Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mulianya Wanita Dalam Perspektif Islam

   
Mulianya Wanita Dalam Perspektif Islam
Agama Islam adalah agama paripurna yang menempatkan wanita dalam kedudukan dan penghormatan yang tinggi kepada setiap wanita, baik itu ditingkat individual ataupun kemasyarakatan.

Banyak bukti dan fakta dalam masyarakat Islam yang menunjukkan bahwa wanita memiliki kedudukan yang tinggi seperti wanita dalam Islam harus dinafkahi oleh suami bahkan kewajiban suami memberikan Mahar kepada istri pada sa'at menikah dan bertanggung jawab atasnya sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur'an. “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan (yang hendak kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan.” (QS. An-nisa’ ayat 4). di samping dari pada itu anak perempuan dalam islam itu memiliki hak yang sama dalam pendidikan, asuhan dan lainnya, bahkan mereka sama-mendapatkan harta warisan dari peningalan orang tuanya dengan ketentuan yang berlaku dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Banyak dalil dari agama yang mengindikasikan betapa mulia dan terhormat kedudukan wanita di dalam Islam, sebagaimana yang Alah sebutkan dalam Al-quran terdapat surat khusus yang menceritakan tentang Wanita yang diberi nama dengan Surat An-Nisa, artinya wanita/perempuan. Selain Alquran, terdapat banyaksekali Hadits dari Nabi Muhammad yang mejelaskan tentang Makanah (kedudukan) perempuan dalam tinjauan hukum Islam yang bersifat individu dan hukum tentang perempuan yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat.

Pada awal diutusnya Nabi Muhammad ditengah masyarakat yang dikenal dengan perolaku jahiliyah karena ada sebahagian dari masyarakat Arab pada saat itu yang melakukan praktik penguburan terhadap bayi perempuan hidup-hidup. mereka menggangap kelahiran anak perempauan adalah sebuah aib (kehinaan) bagi keluarga karena anak perempuan dimasa itu menjadi manusia kelas dua dan lemah. sebagaimana Allahkisahkan dalam Al-Qur'an:


وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Dan apabila salah seorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (Surat: An-Nahl ayat 58)


Ketika Nabi Muhammad bertugas menyebarkan dakwah, beliau membawa ajaran yang sangat revolusioner, yaitu dengan sabdanya:

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Aku wasiatkan kepada kalian semuanya agar berbuat baik kepada wanita.”(Hadits riwayat Imam Muslim nomor 3729)

Dalam Hadits yang lain beliau juga menjelaskan bahwa lelaki terbaik adalah yang mampu berbuat terbaik untuk keluarga dan istrinya, sebagaimana sabda Beliau melalui Hadits yang diriwayatkanoleh Imam Turmuzi:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian semuanya yakni yang berbuat paling baik untuk istrinya (keluarganya), dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku (keluargaku).”

Kalau ditelusuri dalam catatan sejarah ajaran Islam banyak sekali ditemukan tentang fakta bagaimana wanita dimuliakan dan derajatnya ditinggikan bahkan dalam berusa dan kegiatan keagamaan Allah menyetarakan antara wanita dengan pria. Baik berupa tentang hukumpokok beragama seperti,shalat,puasa, zakat dan haji maupun dalam bentuk hukum tambahan lainnya seperti memberikan hak dan kedudukan kepada wanita yang sama dengan pria sebagai ahli waris dari harta peninggalan orang tua atau keluarga dekatnya walaupun ada perbedaan pesentasenya. ini disebabkan oleh beban dan tanggung jawab antara pria dan wanita yang berbeda.

Di samping dari pada itu hukum Islam juga memberikan peluang dan hak kepada wanita untuk memiliki sesuatu (harta) atas nama dirinya sendiri. Padahal pada masa tersebut kedudukan wanita sangat rendah, bahkan masyarakat Arab yang berbentuk patrilineal sebelum datang Islam, wanita mempunyai banyak kewajiban dimasyarakat, tetapi hampir tidak mempunyai hak sama sekali. Kedudukan wanita yang dipandang rendah itulah yang kemudian menjadi salah satu yang diperangi dan dihapus oleh ajaran Islam.