Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

1.    

KUALIFIKASI  AKADEMIK  GURU

Adapun pembahasan yang berkenaan dengan kualifikasi akademik bagi guru meliputi:

A. Pengertian Kualifikasi Akademik

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai sesuatu ( menduduki jabatan dsb ). Sedangkan akademik memiliki arti akademis. Jadi kualifikasi akademik adalah keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan baik sebagai pengajar pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya yang diperoleh dari proses pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan yang berlaku ( Pasal 28 ayat 2 ).

B. Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesioanal di Indonesia

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan diatur beberapa hal tentang kualifikasi akademik guru berdasarkan tingkatan pendidikan yaitu:
  1. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini , kependidikan lain atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk PAUD ( Pasal 29 ayat 1).
  2. Pendidik pada SD/MI memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI , kependidikan lain atau psikologi; dan (c) sertifikasi guru untuk SD/MI ( Pasal 29 ayat 2 ).
  3. Pendidik pada SMP/MTS memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMP/MTS ( Pasal 29 ayat 3 ).
  4. Pendidik pada SMA atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMA/MA ( Pasal 29 ayat 4 ).
  5. Pendidik pada SMK/MAK atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ); (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (c) sertifikasi guru untuk SMK/MAK ( Pasal 29 ayat 4 ).
  6. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat memiliki : (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D – IV ) atau sarjana ( S1 ) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan (b) sertifikasi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB ( Pasal 29 ayat 5 ).
C. Kompetensi Guru

Ada 4 kompetensi yang harus senantiasa dikembangkan oleh seorang guru agar memiliki keahlian sesuai dengan standar Nasional pendidikan di Indonesia. kompetensi tersebut yaitu kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional.

1. Kompetensi Pendagogik

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan pendidik dalam mengenal karakterisitik dan kemampuan siswa. Prinsip-prinsip pembelajaran, teori tentang cara mengajar, ketrampilan dalam mengembangkan kurikulum, serta kemampuan dalam mengevaluasi pembelajaran adalah hal yang perlu dikuasai oleh guru. Kompetensi ini bisa didapatkan dengan cara mengikuti pelatihan, mengikuti seminar, atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi, misalnya menempuh tingkat pendidikan strata dua.

2. Kompetensi Personaliti / Kepribadian

Kemampuan dalam membawa diri, bijaksana dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan membuat keputusan, menjaga wibawa, sikap arif, berbicara dan berperilaku yang sopan adalah hal-hal yang berhubungan dengan kompetensi kepribadian. Biasanya, semakin lama guru mengajar, kompetensi ini akan secara otomatis terbentuk dalam diri seorang guru. Karena menjadi teladan yang baik bagi siswanya sudah menjadi tuntutan utama bagi seorang guru. Kompetensi ini juga bisa ditingkatkan dengan cara tekun mengadakan evaluasi. Evaluasi bisa dilakukan dengan cara berintrospeksi diri atau mengeveluasi diri sendiri atau bisa juga dengan cara meminta rekan untuk mengevaluasi dirinya. Guru yang berkepribadian baik dan menarik pasti akan dekat dengan peserta didiknya.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berhubungan dengan kemampuan berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat, enggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik serta bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan untuk meningkatkan Kompetensi sosial seorang guru bisa dilakukan dengan cara aktif dalam kegiatan sosial, aktif dalam komunitas-komunitas, dan meningkatkan hubungan reaksi dengan banyak orang. Di zaman modern seperti sekarang ini, interaksi sosial bisa dilakukan dengan media sosial. Media sosial bisa digunakan sebagai salah satu cara mengenal banyak orang, terutama insan-insan yang peduli dengan dunia pendidikan.

4. Kompetensi Profesional

Kemampuan guru dalam pengetahuan isi yaitu penguasaan tentang materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu. Selain dari pada itu juga penguasaan terhadap konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Seorang guru juga harus senantian belajar dalam meningkatkan profesionalnya. Sehingga profesionalnya semakin baik dan berkembang, misalnya dengan cara membaca buku, melakukan penelitian ilmiah, maupun mendapatkan banyak informasi serta pengetahuan terbaru melalui media internet. Dalam hal ini seorang guru perlu tekun belajar dan mengikuti perkembangan ilmu serta teknologi yang berkembang sangat cepat. Seorang guru tidak boleh berpuas diri dengan keadaan kita yang sekarang. 

Kita harus terus belajar dari setiap kelemahan kita, kesalahan yang pernah kita lakukan, atau pun dari segala permasalahan yang pernah kita alami. Sehingga kita semakin menjadi guru yang profesional, terutama dalam mentransfer segala kualitas dan kemampuan yang ada di dalam diri kita. Semakin berkualitas kita, semakin kita mampu membentuk anak-anak didik kita menjadi siswa yang berkualitas.