Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENGUMANDANGKAN AZAN DENGAN SUARA KERAS

MENGUMANDANGKAN AZAN DENGAN SUARA KERAS

MENGUMANDANGKAN ADZAN UNTUK UMUM DENGAN SUARA KERAS

408) Abu Hurairah ra. menerangkan:

ٍاِنَّ النَّبِيَّ قَالَ: المُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْب يَابِسٍ

"Bahwasanya Rasul saw. bersabda: Para Muadzin, diampunkan dosanya, menuruta ukuran sampai suaranya dan disaksikan baginya oleh semua yang basah dan yang kering." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'y dan Ibnu Majah, Al-Muntaqa 1: 249)

409) Abdurrahman ibn Abi Sha'sha'ah menerangkan:

اِنَّ أَبَا سَعِيْدِ الخُدْرِيِّ دَخَلَ فَقَالَ لَهُ: إِنِّی أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَدِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتٍ لِمُؤَذِّنٍ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ اِلاَّ شَهِدَ جِنٌّ وَإِنْسٌ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ: أَبُوْ سَعِيْدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ

"Bahwasanya Abu Said berkata kepadanya ('Abdurrahman): Aku lihat engkau suka menggembalakan kambing dan tinggal di padang-padang gurun. Karena itu, apabila engkau mengumandangkan adzan angkatlah suaramu, karena tidak didengarkan di kejauhan suaramu oleh jin, oleh manusia dan oleh apa saja yang lain, melainkan disaksikan untukmu di hari akhir. Berkata Abu Said. Aku telah mendengarnya dari Rasulullah saw." (HR. Ahmad, Al-Bukhary, An-Nasa'y dan Ibnu Majah, Al-Muntaga 1: 250)

410) Abu Mahdzurah ra. berkata:

ُقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ثُمَّ تُرَجِّعُ فَتُرَجِّعُ صَوْتَكَ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَر

"Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Kemudian engkau mengulangi, lalu ulangi suara Allahu Akbar, Allahu Akbar." (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud I: 83)

SYARAH HADITS

Hadits (408) juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Hadits ini menurut Ad-Daraquthni mursal. Akan tetapi hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa'y dari Al-Bara' ibn Azib, dishahihkan oleh Ibnus Sakan. Hadits ini menunjukkan bahwa dianjurkan bagi Muadzin untuk mengeraskan suara adzan dan memanjangkan dalam membacanya.

Hadits (409), Abdurrahman adalah seorang sahabatnya Abu Sha'ih, namanya Amir. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa' dan Asy-Syafi'y. Hadits ini menyatakan, bahwa dianjurkan bagi orang yang mengumandangkan adzan untuk diri sendiri dalam suatu tempat yang sepi, yang tidak diharapkan orang datang kepadanya untuk mengeraskan suara adzannya.

Hadits (410), menyatakan bahwa Nabi saw. memerintahkan Abu Mahdzurah mengumandangkan adzan untuk umum dengan suara keras. Al-Khaththaby dan Ibnu Atsir mengatakan, "Yang dimaksudkan dengan diampunkan dosanya sejauh suaranya," ialah para Muadzin memperoleh kesempurnaan ampunan dari Allah, apabila ia menghabiskan semua kemampuan panjang suaranya di dalam adzan. 

Ibnu Qudamah mengatakan, "Disukai bagi Muadzin untuk mengangkat suara adzan, supaya jangkauan suaranya lebih jauh dan lebih besar pahala yang diperoleh. Disamping itu, jangan dilampaui batas kesanggupan, supaya jangan memberatkan diri dan menjadikan terputus-putus suaranya. Kalau adan tersebut untuk umum, hendaklah dikeraskan seluruh adzan tersebut, jangan setengah-setengahnya. Tetapi kalau diadzankan untuk diri sendiri, atau untuk jamaah tertentu yang telah hadir, kita boleh mengecilkan suara atau mengeraskannya, dan boleh juga mengeraskan sebagian."

An-Nawawy mengatakan, "Apabila adzan untuk jamaah disukai suaranya dinyaringkan, adalah sekedar yang mudah ia lakukan. Jika dikecilkan suara, maka tidak sampai terhadap tujuan adzan. Menurut pendirian madzhab Asy-Syafi'y, boleh dikeraskan sebagian dan dikecilkan sebagian.

Mengumandangkan adzan untuk umum untuk memberitahukan masuk waktu, dengan sendirinya dapat dipahamkan supaya adzan tersebut dikeraskan. Kadar kerasnya ialah sekadar kesanggupan Muadzin. Jika dilakukan dengan suara ren dah, tidak sampai kepada tujuan yang dikehendaki. 

Adapun adzan untuk diri sendiri di rumah (di kampung), atau untuk jamaah tertentu, dilakukan bukan untuk memberitahukan telah masuk waktu dan bukan pula untuk mengajak orang orang lain lagi, tentulah dengan sendirinya tidak dituntut menggemakan suara. Cukuplah sekedar dapat didengar oleh jamaah itu saja."

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Mengumandangkan Adzan Untuk Umum Dengan Suara Keras