men dengar dua orang lelaki yang duduk di sampingnya terlibat adu mulut. Salah seorang dari mereka berkata kepada temannya,”Mahmud, kita akan memanen hasil jagung itu empat puluh hari lagi dengan izin Allah. Tapi ?”

Orang yang disebut Mahmud itu memotong pembicaraan,”Tapi apa Kamal ? Apa ada permasalahan ?”

Kamal menjawab,”Tapi sekarang aku kesulitan ekonomi. Sekarang kita berada di depan pintu sekolah, sementara kita ingin mempersiapkan anak-anak.”

“Aku siap melayanimu Kamal. Mintalah apa yang kamu inginkan !”Kata Mahmud.

Kamal berkata,”Kalau utang, tidak.”

“Jadi, apa yang kamu inginkan ?”tanya Mahmud kembali.

”Aku ingin menjual satu ton jagung yang akan diterima oleh si pembeli pada saat panen,”kata Kamal, menjelaskan.

Aku akan membelinya darimu. Tapi menurutmu berapa harga satu ton itu ?”tanya Mahmud.

Kamal menjawab,”Kita tidak akan berbeda pendapat. Satu ton ja gung pada masa panen itu lima ratus pound.”

“Mahal sekali, Kamal. Apabila sekarang saja kita membelinya lima ratus pound, mungkinkah pada saat panen harganya lima ratus pound juga. Ini terlalu mahal,”kata Mahmud, membantah.

Kamal berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Ce patlah habiskan tehmu untuk kemudian kita keluar dari pasar. Aku benci berdesak-desakan.”

“Mari,”kata Mahmud.

Saat itu dengan cepat Syaikh menghampiri keduanya. Ia menatap keduanya sambil tersenyum. Dengan santun ia menyapa mereka,”As Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

”Aku telah mendengar dialog yang terjadi di antara kalian. Apakah kalian mengizinkanku untuk diskusi bersama, walaupun hanya lima menit ?”ungkap Syaikh, meneruskan.

”Wa'alaikum salâm warahmatullahi wabarakatuh,”jawab Mahmud.

”Silakan ya Syaikh, selamat datang,”kata Kamal mempersilakan. Syaikh berkata,”Semoga Allah melindungi kalian berdua. Bentuk transaksi yang kalian berdua sebutkan dinamakan dalam agama sebagai”Penjualan secara salam”. Itu disebabkan jenis jual beli itu banyak sekali, dan ini adalah salah satunya. Salam adalah mendahulukan (pembayaran) harga, dan mengakhirkan (penyerahan) barang. Jenis ini paradoks dengan penjualan tempo, yaitu mendahulukan penyerahan barang dan mengakhirkan pembayaran harga.

Tentang penjualan secara salam ini para fukaha berpendapat sebagai berikut.

Salam adalah penjualan yang disifati dengan mendahulukan (pembayaran) harga dalam tanggungan. Hal itu dapat terjadi apabila seorang muslim memberi barang yang diketahui sifatnya, baik berupa makanan, hewan, atau yang lainnya sampai batas waktu tertentu. Lalu, orang muslim itu membayar harga barang tersebut dan menunggu sampai waktu yang telah ditentukan, untuk kemudian menerima barang itu. Apabila waktu yang telah ditentukan itu tiba, maka si penjual harus memberikan barang tersebut kepadanya.

Fukaha menamakan jual beli ini dengan”Penjualan Butuh”. Sebab, ini adalah penjualan yang barangnya tidak ada, dan didorong oleh adanya kebutuhan mendesak pada masing-masing penjual dan pembeli. Pemilik uang ( modal ) butuh untuk membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh kepada uang dari harga barang, sebelum barang ter sebut berada dalam kekuasaannya. 

Selanjutnya, uang tersebut akan dibe lanjakan dalam rangka memenuhi keperluan dirinya. Sementara untuk ta naman itu sendiri harus sampai matang. Ini merupakan kemaslahatan yang bersifat kebutuhan. Penjualan dengan cara salam itu boleh dengan syarat-syarat tertentu. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka penjualan sah. Namun bila sebagian di antaranya tidak dapat dipenuhi, maka pen jualan fasid dan tidak sah.”

“Apa syarat-syarat itu ya Syaikh,”tanya Mahmud. Syaikh berkata,”Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Barang yang dijual itu harus ditetapkan dengan sifat yang sempurna, yang menjadikannya menjadi sebuah bentuk. Hal itu dapat dilakukan dengan menyebutkan jenis, macam, dan ukurannya. Sehingga, tidak terjadi silang pendapat antara orang yang melakukan kesalahpahaman dengan saudaranya yang menggiring pada terjadinya perselisihan.

