Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Acuan Fatwa Harus Sesuai Syari'at

Acuan Fatwa Harus Sesuai Syari'at

Realita akan melampaui dua sekte yang saling berbenturan:
  1. doktrin yang padat, yang masih percaya bahwa doktrin yang tertunda adalah kewajiban untuk Fiqih, dan tidak perlu dikatakan, seolah-olah itu adalah sebuah kolektif.
  2. Penggugat kembali ke dalil dengan memahami dalil, secara optik, tanpa fikih yang benar, dan tanpa mempertimbangkan tujuannya.
Adapun syariat yang akan tetap menjadi acuan untuk fatwa yang baik untuk realita dan kepentingan baginya adalah:
Tidak padat bahwa:
  1. Dia tahu apa yang diambil di hadapannya, sehingga dia dapat mengambil doktrin seperti yang ditakdirkan olehnya.
  2. yang memiliki kelayakan mempertimbangkan dalil dan mendalami fikih dan hakim dengan tujuan dan tujuannya.
  3. Siapa yang tahu kenyataan dan lisannya