Untuk menyelesaikan beberapa permasalahan dalam pendidikan, dan juga beberapa masalah lainnya yang berhubungan dengan sistem pengajaran antara guru dan murid yang ada di madrasah, maka pada tanggal 1 dan 2 oktober tahun 1936, dilaksanakan musyawarah tentang pendidikan secara khusus dibanda Aceh.[1] Musyawarah tersebut terdiri dari dua bagian rapat: a) Rapat Tertutup yang berlangsung di Banda Aceh, dan b) Rapat Umum yang berlangsung di Leubuk, kira-kira berjarak sepuluh kilometer dari kota Banda Aceh.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur ulama dan unsur penguasa. Yang hadir dalam rapat tertutup adalah:
1) Pihak Penguasa
Yang hadir adalah sebagai berikut:
- T. Muhammad Ali, mewakili ayahnya T. Pangli Polem Muhammad Daud.
- Teuku Mahmud Pakeh, sebagai Ule balang XII Mukim Pidie.
- T. Hasan panglima mesigit raya.
- T. Muda dalam panglima meugoe, ulee balang Bambi
- Teuku Tjek Ulee Balang IV Mukim Ateuk.
- Teuku Ali, Ulee Balang Keurukon.
- Teuku Nyak Arief.
2) Pihak orang yang dituakan
3) Pihak Ulama
- T. Nyak Baet.
- T. Tjut Hasan Meuraxa
- T. Johan meuraxa
- Teungku Nyak Mansur
3) Pihak Ulama
- Tgk. Zakaria Teupin Raya
- Tgk. Abdullah Lam U
- Tgk. Usman Gigieng
- Tgk. H. Hasan Krueng Kale
- Tgk. M. Amin Jeumphoh
- Tgk. Muhammad Saleh Iboih
- Tgk. Abdurrani
- Tgk. Abdul; Wahab Seulimum.
- Tgk. Umar Meureudu
- Tgk. Muhammad Hasbie Ash-shiddiqie Banda Aceh
- Tgk. AbdullahMeureudu
- Tgk. Muhammad Amin Alue
- Tgk Abdullah Ujong Rimab
- Tgk. Hasbalah Indrapuri
- Tgk. Muhammad Daud Beureueh
- Tgk. H. Trienggadeng
- Tgk. Muhammad Amin (tgk. Diyan) Garut
- Tgk. H. Hasbalah Pase
- Tgk. Jalaluddin Amin Sungai Limpah.[2]
Adapun acara pokok yang dibahas dalam rapat tertutup adalah sebagi berikut:
- Bolehkah ilmu seperti Jughrafiya, kimiyah, ilmu kesehatan dan segala macam ilmu yang menjadi pokok kemajuan dipelajari oleh umat Islam.?
- Bolehkah pelajaran-pelajaran tersebut dimasukkan kedalam sekolah-sekolah agama.?
- Bolehkah perempuan berguru kepada orang laki-laki di tempat yang dirasa aman dan terpelihara.?
- Tiada sekali-kali terlarang dalam agama islam, kita mempelajari ilmu keduniaan yang tiada berlawanan dengan syari’at. Bahkan wajib dan tidak layak ditinggalkan buat mempelajarinya.
- Memasukkan pelajaran-pelajaran umum itu kedalam sekolah-sekolah agama memang menjadi hajat sekolah-sekolah itu.
- Orang perempuan berguru kepada laki-laki tidak ada halangan dan tidak tercegak pada syarak.[3]
Dengan adanya musyawqarah dan keputusan musyawarah yang demikian, maka pertentangan itu menjadi reda sehingga pendidikan dapat berjalan dengan lancar.
Referensi:
[1] A. Hasjmy, Bunga Rampai Revolusi dari Tanah Rencong, cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 93.
[2] A. Hasjmy, Bunga Rampai Revolusi dari Tanah Rencong, cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 93-94.
[3] A. Hasjmy, Bunga Rampai Revolusi dari Tanah Rencong, cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 95
Referensi:
[1] A. Hasjmy, Bunga Rampai Revolusi dari Tanah Rencong, cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 93.
[2] A. Hasjmy, Bunga Rampai Revolusi dari Tanah Rencong, cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 93-94.
[3] A. Hasjmy, Bunga Rampai Revolusi dari Tanah Rencong, cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 95
0 Comments