Menyebutkan jenis barang yang dijual seperti beras atau gandum, dan tipenya (macam) seperti beras tipe 101 atau beras tipe 102, jagung kuning atau jagung putih, dengan sifat-sifat yang karenanya harga menjadi berbeda, berupa sifat baru atau lama, baik ataupun buruk, atau yang lainnya dari berbagai sifat yang kadang menjadi penyebab berbedanya harga.

Mengetahui ukurannya dengan standar syara'. Jika barang yang dijual itu ditakar, maka barang tersebut harus ditakar. Namun bila barang tersebut ditimbang, maka harus ditimbang, kecuali apabila barang tersebut ditimbang dan ditakar dalam satu waktu. Maka dalam hal ini, barang tersebut boleh untuk ditakar atau ditimbang.

Hendaknya barang tersebut berada dalam tanggungan sampai batas waktu. Yakni, batas waktu penyerahan barang yang telah diketahui dan ditentukan, dan hendaknya waktu tersebut masih lama seperti satu bulan atau lebih, sehingga dalam waktu itu kondisi pasar ber ubah.

Hendaknya barang tersebut merupakan barang yang biasanya ada ketika batas waktu itu tiba. Sebab, barang itu wajib untuk diserahkan. Lagi pula, adanya kemampuan untuk menyerahkan barang itu meru pakan syarat. Oleh karena itu, kalau seseorang melakukan salam pada anggur di musim dingin, maka salam tersebut tidak sah. Pasalnya, dalam waktu dingin itu biasanya tidak ada anggur.

Mengetahui harga secara penuh. Pasalnya, membatalkan salam karena keterlambatan barang yang akan diakadkan itu tidak bisa diamankan (ada kemungkinan untuk membatalkan salam). Oleh karena itu, adalah wajib mengetahui modal (pembelian) sehingga dapat mengem balikan pengganti modal tersebut kepada si pembeli.

Menerima harga di tempat transaksi (kontrak pembelian) sebelum berpisah.Apabila salah satu dari beberapa syarat ini tidak dapat terpenuhi, penjualan tersebut menjadi fasid atau tidak sah.”

Kamal bertanya,”Syarat apa yang tidak ada dalam jual beli kami ini.”

Syaikh menjawab,”Semoga Allah melindungimu. Ada dua syarat yang tidak ada dalam jual belimu.

Pertama, mengetahui harga. Kalian berdua belum menentukan harga. Melainkan, temanku berkata kepadamu, ' Kami akan menunda soal penentuan harga sampai masa panen tiba. Ini tidak boleh dan tidak sah. Tapi, harga satu ton itu harus diketahui dari sekarang.

Kedua, memegang harga di tempat transaksi. Sementara temanmu berkata kepadamu:”Besok, akan aku kirim lima ratus pound kepadamu.”

Kamal berkata,”Ya.”

Syaikh berkata,”Ini tidak boleh. Melainkan, harga tersebut harus dipegang ketika terjadi kesepakatan. Berdasarkan tidak adanya kedua syarat ini, maka jual beli dalam bentuk yang kalian telah sepakati adalah batal dan tidak sah.”

Mahmud berkata,”Mengapa jual beli dalam bentuk seperti ini batal ya Syaikh ?”

Syaikh menjawab,”Sebab, ketika tahu bahwa penduduk Madinah melakukan salam pada buah-buahan selama satu, dua, dan tiga tahun, Nabi bersabda: Barang siapa yang melakukan salam pada sesuatu, maka hendaklah ia melakukan salam itu dalam takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui (pula), sampai waktu yang diketahui.”Maka, harus ada pe nentuan takaran atau timbangan dan waktu. Sementara mengenai harga, itu berdasarkan nash Nabi.”

Kamal berkata,”Lalu, apa yang sekarang harus dilakukan dalam bentuk transaksi yang terjadi di antara kami ?”

Syaikh menjawab,”Kalian berdua harus menangguhkan jual beli sampai harga tersebut ada secara nyata di kantong si pembeli, dan kali an sepakat atas harga satu ton dari sekarang. Itu dimaksudkan agar tidak terjadi silang pendapat.”

Mahmud berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan memberkatimu ya Syaikh. Silahkan bergabung bersama kami.”

Syaikh menjawab,”Semoga Allah melindungimu. Aku ucapkan selamat kepada kalian berdua karena cepat untuk patuh kepada dalil.”

Kamal berkata,”Selama persoalan itu adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, maka kami akan mendengar dan menaati. Sebab, Allah berfirman:
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الحيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله ، فقد ضل ضللاً مبينا-
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak ( pula ) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan ( yang lain ) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurbakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, dengan sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab (33): 36).

Syaikh berkata,”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan semoga berada dalam lindungan Allah.


Di ambil Dari Buku Uang Haram yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir