Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Boleh Shalat di Masjid Yang Jauh?

 

Apakah Boleh Shalat di Masjid Yang Lebih Jauh?

HUKUM MENGHADIRI JAMAAH DI MASJID YANG JAUH DAN LEBIH BANYAK ANGGOTA JAMAAHNYA

939) Abu Musa Al-Asy'ari ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ فِي الصَّلَاةِ أَجْرًا أَبْعَدُهُمْ مَمْشًى

"Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya manusia yang paling besar memperoleh pahala dari menghadiri jamaah shalat, ialah yang paling jauh perjalanannya ke masjid." (HR. Muslim, Al-Muntaqa 1: 600)

940) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: اَلْأَبْعَدُ فَالْأَبْعَدُ مِنَ الْمَسْجِدِ أَعْظَمُ أَخْرًا

"Rasulullah saw, bersabda: Orang yang paling jauh, talu yang paling jauh dari masjid, itulah yang lebih besar pahalanya." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An- Nasa'y, Al-Muntaqa 1: 600)

941) Ubai ibn Ka'bah ra, berkata:

قَالَ رَسُولُ الله : صَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتَهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانَ أَكْثَرُ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

"Rasulullah saw. bersabda: Shalat yang seorang laki-laki beserta temannya, lebih bersih daripada shalat sendirian. Shalat beserta dua orang laki-laki, lebih bersih daripada shalat beserta seorang saja. Mana yang lebih banyak, itulah yang lebih disukai Allah". (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'y, Al-Muntaqa 1: 600)

SYARAH HADITS

Hadits (939) diriwayatkan oleh Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa orang yang jauh rumahnya dari masjid, lebih besar pahala yang diperolehnya dengan pergi ke masjid, dari yang diperoleh orang yang dekat rumahnya.

Hadits (940) diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah, Al- Mundziri tidak mengomentari sanad hadits ini. Dalam sanadnya ada seseorang yang majhul (tidak terkenal), Abdurrahman ibn Mahran yang diperdebatkan.

Hadits ini juga menyatakan, bahwa orang yang rumahnya lebih jauh dari masjid, maka lebih besar pahala yang diperolehnya daripada yang diperoleh orang yang dekat rumahnya.

Hadits (941) diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'y. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Sakan Al-Aqili dan Al-Hakim.

Ibnu Madini juga mengisyaratkan kepada keshahihan hadits ini. Dalam sanadnya ada seseorang yang menurut pendapat sebagian ahli hadits tidak terkenal, bernama Abdullah ibn Abi Nushair.

Hadits ini menyatakan juga, bahwasanya semakin banyak bilangan jamaah, maka semakin lebih utama.

Sebagian ulama Malikiyah berpendapat, semua jamaah itu sama ke- utamaannya. Asy-Syafi'y dan Ahmad berpendapat bahwa derajat jamaah itu berlebih kurang, berdasarkan hadits ini. Ulama Malikiyah memegang lahir keutamaan yang diperoleh jamaah, yaitu 27 derajat atau 25 derajat.

An-Nawawy berpendapat, jamaah yang paling tinggi nilainya, selain jamaah Jum'at ialah jamaah Isya' dan Subuh, mengingat hadits: "Barangsiapa shalat Isya' bersama jamaah, seolah-olah dia beribadat separuh malam. Barangsiapa shalat Shubuh bersama jamaah, seolah-olah dia shalat sepenuh malam." (HR. Muslim)

Diutamakan jamaah shalat Shubuh bagi semua jamaah lainnya, karena ke sukaran menghadiri jamaah Shubuh yang dilakukan di dekat matahari terbit, lebih sukar dari yang lain. Jarmaah Isya' dilakukan ketika mata mulai menghendaki tidur, sedang jamaah Shubuh dilaksanakan, ketika manusia masih dalam waktu tidur. Apabila kita tinggalkan kesenangan duduk di rumah untuk menghadiri jamaah Isya' dan kita tinggalkan selimut dari badan, bangun pergi ke masjid, ketika mata menghendaki tidur, nyatalah segi besar keutamaan yang kita lakukan.

Nabi saw bersabda: Shalat yang paling berat bagi orang munafik ialah shalat berjamaah. Sekiranya mereka mengetahui, apa yang terkandung dalam dua ja- maah tersebut, tentulah mereka mendatanginya, walaupun dengan jalan merang- kak." (HR. Bukhari dan Muslim)'

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy| Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2 Bab Hukum Shalat Berjamaah Masalah Hukum Menghadiri Jamaah Di Masjid Yang Jauh Dan Lebih Banyak Anggota Jamaahnya