Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyebab Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan

Penyebab Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan

Jamaah haji Indonesia tahun 2021 ini dipastikan kembali gagal berangkat. Karena Kerajaan Arab Saudi mengumumkan untuk pembatasan kuota jama’ah Haji 2021 hanya untuk warga negara lokal dan penduduk domisili saja. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji Arab Saudi bahwa total jamaah haji untuk tahun ini hanya 60.000 orang yang diizinkan. Alasan pembatasan kuota haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona yang tak kunjung selesai. Oleh karena itu pemerintah Indonesia resmi memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan jama’ah Haji. Menyangkut dengan masalah ini langsung diumumkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Chilil Qoumas beberapa waktu yang lalu. Dan juga menerbitkan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Untuk jama’ah Haji ini Indonesia, pembatalan ini menimbulkan persoalan lain, di antaranya adalah bertambah panjangnya daftar antrian keberangkatan calon jamaah haji. Sampai tahun 20121 ini, antrian yang paling lama di Indonesia bisa sampai pada tahun 2055 nantinya. Padahal Ibadah Haji sangatlah penting bagi umat Islam karena ia adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, sebagaimana Sabda Nabi Muhammad dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari: بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ . . . .، وَالْحَجِّ، . . . Islam dibangun atas lima perkara; . . . haji dan . . . (HR al-Bukhari). Dan juga Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar bin Khattab berkenaan dengan Hadits Islam, Iman dan Ihsan. Tentang haji ini juga Allah jelaskan langsung di dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat yang ke 97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا . . .
"Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. . . " (QS Ali Imran: 97).

Imam Ibnu Katsir menukil riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid dan yang lainnya, menjelaskan tentang firman Allah dalam surat Ali Imran tersebut ( وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ) dengan menjelaskan diujung ayat bahwa “ barangsiapa yang mengingkari kewajiban mengerjakan ibadah haji, sungguh Allah Mahakaya yaitu tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam,” maksudnya adalah barangsiapa yang mengingkari atau mengkufuri (tidak mau patuh) tentang perintah Allah tentang kewajiban haji maka sungguh ia telah kafir dan Allah tidak memerlukan terhadap dirinya sedikitpun.

Tentang kewajiban haji juga dijelaskan oeh Ibn Abbas ra. Sebagaimana ada orang yang datang kepada Rasulullah dan bertanya sebagaimana sabda Beliau:


قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ الْحَجُّ كُلَّ عَامٍ؟ قَالَ: (لاَ بَلْ حَجَّةً)؟ قِيْلَ: فَمَا السَّبِيْلُ، قَالَ: (الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ).
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah haji wajib setiap tahun?” maka Rasulullah menjelaskan, “Tidak, tetapi sekali dalam seumur hidup.” Juga ada yang bertanya lainnya, “Lalu, apa makna dari jalan (ke Baitullah)” lalu Rasulullah menjelaskan bahwa maknanya adalah “Bekal dan kendaraan." (HR ad-Daruquthni).


Prof. DR. Wahbah Zuhaili dalam buku beliau “Fiqh al-Islam wa Adilatuhu” mengumpulkan penjelasan dan keterangan dari para ulama yang menjelaskan bahwa pengertian dari batas kemampuan yang dimaksudkan di sini adalah kemampuan yang menyangkut dengan badaniyah, maaliyah dan amaniyah (kesehatan fisik, kemampuan harta benda, dan keamanan diperjalanan.

Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa kewajiban dalam mengerjakan ibadah haji itu memiliki beberapa syarat yaitu:

Yang pertama, Jama’ah haji memiliki kemampuan secara badaniyah yaitu sehat secara fisik sehingga mampu untuk berangkat menuju Baitullah dan sanggup untuk melaksanakan semua rukun haji dengan sempurna.

Yang kedua, Jama’ah Haji disyaratkan memiliki kemampuan secara maliyah maksudnya adalah kecukupan dalam harta yang dipergunakan untuk berangkat ke Tanah Suci dan kembali ke negeri asalnya. Kecukupan harta yang dimaksud juga dapat mencukupi kebutuhan di dalam perjalanan serta nafkah yang harus ditinggalkan kebutuhan keluarga yang wajib dinafkahi selama mereka berangkat melaksanakan ibadah Haji. Kewajiban ibadah haji ini tidak berlaku bagi setiap orang Islam yang tidak mampu sampai ia memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan tersebut.

Yang ketiga, yaitu syarat yang lainnya adalah keamanan (amaniyah) dalam perjalanan. Maksudnya adalah adanya jaminan keamanan bagi calon jamaah haji baik dari gangguan penjahat seperti perampok, begal, ataupun peperangan. Dan juga keamanan dari segi penyakit yang menular ataupun keamanan dalam perjalanan (kenderaan).

Oleh karena itu, jika terjadi sebuah kondisi yang merintangi dan mengancam keselamatan jiwa kaum Muslimin dalam perjalanan menuju ibadah haji, baik yang berupa keamanan dan penyakit yang menular yang tidak bisa dihilangkan, maka hal itu jadi pembatal dalam melaksanakan ibadah haji. Dalam sejarah, terjadi beberapa kali pembatalan ibadah haji. pembatalan haji yang paling masyhur itu terjadi pada abad ke sepuluh Masehi atau bertepatan dengan abad ke tiga Hijriah. Peristiwa itu terjadi ketika sekte Qaramithah didasarkan pada Islam Syiah Ismailiyah yang bercampur dengan unsur gnostik. Mereka menganggap ibadah haji adalah ritual pagan. Mereka melancarkan serangan brutal ke Makkah selama musim haji pada 930 M. Dengan teganya mereka membunuh sehingga mencapai 30 ribu jamaah haji dan membuang jasad yang telah mereka bantai itu ke sumur zamzam.

Peristiwa lainnya yang terjadi sehingga terjadinya pembatalan jama’ah haji adalah karena terjadinya Wabah Kolera di abad ke sembilan belas Masehi. Wabah ini menimbulkan banyak korban jiwa dan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pelaksanaan badah haji. Di Mekah sendiri, wabah ini muncul beberapa kali dan membatasi ibadah haji di tahun 1837 dan 1846. Wabah ini juga kembali merebak pada tahun 1865.

Peristiwa lainnya yang terjadi sehingga adanya pembatalan Jamaah haji adalah Insiden berdarah ini diotaki oleh kelompok bersenjata Saudi yang beranggotakan 400 orang sampai 500 orang yang di pimpin oleh Juhayman ibn Muhammad ibn Sayf al-Otaybi. Akibat insiden tersebut, Masjidil Haram terpaksa ditutup selama dua minggu pada bulan November dan Desember 1979.

Disamping dari pada itu juga pembatalan jamaah haji terjadi ketika negara Iran sempat memboikot haji selama tiga tahun setelah bentrokan antara jemaah Iran dan polisi Saudi terjadi pada tahun 1987. Pada insiden tersebut, sebanyak 400 orang harus kehilangan nyawa. Insiden ini berawal pada 31 Juli 1987 saat ratusan jemaah asal Iran melakukan unjuk rasa menentang kebijakan AS yang yang berperan terlalu banyak di Timur Tengah. Upaya pihak keamanan untuk membubarkan masa justru menimbulkan bentrokan. Akibat dari bentrokan tersebut setikdaknya 275 jamaah asal Iran tewas pada saat itu.