Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Abortus Dalam Perspektif Islam

Hukum Abortus Dalam Perspektif Islam

Di zaman sekarang ini banyak orang yang melakukan abortus (pengguguran kandungan) disebabkan hamil sebelum nikah ataupun karena anak sudah banyak atau demi untuk mengejar karier dan tidak mau mengandung. Bagaimana hukumnya menurut ajaran islam...???

Abortus menurut Sardikin Gina putra (fakultas kedokteran UI) yaitu pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum jnin dapat hidup diluar kandungan. Menurut Maryono Deksodiputra (Fakultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).

Abortus itu ada dua macam:

Yang pertama adalah Abortus spontan (spontaneus Abortus) ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit sphilis, kecelakaan dan penyebab lainnya.

Yang kedua adalah Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/induced probortion). Abortus ini ada dua bentuk yaitu:
  1. Abortus Artificialis Theraphicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa sicalon ibu karena adanya penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan penyakit ginjal yang akut.
  2. Abortus Provokatus Criminalis yaitu abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan diluar nikah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki
Dalam hukum Islam apabila abortus dilakukan sebelum adanya ruh atau nyawapada janin (embrio) yaitu sebelum berumur 4 bulan, maka ada beberapa pandangan.

Ada ulama yang membolehkan abortus seperti Muhammad Ramli dalam kitab Nihayah dengan alasan karena belum adanya makhluk yang bernyawa.

Ada ulama yang berpandangan makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan .

Dan ada juga ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Tuhfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.

Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau sudah berusia lebih dari 4 bulan maka konsensus (ijma’) para ulama bahwa hukumnya adalah HARAM.

Menurut Syekh Mahmud Syaltut (eks Rektor Al-Azhar Mesir), Beliau menjelaskan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum. Maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun sijanin belum diberi nyawa. Sebab sudah ada kehidupan pada kandungan. janin itu sedang mengalami pertumbuhan. Prtumbuhan itu adalah persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia. Maka janin itu harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa. Dan paling pesar lagi dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.

Akan tetapi kalau abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi atau penyelamatan jiwa si ibu, maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip:

ارتكاب أخف الضررين واجب
“Menempuh salah satu tindakan yang mudharatnya lebih ringan dari dua hal yang berbahaya merupakan kewajiban"

Jadi, dalam hal abortus, Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga (rumah tangga) dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Baik terhadap tuhan maupun terhadap sesama makhluk. Berbeda dengan janin yang selama ia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak, seperti hak waris, juga belum mempunyai kewajiban apapun.

Ada istilah yang prakteknya menyerupai dengan abortus yaitu Menstrual Regulation (menyenyapkan janin pada saat diketahui adanya positif hamil). Islam juga melarang Menstrual karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak atau menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah. Karena ia berhak tetap hidup dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubunagan yang tidak sah (diluar nikah). Sebab menurut Islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak ternoda) sebagaimana sabda Rasulullah Riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dari Abu Hurairah, dia berkata; "Rasulullah telah bersabda:

مَا مِنْ مَوْلُودٍ 
'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini)

إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
 melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah)

فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ 
Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi,

وَيُنَصِّرَانِهِ 
Yang Menasranikannya

وَيُمَجِّسَانِهِ
ataupun Memajusikannya

كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ 
-sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat.

هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
 Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat?

ثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ 
' Lalu Abu Hurairah berkata;

وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُم
 'Apabila kalian menginginkan, maka bacalah firman Allah yang berikut ini:

{ فِطْرَةَ اللَّهِ 
'…tetaplah atas fitrah Allah

الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
 yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu.

 لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ }
 Tidak ada perubahan atas fitrah Allah.' (QS. Ar Ruum (30): 30)

كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً وَلَمْ يَذْكُرْ جَمْعَاءَ

'Sebagaimana hewan ternak melahirkan anaknya. -tanpa menyebutkan cacat.-