Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERBUATAN YANG MEMBATALKAN SALAT

Pekerjaan Yang Membatalkan Salat

PEKERJAAN YANG MEMBATALKAN SALAT, YANG DIMAKRUHKAN, DAN YANG DIBOLEHKAN

Allah SWT. berfirman:

"...janganlah kamu membatalkan amalan-amalanmu." (QS. Muhammad [47]: 33)

Dalam Ayat yang lain Allah berfirman:

"Barangsiapa mengharap benar akan menjumpai Tuhannya (akan diterima oleh Allah dengan cara yang baik), hendaklah ia mengerjakan amalan yang shaleh dan hendaklah ia menjauhkan diri dari memperserikatkan Allah dengan sesuatu apapun dalam ibadahnya. (QS. Al-Kahfi [18]: 110)

Juga firman Allah:

"Dan tegak berdirilah kamu untuk Allah dengan berdiam diri, (yakni tidak ber- bicara sesama kawan atau dengan seseorang)." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Ayat pertama, memerintahkan apabila kita melakukan sesuatu pekerjaan maka seyogianya kita mengerjakannya dengan sebaik-baiknya, dari segala yang merusakkan dan membatalkannya. Memang dengan tegas ayat Tuhan ini melarang kita membatalkan (dengan sengaja) sesuatu amalan yang kita kerjakan. Tegasnya mewajibkan kita untuk meneruskan pekerjaan itu hingga akhir dengan baik sempurna.

Ada pula kemungkinan seperangkat shalat, wajiblah kita memeliharanya dari awal hingga akhirnya dari segala rupa perbuatan dan perkataan yang membatalkannya.

Ayat kedua, menerangkan bahwa jalan memperoleh sambutan Tuhan yang baik, ialah: "mengerjakan amalan yang shaleh." Amalan yang shalih itu ialah: "amalan yang cukup lengkap rukun dan syaratnya", cukup lengkap adab dan sunat-sunnat-nya, terhindar dan terlepas dari segala yang membatalkan dan yang mengurangi nilainya.

Ayat ketiga, memerintahkan kita agar tidak berbicara sesama kita di dalam shalat. Di dalam shalat, sejak dari awal hingga akhir hendaklah kita memfokuskan diri dengan shalat saja, membaca yang diperintahkan kita membacanya; mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan kita memahamkannya, dan menjauhkan segala rupa ucapan yang tidak dibenarkan kita mengerjakannya di dalam shalat.

Ayat inilah pada dasarnya yang membatalkan shalat dengan berbicara.

Berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Yang berjudul "Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid 2